√ Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap

Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap – Pada pembahasan kali ini SeputarPengetahuan.Co.Id akan menjelaskan tentang Konsolidasi. Konsolidasi berkaitan dengan suatu organisasi atau perusahaan dalam menggabungkan dua usaha atau lebih dengan mendirikan usaha baru atau melakukan pembubaran usaha lama.

Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap

Selain menjelaskan tentang pengertian konsolidasi, kami juga akan mengulas tentang ciri-ciri, alasan suatu perusahaan melaksanakan konsolidasi dan cara melakukan cara konsolidasi.

Pengertian Konsolidasi

Konsolidasi merupakan menggabungkan atau menyatukan dua usaha atau lebih dengan mendirikan usaha baru atau membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya lebih dulu.

Definisi lain dari konsolidasi yaitu menggabungkan usaha dari dua perusahaan atau lebih yang mana meneruskan usaha gabungan tersebut lalu dibuat perusahaan baru yang semua perusahaan lama menghentikan kegiatannya.

Pengertian Konsolidasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi konsolidasi manurut ahlinya.

  1. Roman Nurbawa

    Konsolidasi menurut Roman Nurbawa adalah dua buah perusahaan yang bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.

  2. PP No. 28 Tahun 1999

    Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1999 mendefinisikan adalah penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

  3. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

    KBBI mendefinisikan konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjari perusahaan dengan visi yang sama.

  4. Rudi Prasetya

    Rudi Prasetya mendefinisikan konsolidasi adalah dua PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi satu PT. Semua PT yang pernah berdiri bubar dan meleburkan diri menjadi satu PT.

Ciri-Ciri Konsolidasi

Adapun ciri-ciri konsolidasi antara lain sebagai berikut:

  • Ada dua perusahaan atau lebih yang meleburkan diri karena akan membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan yang meleburkan diri bubar dan tidak melakukan likuidasi.
  • Perusahaan baru yang hasil penggabungan harus mendapatkan status badan hukum yang baru.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus mendapat persetujan dari RUPS pada masing-masing perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang sudah disetujui oleh RUPS akan tertuan pada akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Perusahaan hasil konsolidasi akan mendapatkan status badan hukum pada tanggal dikeluarkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri tanpa ada proses likuidasi. Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan berpindah pada perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.

Alasan Perusahaan Melakukan Konsolidasi

Ada beberapa alasah perushaaan atau bank memutuskan untuk melakukan penggabungan secara konsolidasi antara lain yaitu:

Masalah Kesehatan
Jika bak telah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Sentral, maka bank itu akan melakukan penggabungan dengan bank lain, pilihan yang sangat baik yaitu bergabung dengan bank yang sehat.

Masalah Permodalan
Jika modal yang ada suatu bank terlalu kecil menjadikan sulit untuk melakukan ekspansi usaha, maka bank itu dapa bergabung dengan satu atau beberapa bank lain supaya modal yang dimilikinya menjadi besar sehingga akan mudah dalam pengembangan usahanya.

Masalah Manajemen
Manajemen yang kurang profesional akan menjadikan bank mengalami kerugian yang secara terus-menerus dan sulit untuk berkembang. Hal ini akan membuat bank memutuskan untuk berkonsolidasi dengan bank lain yang kualitas manajemennya profesional.

Teknologi dan Administrasi
Bank yang masih menerapkan teknologi sederhana biasanya sering mengalami masalah. Hal itu sebab saat ini teknologi sudah semakin canggih. Untuk memperoleh teknologi canggih modal yang dibutuhkan tentu saja tidak sedikit.

Oleh karena itu suatu bank lebih baik memilih untuk melakukan penggabungan dengan bank lain yang teknologinya sudah canggih. Seperti itu juga dengan bank yang sistem administrasinya masih sederhana dan kurang teratur. Bank itu sebaiknya juga berkonsolidasi dengan bank lain supaya sistem administrasinya menjadi lebih baik.

Ingin Menguasai Pasar
Seringkali lasan seperti ini tidak diumumkan secara nyata kepada pihak eksternal dan hanya diketahui oleh pihak yang menjalankan konsolidasi. Dengan berkonsolidasi dari beberapa bank, maka sudah pasti banyak cabang dan juga nasabah akan semakin bertambah. Selain itu, konsolidasi juga dapat menghilangkan atau melawan bank pesain yang ada.

Pengertian Konsolidasi, Ciri-Ciri, Alasan, Cara Melakukan Terlengkap

Cara Melakukan Konsolidasi

Dibawah ini adalah penjelasan perusahaan melakukan suatu konsolidasi, antara lain sebagai berikut:

  • Direksi perusahaan yang ingin meleburkan diri harus membuat usulan rencana konsolidasi, usulan rencan aini harus disetujui oleh komisaris dari setiap perusahaan.
  • Usulan renca konsolidasi akan dijadikan bahan dalam pengusunan rancangan konsolidasi, rancangan ini dibuat bersama dengan direksi perusahaan yang hendak melakukan peleburan.
  • Ringkasan dari rancangan kosolidasi kemudian dimumkan direksi dalan dua surat kabar harian dan dimumkan kepada para karyawan secara tertulis selambat-lambatnya dua minggu sebelum pemanggilan RUPS.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus mendapat persetujuan dari RUPS tiap-tiap perusahaan.
  • Konsep akta konsolidasi yang sudah disetujui akan ditulis dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris menggunakan bahasa Indonesia. Apabila sudah disahkan oleh notaris, akta konsolidasi bisa dipakai sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT baru.
  • Direksi perusahana harus melakukan pengajuan permohonoan pengesahan akta pendirian PT baru pada Menkumham selambat-lambatnya dua minggu dari tanggal keputusan RUPS.
  • Menkumham menandatangani pengesahan paling lambat 60 hari sesudah permohonan diterima, perusahaan yang meleburkan diri akan dianggap bubar dihitung sejak tanggal akta pendirian PT baru hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
  • Apabila sudah dilakukan pengesahan oleh Menkumham, akta pendirian PT baru hasil peleburan harus didaftarkan pada daftar perusahaan dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Baca Juga:

Daftar Isi