√ Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Perlindungan Konsumen. Yang meliputi pengertian, tujuan dan asas-asas perlindungan konsumen dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan Seputar Pengetahuan.Com dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk menjadi pelindung hak konsumen. Perintis terdapatnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berdiri pada 11 Mei 1973.

Bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). YLKI membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di tahun 1990. Rancangan itu juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan Lembaga Keuangan Internasional / International Monetary Fund (IMF) menjadikan lahir UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000.

Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak konsumen antara lain yaitu:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak untuk mendapat perlakuan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Dan lain sebagainya.

Kemudian kewajiban konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Pasal 5, antara lain:

  • Membaca atau tunduk pada petunjuk informasi dan produsen penggunaan atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam menjalankan transaksi pembelian barang atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang menjadi kesepakatan
  • Ikut dalam usaha menyelesaikan hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari perlindungan konsumen menurut ahlinya.

1. Sidobalok (2014: 39)

Pengertian hukum perlindungan konsumen menurut Sidobalok adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

2. Shidarta (2000: 9)

Pengertian perlindungan konsumen menurut Shidarta adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pengertian perlindungan konsumen menurut UU No. 8 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Pada umumnya, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan tujuan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:

  • Melakukan peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif penggunaan barang dan atau jasa
  • Melakukan peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
  • Membuat sistem perlindungan konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan juga akses untuk memperoleh informasi.

Asas-Asas Perlindungan Konsumen

Dalam penegakan hukum perlindungan harus diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi sebagai landasan penempatan hukum. Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara lain:

Asas Manfaat

Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.

Asas Keadilan

Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.

Asas Keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan, Asas-Asas

Asas Keamanan dan Keselamatan

Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.

Asas Kepastian Hukum

Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi