√ Regulasi Bisnis : Pengertian, Macam, Tujuan Beserta Contohnya

Regulasi Bisnis : Pengertian, Macam, Tujuan Beserta Contohnya – Pada kesempatan ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang Regulasi. Yang mana dalam pembahan kali ini menjelaskan pengertian regulasi, macam , tujuan beserta contohnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebh jelasnya silahkan simak artikel tentang regulasi berikut ini.

Regulasi Bisnis: Pengertian, Macam, Tujuan Beserta Contohnya

Regulasi adalah suatu peraturan yang diperuntukan agar bisa membantu dalam mengendalikan sebuah kelompok, organisasi/lembaga, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu didalam kehidupan bermasnyarakat dan bersosialisasi.

Tujuannya yaitu agar dapat mengendalikan manusia atau masyrakat dengan beberapa batasan tertentu. Regulasi ini diberlakukan dalam berbagai bentuk masyarakat, baik diperuntukan dalam keperluan masyarakat umum maupun dalam bisnis.

Dalam hal ini istilah dari regulasi sendiri telah banyak digunakan dalam berbagai bidang yang mana masih mencangcup secara luas. Pada u

Mumnya regulasi sendiri digunakan untuk menggambarkan sebuah peraturan yang mana dapat berlaku dikehidupan bermasyarakat.

Agar dapat memahami tentang regulasi tentu harus melihat dari aspek mana atau bidang mana regulasi tersebut digunakan. Dalam hal ini regulasi dapat diterapkan atau digunakan dalam peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, peraturan ekonomi dan lain sebagainya.

Pengertian Regulasi Bisnis

Pengertian regulasi bisnis merupakan sebuah aturan yang dipakai untuk mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri atau lain sebagainya.

Dalam arti lain dalam menyebutkan bahwa regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang mana harus dipenuhi dalam menjalankan bisnisnya oleh pelaku bisnis. Regulasi ini dibuat dengan melalui serangkaian proses tertentu dimana suatu kelompok lembaga atau masyarakat sepakat akan terikat dan mengikuti pada aturan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan bersama.

Fungsi dari pada regulasi bisnis ini yaitu agar dapat menertibkan perilaku para pengusaha dan kunsumen dalam batasan tertentu. Dalam hal ini regulasi bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat atau konsumen dalam ruang lingkup bisnis.

Macam Regulasi Bisnis

Terdapat beberapa macam regulasi bisnis yang perlu anda ketahui yakni regulasi bisnis ini dalam perlindungan konsumen, regulasi bisnis larangan praktik monopoli, dan regulasi bisnis dalam hal merek.

Regulasi Bisnis di Bidang Merek

Regulasi dalam bidang merek adalah suatu penanda agar dapat memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merek terdapat beberapa unsur seperti angka, gambar, warna dan huruf yang mana akan menjadi pembeda antara bisnis yang lainnya.

Adapun landasan Hukum Bidang Merk telah diatur dalam:

  • UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  • PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  • PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
  • PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis

Ruang Lingkup Merek

Terdapat beberapa ruang lingkup merek diantaranya yaitu:

  • Merek Dagang

Merek dagan ini berfungsi sebagai penanda suatu bisni dalam menjual barang  dagangan baik secara perorangan maupun berkelompok ataupun dalam badan hukum agar dapat membedakan pada bisnis lainnya.

  • Merek Jasa

Merek jasa dapat digunakan pada perusahaan jasa, yang mana dapat ditawarkan baik secara perorangan atau kelompok agar dapat menjadi pembeda dengan jasa lainnya.

Sistem Perlindungan Merek

Sistem perlindungan merek ini mendapatkan perlindungan secara konstitusi yang mana hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama atau Firs To File. Berikut ini adalah fungsi daripada pendaftaran merek antara lain yaitu:

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk dapat mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.

Regulasi Bisnis Pengertian Macam Tujuan Beserta Contohnya

Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen

Regulasi bisnis perlindungan konsumen telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1993 mengenai hukum perlindungan konsumen. Yang mana dalam perlindungan ini diberikan kepada konsumen yaitu perlindunagan kuratif dan perlindungan prefentif.

  • Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
  • Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau pada jasa tertentu.

Berikut ini adalah Asas Perlindungan Konsumen, antara lain yaitu:

  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas Keadilan
  • Asak Manfaat.
  • Asas Keseimbangan
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.

Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis

Pengertian praktik monopoli bisnis adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi yang mana dilakukan oleh pelaku bisnis dimana menguasai dalam produksi, pemasaran dan jasa tertentu. Dimana hal ini akan dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan dapat merugikan bagi kepentingan masyarakat umum.

Pada pelaksanaan perdagangan yang ada di Indonesia sendiri, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Hal ini menjadikan adanya keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan masyarakat umum dan pengusaha.

Teradapat beberapa hal yang dilarang di dalam regulasi, diantaranya yaitu:

  • Pengusaha itu tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa
  • Pengusaha ini bisa dinyatakan dengan melakukan praktik monopoli apabila barang atau jasa yang di jual tidak memiliki subtitusi dan memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya disebabkan tidak dapat bersaing.
  • Pelaku usaha, baik itu perorangan atau organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50 % pangsa pasar untuk 1 (satu) jenis barang atau jasa yang di jual-beli.

Adapun tujuan dibuatkannya larangan praktik monopoli bisnis, yaitu :

  • Untuk menciptakan efektivitas serta juga efisiensi dalam menjalankan usaha
  • Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum serta juga meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  • Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli serta juga persaingan bisnis yang tidak sehat
  • Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.

Demikian penjelasan tentang Regulasi Bisnis : Pengertian, Macam, Tujuan Beserta Contohnya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda

Daftar Isi