√ Pengertian BUMS, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Pengertian BUMS, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Contohnya – Pada kesempatan ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang BUMS. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian BUMS, ciri, jenis, fungsi, tujuan dan contohnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya simak artikel berikut ini.

Pengertian BUMS, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah suatu badan usaha yang mana seluruh modalnya itu berasal dari pihak swasta. Pihak swasta di sini yaitu pihak swasta dalam negeri serta juga pihak swasta asing.

Melihat dari pengertian BUMS (Badan usaha milik swasta) tersebut, terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Pihak swasta dalam negeri yaitu seluruh pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus serta juga mengelola sumber daya ekonomi tidak vital serta tidak strategis.

Pihak swasta asing yaitu masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang terdapat di badan usaha milik swasta asing (BUMS asing).

Pada sebuah perusahaan umumnya memiliki unit terkecil dari BUMS, sehingga BUMS ini menaungi atau menjadi pemimpin dari beberapa perusahaan. Banyak pebisnis yang memanfaatkan BUMS adalah sebagai partner bisnis disebabkan dinilai lebih menguntungkan ketimbang harus membangun perusahaan dengan secara individu, terutama dalam hal modal serta pemasaran.

Adapun tujuan utama dari didirikan BUMS yaitu untuk mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin serta membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 33 UUD 1945. Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang berkekuatan hukum.

Maksud dan Tujuan Di Bentuk BUMS

Sesuai dengan pengertian BUMS yang dituliskan diatas, maksud serta tujuan didirikannya BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan serta pengembangan modal. BUMS bertanggungjawab dalam penyediaan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat itu dengan melalui usaha komersial.

Keuntungan BUMS berfungsi sebagai sumber pengembangan modal serta tidak diperbolehkan digunakan sebagai penguasaan ekonomi individu atau kelompok yang dapat merugikan pemilik faktor produksi.

Berikut ini adalah tujuan berdirinya BUMS, antara lain:

  • Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
  • Untuk membantu pemerintah didalam membuka lapangan pekerjaan
  • Unutk membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan atau aktivitas produksi untuk kemakmuran seluruh masyarakat
  • Untuk membantu peningkatan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta pada bidang ekspor-impor

Fungsi dan Peranan BUMS

Setelah memahami mengenai pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), tentunya kita perlu mengetahui mengenai apa itu fungsi BUMS. Secara umum Badan Usaha Milik Swasta memberikan kontribusi besar pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

Kelebihan dari BUMS dalam hal finansial, profesionalisme, serta fleksibilitas, membuat pemerintah berinisiatif untuk melibatkan BUMS didalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Dibawah ini adalah beberapa fungsi serta peran BUMS, antara lain:

Fungsi BUMS (Badan Usaha Milik Negara)

  • Sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Sebagai partner atau rekan didalam pengelolaan berbagai sumber daya
  • Sebagai dinamisator atau juga pihak yang menimbulkan dinamika didalam perekonomian masyarakat
  • Sebagai pihak yang memberikan pelayanan bagi masyarakat

Peranan BUMS (Badan Usaha Milik Negara)

Berperan sebagai Mitra BUMN

  • Berperan sebagai pihak yang menambah produksi nasional.
  • Berperan sebagai pembuka lapangan pekerjaan.
  • Berperan sebagai pihak yang memacu pendapatan nasional serta juga menambah kas negara.
  • Berperan sebagai pembantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
  • Berperan sebagai pembantu pemerintah didalam usaha pemerataan pendapatan nasional.

Pengertian BUMS Ciri Tujuan Fungsi Jenis dan Contohnya

Ciri BUMS (Badan Usaha Milik Negara)

Berikut ini adalah ciri-ciri BUMS di Indonesia, yaitu:

Ciri Secara Umum

Modal untuk mendirikan badan usaha sepenuhnya itu berasal dari pihak swasta, baik perorangan maupun kelompok. Modal tidak hanya diperoleh dari anggota saja juga bisa berasal dari pinjaman bank atau pemerintah. Namun bukan berarti pemberi pinjaman ini dapat dikatakan ialah sebagai penanam modal.

Pemilik atau pemegang badan usaha mempunyai wewenang serta tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dengan secara hierarki dan fungsional.

Badan usaha milik swasta berorientasi untuk bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Pembagian modal serta keuntungan didasarkan atas penanaman saham di perusahaan. Selain dari itu hak suara didalam mengelola badan usaha itu disesuaikan dengan presentase saham.

Pemilik saham bisa/dapat menjual saham yang mereka miliki di bursa efek.

Ciri Berdasarkan Kepemilikan

BUMS Perseorangan

  • Pemilik perusahaan ialah individu atau perorangan.
  • Pemilik tunggal perusahaan mempunyai kekuasaan tertinggi, serta punya wewenang penuh dalam operasional usaha.
  • Kebijakan didalam semua aktivitas atau kegiatan perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan.
  • Semua tanggungjawab srerta esiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan.

BUMS Persekutuan

  • Pemilik badan usaha persekutuan minimal dua (2) orang atau lebih.
  • Semua hak, tanggungjawab, serta juga wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.
  • Segala aktivitas serta perkembangan perusahaan menjadi tanggungjawab bersama anggota persekutuan.
  • Tujuan utama dari kegiatan atau aktivitas badan usaha persekutuan ini ialah untuk memperoleh laba bersama.

Ciri Berdasarkan Fungsi

  • Tujuan utama BUMS yaitu memperoleh keuntungan yang maksimal setelah itu dikelola dan dibagikan kepada seluruh anggota
  • Bertanggungjawab didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan barang serta jasa.
  • Menjadi lembaga yang dapat/bisa menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian negara
  • Membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM)
  • Membantu pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat

Kelebihan Serta Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Mengacu pada pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta di atas, pada dasarnya BUMS ini mempunyai kelebihan serta kekurangan, yaitu:

  • Kelebihan Badan Usaha Milik Swasta

Meskipun dikelola oleh pihak swasta, namun keberadaan BUMS ini berperan penting terhadap negara terutama pada bidang kesejahteraan masyarakat. BUMS ini terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi di Indonesia. Beberapa dari kelebihan BUMS yang lain diantaranya adalah:

  • Meningkatkan pendapatan negara dengan adanya suatu pemasukan pajak dari BUMS tersebut.
  • Menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dengan cara mengurangi pengangguran.
  • Mengusahakan kegiatan atau aktivitas produksi yang bermanfaat untuk kepentingan serta kemakmuran masyarakat.
  • Menambah devisa negara pada BUMS yang melakukan aktivitas/kegiatan ekspor impor.
  • Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta

BUMS cenderung mementingkan keuntungan atau laba sehingga kerap kali tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya. Contohnya sederhana ialah seperti dalam kasus BUMS yang menghasilkan limbah tinggi serta berbahaya.

  • Karena tidak dinaungi pemerintah, BUMS ini juga sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman.
  • BUMS ini sering bermasalah dengan serikat buruh disebabkan adanya silang pendapat.
  • Antar BUMS juga sering terjadi persaingan yang tidak sehat.
  • Munculnya aliran devisa ke luar negeri pada BUMS punya asing.

Jenis BUMS (Badan Usaha Milik Negara)

Terdapat beberapa bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Negara) yang terdapat di Indonesia. Apabila Anda tertarik menggeluti bisnis dengan membuat BUMS, Dibawah ini merupakan macam jenis BUMS yang mungkin dapat menjadi alternatif bisnis Anda:

  • Perusahaan Perseorangan (Persero)

Badan usaha yang modal serta tanggungjawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan dengan secara pribadi.

  • Firma

Firma adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan serta membagi keuntungannya sama rata untuk tiap-tiap anggota.

  • Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan sebuah perusahaan.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas yaitu Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang serta berbadan hukum dan terbagi atas saham-saham.

Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Saat ini cukup banyak BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yang ada di Indonesia. Badan usaha tersebut menjalankan fungsi serta peranannya dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Dibawah ini merupakan beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta yang terdapat di Indonesia:

  • Contoh Badan Usaha Swasta Nasional

Dibawah ini merupakan Beberapa BUMS nasional yang beroperasi di indonesia diantaranya antara lain:

  • PT Djarum; perusahaan yang bergerak pada industri rokok.
  • PT Indofood Sukses Makmur; perusahaan yang bergerak pada industri makanan.
  • PT Agung Podomoro; perusahaan yang bergerak pada industri properti.
  • PT Unilever Indonesia; perusahaan yang bergerak pada industri consumer product.
  • PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak pada industri bahan makanan herbal.
  • Contoh Badan Usaha Swasta Asing

Dibawah ini merupakan beberapa BUMS asing yang beroperasi di indonesia diantaranya antara lain:

  • PT Freeport Indonesia; perusahaan yang bergerak pada bidang engergi.
  • PT fastfood Indonesia Tbk (KFC); perusahaan yang bergerak pada bidang makanan cepat saji.
  • PT Ericsson; perusahaan yang bergerak pada bidang telekomunikasi.
  • PT CityBank; perusahaan yang bergerak pada bidang perbankan.

Demikian penjelasan tentang Pengertian BUMS, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Contohnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih.

Daftar Isi