Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Jenis dan Perbandingannya

Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Jenis dan Perbandingannya – Apakah yang di maksud Badan Usaha? Pada kali ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas tentang Badan Usaha dan hal-hal yang melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Jenis dan Perbandingannya


Badan usaha adalah suatu kesatuan yang yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perusahaan sering kali disamakan dengan badan usaha, meskipun pada dasarnya adalah berbeda. Yang paling utama perbedaanya ialah badan usaha merupakan lembaga sementara perusahaan dengan arti tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor dari produksi,

Secara sederhana, badan usaha adalah organisasi yang dibentuk dan disahkan secara hukum untuk digunakan sebagai alat mendapat keuntungan.


Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli


Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian badan bisnis menurut KBBI adalah sekumpulan orang & modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau global usaha/perusahaan.

Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Pengertian badan bisnis menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia adalah sekumpulan orang dan atau kapital yg adalah kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yg nir melakukan bisnis yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif & bentuk badan bisnis tetap.

Dominick Salvatore

Pengertian badan usaha menurut Dominick Salvatore adalah suatu organisasi yang mengombinasikan & mengordinasikan berbagai asal daya buat tujuan menghasilkan atau membentuk barang barang atau jasa buat dijual.

Jenis badan usaha pun sangat beragam, mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Bentuk badan usaha bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Pihak pengelola, apakah dimiliki oleh negara atau swasta;
  • Jumlah atau besarnya modal yang digunakan;
  • Asal mula modal, apakah dari pribadi atau terbagi menjadi saham-saham;
  • Tipe usahanya, apakah bergerak di bidang industri, perdagangan, perkebunan, atau yang lainnya;
  • Luas wilayah pemasaran; dan
  • Besar/kecil risiko yang dihadapi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan sesuatu unit usaha yang segala modal ataupun sebagian besarnya berasal dari anggaran spesial kekayaan negara yang diprioritaskan buat kemakmuran rakyat dengan membuat sesuatu produk ataupun jasa.

Kekayaan negeri yang dipisahkan tersebut merupakan kekayaan negeri yang berasal dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Negeri( APBN) yang dijadikan modal negeri buat mendanai Perum( Industri Universal) ataupun Persero dan perseroan terbatas yang lain. Tidak hanya kekayaan negeri ada pula modal dari kapitalisasi cadangan serta sumber- sumber yang lain serta tiap perubahannya baik akumulasi ataupun pengurangan diresmikan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi hendak bertugas serta bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan serta tercapainya tujuan BUMN. Perihal yang sama pula untuk Komisaris serta Dewan Pengawas, cuma saja, baik Komisaris ataupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang memiliki identitas bagaikan berikut:

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Industri wilayah ataupun BUMD merupakan industri yang didirikan bersumber pada Peraturan Wilayah yang modalnya berasal dari kekayaan wilayah yang dipisahkan serta bersumber pada undang- undang. Industri wilayah melaksanakan aktivitas usahanya di bidang usaha universal yang memahami hajat hidup orang banyak.

Industri Wilayah dipandu oleh sesuatu Direksi, serta anggota direksi dinaikan serta diberhentikan oleh Kepala Wilayah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat( DPRD). Contoh BUMD merupakan BPD.

Badan Usaha Milik Swasta

BUMS merupakan usaha yang segala modalnya dipunyai oleh perorangan ataupun sebagian orang ataupun pihak swasta. BUMS bertujuan profit oriented ataupun buat memperoleh keuntungan semaksimal mungkin guna meningkatkan modal serta usaha, dan membuka lapangan pekerjaan.

Tidak hanya itu, industri swasta ataupun BUMS sangat berfungsi dalam sediakan benda, jasa serta menolong pemerintah dalam upayanya kurangi pengangguran serta membagikan pendapatan dana kepada Negeri yang berbentuk pajak. Wujud baadan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Industri Perseorangan, Perseroan Terbatas( PT) serta Persekutuan Komanditer( CV).

Badan Usaha Swasta Asing

Merupakan tubuh usaha yang modalnya dipunyai oleh pihak luar negeri. Terdapat sebagian perihal antara lain yang menimbulkan timbulnya tubuh usaha kepunyaan swasta asing ini antara lain merupakan aspek ketersediaan sumber energi alam( bahan baku), kemampuan pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini bisa membagikan khasiat untuk negeri sebab memasok modal serta mempraktikkan teknologi maju yang berarti buat perkembangan ekonomi.

Joint Venture

Joint venture adalah kerjasama dari sebagian industri yang berasal dari bermacam negeri setelah itu jadi satu industri untuk menggapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture wajib mempunyai badan hukum PT ataupun Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipandu oleh Dewan Direktur yang diseleksi oleh para pemegang saham.

Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan tubuh usaha yang modalnya dari warga tertentu yang mempunyai visi yang sama. Koperasi ialah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan buat melayani serta tingkatkan kesejahteraan para anggotanya serta warga pada biasanya dan membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.

Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Jenis dan Perbandingannya

Jenis- Jenis Badan Usaha

Bersumber pada tipe kegiatanya tubuh usaha dipecah jadi sebagian berbagai tubuh usaha bagaikan berikut:.

  • Badan Usaha Agraris. Aktivitas dari usaha agraris merupakan mengelola sumber energi alam untuk menciptakan sesuatu benda tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, serta peternakan lembu.
  • Badan Usaha Ekstraktif. Aktivitas usaha ekstraktif merupakan aktivitas mengambil apa yang sudah dihasilkan oleh sumber energi alam. Alam sudah sediakan bahan- bahan tambang, antara lain hasil hutan serta hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh nya semacam, penangkapan hasil ikan laut, industri pengambilan rotan, industri perkayuan, apalagi tambang minyak di tengah lautan.
  • Badan Usaha Perdagangan. Aktivitas usaha perdagangan merupakan aktivitas membeli serta menjual kembali sesuatu benda tanpa mengganti wujudnya. Telah banyak contohnya disekeliling kita semacam pasar swalayan ataupun pasar tradisional.
  • Badan Usaha Industri. Aktivitas tubuh usaha industri merupakan aktivitas mencerna bahan baku jadi benda jadi ataupun bahan siap gunakan ataupun kerap diucap pula dengan industri manufaktur. Contohnya semacam, benda penciptaan benang bahan baku untuk industri kain, ataupun dapat pula benda semacam baju, sepatu.
  • Badan Usaha Jasa. Aktivitas usaha jasa merupakan aktivitas yang membagikan pelayanan serta kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.Contoh, jasa pengangkutan benda dari sesuatu wilayah ke wilayah yang lain( ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, serta lain- lain.

Perbandingan Jenis- Jenis Badan Usaha


Industri Perseorangan ataupun Individu

Industri perseorangan merupakan badan usaha kepemilikannya dipunyai oleh satu orang. Orang bisa membuat usaha perseorangan tanpa izin serta tata metode tententu. Seluruh orang leluasa membuat bisnis personal tanpa terdapatnya batas mendirikannya.

Biasanya industri perseorangan bermodal kecil, terbatasnya tipe dan jumlah penciptaan, mempunyai tenaga kerja/ buruh yang sedikit serta pemakaian perlengkapan penciptaan teknologi simpel. Contoh industri perseorangan semacam toko kelontong, tukang bakso keliling, orang dagang asongan, serta lain sebagainya.

  • Karakteristik serta sifat industri perseorangan:
  • relatif gampang didirikan serta pula dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas serta dapat mengaitkan harta pribadi
  • tidak terdapat pajak, yang terdapat merupakan pungutan serta retribusi
  • segala keuntungan dinikmati sendiri
  • susah mengendalikan roda industri sebab diatur sendiri
  • keuntungan yang kecil yang terkadang mempertaruhkan pendapatan
  • jangka waktu usaha tidak terbatas ataupun seumur hidup
  • sewaktu- waktu bisa dipindah tangankan

Industri/ Badan Usaha Persekutuan/ Partnership

Industri persekutuan merupakan usaha yang dipunyai oleh 2 orang ataupun lebih yang secara bersama- sama bekerja sama buat menggapai tujuan bisnis. Yang tercantum dalam usaha persekutuan merupakan firma serta persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan tubuh usaha persekutuan memerlukan izin khusus pada lembaga pemerintah yang terpaut.

Firma

Firma merupakan sesuatu wujud persekutuan bisnis yang terdiri dari 2 orang ataupun lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya dibagi rata tidak terbatas pada tiap pemiliknya.

Karakteristik serta watak Firma:

  • Apabila ada hutang tidak terbayar, hingga tiap owner harus melunasi dengan harta individu.
  • Tiap anggota firma mempunyai hak jadi pemimpin
  • Seseorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang yang lain.
  • keanggotaan firma menempel serta berlaku seumur hidup
  • seseorang anggota memiliki hak membubarkan firma
  • pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • gampang mendapatkan kredit usaha

Persekutuan Komanditer/ CV/ Commanditaire Vennotschaap

CV merupakan sesuatu wujud usaha bisnis yang didirikan serta dipunyai oleh 2 orang ataupun lebih untuk menggapai tujuan bersama dengan tingkatan keterlibatan yang berbeda- beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang mengaitkan harta individu serta pihak yang lain cuma menyertakan modal saja tanpa wajib mengaitkan harta individu kala krisis finansial. Yang aktif mengurus industri cv disebut sekutu aktif, serta yang cuma menyetor modal diucap sekutu pasif.

Karakteristik serta sifat CV:

  • susah  menarik modal yang sudah disetor
  • modal besar sebab didirikan banyak pihak
  • gampang memperoleh kridit pinjaman
  • terdapat anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas serta terdapat yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • relatif gampang didirikan
  • kelangsungan hidup industri cv tidak menentu

Perseroan Terbatas/ PT/ Korporasi/ Korporat

Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang mempunyai badan hukum formal yang dipunyai oleh minimun 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada industri tanpa mengaitkan harta individu ataupun perseorangan yang terdapat di dalamnya. Di dalam PT owner modal tidak wajib mengetuai industri, sebab bisa menunjuk orang lain di luar owner jadi pimpinan.Mendirikan PT/ persoroan terbatas diperlukan beberapa modal minimun dalam jumlah tertentu serta bermacam persyaratan yang lain.

Karakteristik serta sifat PT:

  • kewajiban terbatas pada modal tanpa mengaitkan harta pribadi
  • modal serta dimensi industri besar
  • kelangsungan hidup industri pt terdapat di tangan owner saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai bagian saham
  • kepemilikan gampang berpindah tangan
  • gampang mencari tenaga kerja karyawan/ pegawai
  • keuntungan dibagikan kepada owner modal/ saham dalam wujud dividen
  • kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • susah dibubarkan
  • pajak berganda pada pajak pemasukan/ pph serta pajak deviden

Badan Usaha Milik Negara( BUMN)

Badan usaha yang permodalannya seluruhnya ataupun sebagian dipunyai oleh Pemerintah. Status pegawai tubuh usaha- badan usaha tersebut merupakan karyawan BUMN bukan pegawai negara. BUMN sendiri saat ini terdapat 3 berbagai ialah Perjan, Perum serta Persero.

Perjan

Perjan ini berorientasi pelayanan pada warga, Sehingga senantiasa merugi. Saat ini telah tidak terdapat industri BUMN yang memakai model perjan sebab besarnya biaya memelihara perjan- perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang( UU) No 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA( Industri Jawatan Kereta Api) saat ini berubah jadi PT. KAI

Perum

Perum merupakan perjan yang telah diganti. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan namun telah profit oriented. Sama semacam Perjan, perum di kelola oleh negeri dengan status pegawainya bagaikan Pegawai Negara. Tetapi industri masih merugi walaupun status Perjan diganti jadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik( go public) serta statusnya diganti jadi persero.

Persero

Persero merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negeri ataupun Wilayah. Berbeda dengan Perum ataupun Perjan, tujuan didirikannya Persero yang awal merupakan mencari keuntungan serta yang kedua berikan pelayanan kepada universal. Modal pendiriannya berasal sebagian ataupun seluruhnya dari kekayaan negeri yang dipisahkan berbentuk saham- saham. Persero dipandu oleh direksi. Sebaliknya pegawainya berstatus bagaikan pegawai swasta. Tubuh usaha ditulis PT< nama industri
( Persero). Industri ini tidak mendapatkan sarana negeri.

BUMN Memiliki Ciri:

  • Didirikan bersumber pada Undang- Undang yang berlaku serta dipunyai dan dikelola oleh pemerintah.
  • Didirikan dengan tujuan melindungi keselamatan serta kesejahteraan warga.
  • Dibangun untuk melakukan kebijaksanaan pemerintah.
  • Usahanya biasanya bertabiat memberikan pelayanan kepada warga.

Di samping usaha bertabiat komersial, BUMN menciptakan produk berbentuk benda ataupun jasa untuk pemerintah yang sifat kerahasiaannya/ keamanannya tidak diserahkan kepada industri swasta.

Koperasi

Koperasi merupakan tubuh usaha yang berlandaskan asas- asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki identitas:

  • Perkumpulan orang,
  • Pembagian keuntungan bagi perbandingan jasa yang dibatasi,
  • Tujuannya maringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, serta warga lainnya,
  • Modal tidak senantiasa, berganti bagi banyaknya simpanan anggota,
  • Tidak mementingkan pendapatan modal/ pekerjaan usaha namun keanggotaan individu dengan prinsip kebersamaan,
  • Dalam rapat anggota masing- masing anggota tiap- tiap satu suara tanpa mencermati jumlah modal masing masing,
  • Tiap anggota leluasa masuk/ keluar( anggota berubah) sehingga dalam koperasi tidak ada modal permanen,
  • Semacam halnya industri yang tercipta Perseroan Terbatas( PT) hingga Koperasi memiliki wujud Tubuh Hukum,
  • Penanggungjawab koperasi merupakan pengurus,
  • Koperasi bukan kumpulan modal sebagian orang yang bertujuan mencari laba sebesar- besarnya,
  • Koperasi merupakan usaha bersama kekeluargaan serta kegotongroyongan. Tiap anggota berkewajiban bekerja sama menggapai tujuan ialah kesejahteraan para anggota,
  • Melaksanakan suatu usaha,
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Bila koperasi mengidap kerugian, hingga para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak sanggup dibebaskan atas beban/ tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang sanggup.

Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan usaha, namun bukan industri sebab tidak mencari keuntungan.Usaha ini didirikan buat sosial serta berbadan hukum. Identitas yayasan antara lain ialah:

  • Dibangun bersumber pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Dibangun dengan memisahkan kekayaan individu pendiri buat tujuan nirlaba, religi, sosial serta kemanusiaan.
  • Tidak mempunyai anggota serta tidak dipunyai siapapun, tetapi mempunyai pengurus ataupun  buat merealisasikan tujuan yayasan
  • Dapat dibubarkan oleh majelis hukum dalam keadaan pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi serta pailit.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Badan Usaha, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi