√ Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap)

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Badan Hukum. Yang meliputi pengertian badang hukum, ciri-ciri badan hukum, bentuk badan hukum, jenis-jenis badan hukum, dan teori badan hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap)

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Badan Hukum

Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.

Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person)

Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli

Dibawah ini adalah definisi badan hukum menurut ahlinya.

1. R. Rochmat Soemitro

Pengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.

2. Maijers

Pengertian badan hukum menurut Maijers adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

3. Logemann

Pengertian badan hukum menurut Logemann adalah suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.

4. R. Subekti

Pengertian badan hukum menurut R. Subekti adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

5. E. Utrecht

Pengertian badan hukum menurut E. Utrecht adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:

  • Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  • Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  • Terdaftar sebagai badan hukum
  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
  • Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
  • Organisasi yang dibuat menurutu undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.

Jenis-Jenis Badan Hukum

Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:

Badan Hukum Publik

Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

Teori Badan Hukum

Teori badan hukum antara lain sebagai berikut:

Teori Fiksi (FIctie Theorie)

Teori fiksi dari Von Savigny menyatakan badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum merupakan hanya fiksi, yakni seseuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat menjalankan perbuatan hukum seperti manusia.

Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”. Teori ini membahas bahwa badan hukum hanya sebagai badan dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi subjek murni dari hukum.

Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini membahas bahwa badan hukum tidak lain adalah sekumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi ataupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan badan hukum juga milik bersama, tidak dapat dibagi.

Pengertian Badan Hukum, Ciri-Ciri, Bentuk, Jenis-Jenis, Teori

Teori Organ

Berdasarkan teori ini badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi badan hukum merupakan suatu organisme rill yang benar-benar berwujud dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dalam perantara alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota-anggotanya.

Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, badan hukum merupakan perwujudan nyata dan konkrit seperti manusia, meskipun tidak dapat diraba, ini memberi penekatan bahwa seharusnya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sehingga pada bidang hukum saja.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi