√ Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh

Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Norma Hukum. Yang meliputi pengertian norma hukum, tujuan norma hukum, fungsi norma hukum, unsur-unsur norma hukum, sifat norma hukum, kelompok norma hukum dan contoh norma hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Agar lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh

Mari kita bahas pengertian norma hukum terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh negera atau disebug sebagai alat-alat perlengkapan negara serta berlakunya hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

Definisi lain dari norma hukum yaitu seluruh macam aturan hidup yang dibuat oleh sebuah negara atau lembaga ataupun organisasi tertentu. Atau dengan sebutan lain bisa dikatakan bahwa norma hukum adalah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang memiliki wewenang

Norma hukum memiliki sifat memaksa dan juga mengikat. Mengikat berarti semua macam peraturan yang ada didalam hukum berlaku terhadap semua orang atau masyarakat dan memaksa berarti segala macam peraturan hukum yang sudah dibuat harus dipatuhi oleh siapapun juga.

Menurut Wikipedia, Norma Hukum adlah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

Tujuan Norma Hukum

Adapun tujuan dari norma hukum adalah sebagai berikut:

  • Supaya mempunyai kaedah dalam hidup
  • Supaya membentuk masyarakat yang tertib
  • Supaya manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
  • Supaya masyarakat pahak terhadap hukum
  • Supaya masyarakat takut atau tidak melakukan perbuatan yang menyimpang

Fungsi Norma Hukum

Fungsi norma hukum adalah:

  • Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
  • Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
  • Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan

Unsur-Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur dari norma hukum adalah sebagai berikut:

  • Adanya peraturan yang berkaitan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia
  • Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang mempunyai wewenang
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa
  • Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas dan memaksa

Sifat Norma Hukum

Adapun sifat dari norma hukum yaitu bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas dan berlaku untuk semua warga masyarakat yang dicakupinya.

Kelompok dalam Norma Hukum

Kelompok-kelompok dalam norma hukum antara lain sebagai berikut:

Dari Segi Hubungan Yang Diatur

  • Hukum publik adalah hukum yang berisi aturan tentang hubungan antara negara dengan warga negara seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana
  • Hukum privat adalah hukum yang berisi peraturan hubungan antara warga negara dengan negara seperti: hukum perdata dan juga hukum dagang.

Dari Segi Aturannya

  • Hukum material adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya seperti: KUHP, KUH Perdata
  • Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan tentang tata cara penerapan hukum material seperti: KUHAP, KUHA Perdata

Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

  • Hukum constitutum “Hukum Positif” adalah hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini untuk masyarakat tertentu dalam sebuah daerah tertentu. Terdapat ahli hukum yang memberi nama hukum constitutum ini sebagai “tata hukum”
  • Hukum constitendum adalah suatu hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan
  • Hukum asasi “hukum alam” adalah suatu hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu dan juga untuk semua bangsa yang ada dimuka bumi ini.

Contoh Norma Hukum

Contoh dari norma hukum antara lain sebagai berikut:

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum pajak
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
  • Hukum tata negara
  • Hukum Administrasi negara
  • Tidak membolos sekolah
  • Tidak terlambat masuk sekolah
  • Tidak mencontek
  • Dan lain sebagainya

Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Dalam suatu masyarakat, meskipun sudah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedoman tingkah laku seringkali dilanggar atau tidak diikuti. Itulah sebabnya dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang mempunyai sanksi dan alat penegaknya.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi