√ 13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)

13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Yurisprudensi. Penjelasan yang berdasarkan pendapat para ahli dirangkum dengan lengkap dan mudah dipahami.

13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)

Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari yurisprudensi menurut ahlinya.

1. Sudikno Mertokusumo (1991: 92)

Pengertian yurisprudensi menurut Sudikno Mertokusumo adalah pelaksanan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apapun dan siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat an berwibawa

2. Kansil

Pengertian yurisprudensi menurut Kansil adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudia mengenai masalah yang sama.

3. Soehino

Pengertian yurisprudensi menurut Soehino adalah keputusan Mahkamah Agung dapat disebut Yurisprudensi, saat putusan Mahkamah Agung tersebut mengani materi yang telah dirunut, dipakai sebagai acuan dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai materi yang sama yang paling sedikit keputusan Mahkamah Agung.

4. Prof. Subekti

Pengertian yurisprudensi menurut Prof. Subekti adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

5. Philipus M. Hadjin

Pengertian yurisprudensi menurut Philipus M. Hadjin adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum, sedanakan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang memiliki sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung

6. Denny Indrayana

Pengertian yurisprudensi menurut Denny Indrayana adalah yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan hukum positif maupun doktrin.

7. Muladi

Pengertian yurisprudensi menurut Muladi memberikan tiga pendapat, yaitu:

  • Yurisprudensi adalah ajaran hukum khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
  • Yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa atau A body of a court decision as a judicial precedent considere by the judge in it’s verdict.
  • Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang disamping undang-undang, traktat, doktrin, dan hukum doktrin

8. Topo Santoso

Pengertian yurisprudensi menurut Topo Santoso adalah tidak sama dengan undang-undang, karena yurisprudensi memiliki kandungan norma khusus yang memiliki sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan Undang-undang.

9. Yan Paramdya Puspa (1977)

Pengertian yurisprudensi menurut Yan Paramdya Puspa adalah kumpualan atau seri keputusan Mahkahamh Agung berbagai vonis beberap dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentu materi hukum atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.

13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

10. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian yurisprudensi menurut KBBI adalah ajaran hukum melalui pengadilan; himpunan putusan hakim.

11. Sudargo Gautama (1995: 147)

Pengertian yurisprudensi menurut Sudargo Guatama adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum jelas pengaturannya, yang telah mempunyi kekuatan hukum tetap, diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.

12. A. Ridwan Halim (1998: 57)

Pengertian yurisprudensi menurut A. Ridwan Halim adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.

13. Mahkamah Agung

Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.

Demikianlah telah dijelaskan tentang 13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung

Daftar Isi