Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian hukum menurut para ahli dan kali ini seputarpengetahuan.com akan mengulas tentang apa saja tujuan dari hukum. Di dalam literatur hukum, dikenal dua teori tentang tujuan hukum, yakni teori etis dan teori utilities. Yang dimaksud dengan teori etis itu mendasar pada etika dan isi hukum ditentukan berdasarkan keyakinan kita tentang mana yang adil dan tidak adil.

Tujuan hukum menurut teori etis ini adalah semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang. Sedangkan tujuan hukum menurut teori utilities adalah untuk memberikan manfaat atau faedah bagi setiap orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan hukum ialah memberikan kebahagiaan ataupun kenikmatan besar dan bermanfaat bagi seseorang atau kelompok dalam suatu masyarakat dalam jumlah yang besar. Selain itu, ada beberapa pendapat yang meng mengemukakan tentang beragam tujuan hukum yang berbeda-beda. Mari kita simak berikut ini.

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

mari kita bahas lengkap apa saja tujuan hukum menurut sang ahli

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Adapun tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Aristoteles (teori etis)

Menurutnya Aristoteles ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (teori utilitis)

Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

3. Prof Subekti S.H.

Menurut pendapat beliau yaitu untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

4. Van Apeldorn

Menurut pendapatnya yaitu untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.

5. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.

6. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Menurut pendapat beliau yaitu untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

7. Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)

Menurut pendapat geny yaitu untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

8. Prof. Mr. J Van Kan

Menurut pendapatnya yaitu untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya yaitu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

9. Roscoe Pound

Untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

10. Bellefroid

Untuk menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

11. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Menurutnya yaitu untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.

12. Suharjo (Mantan Menteri Kehakiman)

Menurut pendapat suharjo untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

8 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

Tujuan hukum itu sendiri memiliki sifat yang universal seperti ketertiban, keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan melaui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu juga hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak bisa main hakim sendiri, karena segala perkara telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan kepada yang berwajib.

Sekian pembahasan mengenai 12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bermanfaat dan dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih 🙂

Daftar Isi