Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli – Pada kesempatan yang lalu kita sudah membahas tentang apa itu hukum, pada kesempatan kali ini Seputar Pengetahuan akan membahas mengenai ciri-cirinya, bagaimana penjelasannya? mari kita bahas bersama disini.

Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 merupakan negara hukum formil atau disebut juga dengan negara hukum dalam arti sempit. Negara hukum yaitu arti dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat sendiri diberikan oleh para ahli hukum daru Eropa Kontinental. Sedangkan untuk istilah Rule of Law sendiri diberikan oleh para ahli hukum dari Anglo Saxon.

Sebelum memasuki ciri dari negara hukum mari kita bahas dahulu mengenai pengertian negara hukum

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum yaitu negara yang didalam menjalankan suatu pemerintahan yang berdasarkan dengan hukum yang berlaku. Negara Hukum sendiri berpedoman terhadap keyakinan bahwa dalam suatu kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Terdapat dua elemen yang ada dalam negara hukum, yang pertama yaitu: suatu hubungan antara set yang diatur tidak menggunakan kekerasan, namun dengan sebuah norma-norma objektivitas yang berlaku, dan juga mengikat terhadap partai yang berkuasa; Yang kedua yaitu: norma objektif yang mana harus memenuhi suatu syarat yang tak hanya secara formal, namun dapat dipertahankan guna menangani suatu gagasan hukum.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan dari para ahli mengenai pengertian Negara Hukum.

1. Aristoteles

Yaitu bahwa Negara hukum sendiri yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin atas keadilan tarhadap warga negaranya.

2. Hugo Krabbe

Yaitu Bahwa Negara Hukum (rechtsstaat) setiap tindakan dari Negara harus berdasarkan hukum atau dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum.

3. F.R. Bothlingk

ia menyatakan yang merupakan De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht (negara, yang mana dalam kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan sebuah hukum).

4. Prof. R. Djokosutomo, SH

Ia menyatakan bahwa dalam Negara Hukum menurut UUD 1945 yakni yang berdasarkan terhadap kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat atau badan hukum republik. Sebab negara sendiri dipandang sebagai subjek hukum, sehingga apabila ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan yang disebabkan oleh perbuatannya yang melanggar hukum.

5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL,

Pada brosur “Mekanisme Demokrasi Pancasila” ia menyatakan bahwa dalam negara hukum Indonesia mencakup beberapa unsur-unsur yang mana diantaranya adalah :

  • Menegakkan hukum
  • Pembagian kekuasaan
  • Perlindungan terhadap keberadaan HAserta gunamembela obat prosedural
  • Haltersebut memungkinkan dalam administrasi peradilan

Unsur-Unsur Negara Hukum

Berikut ini adalah beberapa unsur yang terdapat dalam negara hukum, diantaranya yaitu:

  • HAM dihormati sesuai dengan suatu martabat serta layak sebagai manusia
  • Pembagaian dalam suatu kekuasaan guna menjamin suatu hak-hak
  • Dalam sistem Pemerintah dijalankan oleh UU
  • Keberadaan pengadilan dalam suatu sengketa antara masyarakat dan juga dari pemerintah

Tipe Negara Hukum

  • Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), yang merupakan Rule of Law
  • Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang mana berdasarkan dalam kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); intinya yaitu Rechstaat (Negara Hukum)

Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Menurut pendapat dari para ahli hukum dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat diantaranya yaitu:

  1. Hak asasi manusia (HAM)
  2. Pembagian kekuasaan agar dapat menjamin HAM yang biasa disebut dengan Trias Politika.
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Av Dicey yang merupakan dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law diantaranya yaitu :

  1. Supremasi hukum, tidak ada kesewenangan, sehingga seseorang hanya dapat dihukum apabila melakukan pelanggaran hukum.
  2. Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa maupun dari kalangan pejabat.
  3. Ham sendiri terjamin dalam undang-undang maupun keputusan dari pengadilan.

Sebuah komisi para juris yang tergabung dari International Commission of Jurits pada konferensi yang ada di Bangkok tahun 1965 merumuskan bahwa ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Perlindungan konstitusional;
  2. Badan kehakimannya bebas serta tidak memihak;
  3.  Kebebasan guna menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5.  Kebebasan dalam berorganisasi serta beroposisi;
  6. Pendidikan Civics (kewarganegaraan).

Montesquieu. Ia mengemukakan bahwa negara yang paling baik yaitu negara hukum, karena di dalam negara hukum terdapat konstitusi di banyak negara yang terkandung atas tiga inti pokok yaitu:

  1. Perlindungan HAM,
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Franz Magnis Suseno ia berpendapat bahwa terdapat lima ciri negara hukum, diantaranya yaitu:

  1. Fungsi daru kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan yang sesuai berdasarkan UUD.
  2. UUD menjamin HAM yang paling penting. Sebab apabila tidak ada jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
  3. Badan-badan negara yang menjalankan dalam kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku.
  4. Terhadap suatu tindakan badan negara, masyarakat bisa mengadu ke peda pengadilan.
  5. Badan kehakiman bebas serta tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003) ia berpendapat bahwa terdapat tiga ciri khas di negara hukum, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pengakuan serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  2. Peradilan bebas dari pengaruh kekuasaan lain serta pengadilan juga tidak memihak
  3. Legalitas yang artinya hukum dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama ia berpendapat bahwa terdapat tiga ciri negara hukum, diantaranya yaitu:

  1. Adanya pembatasan kekuasaan negara di setiap perorangan, yang artinya yaitu negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
  2. Asas legalitas.
  3. Pemisahan kekuasaan.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Prinsip Negara Hukum

  • Asas legalitas, yang merupakan pembatasan terhadap kebebasan warga negara (pemerintah) yang dapat ditemukan dasarnya dalam UU yang merupakan untuk suatu aturan umum. Hukum umum juga perlu memberikan jaminan (untuk penduduk) tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, serta berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Dalam pelaksanaann kekuasaan yang dari organ pemerintah dapat ditemukan dasarnya yang mana terdapat pada UU (hukum formal).
  • Perlindungan HAM.
  • Pemerintah terikat dalam hukum.
  • Pemerintah-dikenakan monopoli guna memastikan dalam sebuah penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan, apabila hukum tersebut dilanggar.• Pemerintah juga harus memastikan bahwa tidak ada orang instrumen yuridis dalam penegakan hukum. Pemerintah juga dapat memaksa seseorang yang melanggar sebuah hukum melalui sistem peradilan negara. Hukum publik yang berprinsip supaya bisa memaksakan tugas pemerintah.
  • Pengawasan oleh hakim independen. Hukum keuntungan yang tidak dapat ditampilkan, apabila aturan hukum yang mengatur organ hanya dilaksanakan. Maka dari itu, setiap negara hukum memerlukan suatu pengawasan oleh dewan juri independen.

Hukum yang ada dalam suatu negara sangat penting guna mengatur rakyat suaya tertib dalam bermasyarakat dalam suatu negara.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli. Semoga bisa menambah referensi kamu dan bermanfaat buat pembaca semua. Terimakasih ?

Daftar Isi