Home » Sumber Hukum Pidana : Pengertian Hukum Pidana, Sumber, Tujuan, Fungsi, Asas
Sumber Hukum Pidana : Pengertian Hukum Pidana, Sumber, Tujuan, Fungsi, Asas
Sumber Hukum Pidana : Pengertian Hukum Pidana, Sumber, Tujuan, Fungsi, Asas – Apa itu Sumber Hukum Pidana ?Sumber Hukum Pidana adalah keseluruhan sumber dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.Mari kita simak artikel di bawah ini untuk lebih memahaminya.
Sumber Hukum Pidana : Pengertian Hukum Pidana, Sumber, Tujuan, Fungsi, Asas
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Hukum pidana merupakan salah satu dari hukum publik. Hukum pidana biasa nya dipakai untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan seperti mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan.
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Hukum pidana Indonesia tersusun dalam sistem yang terkodifikasi dan sistem di luar kodifikasi. Sistem yang terkodifikasi adalah apa yang termuat dalm KUHP. Di dalam KUHP tersusun berbagai jenis perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana, perbuatan mana dapat dihukum. Namun di luar KUHP, masih terdapat pula berbagai pengaturan tentang perbuatan apa saja yang juga dapat dihukum dengan sanksi pidana. Dalam hal ini,Loebby Loqman membedakan sumber-sumber hukum pidana tertulis di Indonesia adalah :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.
Di negara-negara Anglo Saxon tidak dikenal satu kodifikasi atas kaidah-kaidah hukum pidana. Masing-masing tindak pidana diatur dalam satu Undang-undang saja. Hukum pidana Inggris misalnya, walupun bersumber dari Common Law dan Statute Law (undang-undang), hukum pidana Inggris terutama bersumber pada Common Law, yaitu bagian dari hukum inggris yang bersumberdari kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi bersumber dari hukum tidak tertulis dan dalam memecahkan masalah atau kasus-kasus tertentu dikembangkan dan diunifikasikan dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Oleh karena itu, Common law ini sering juga disebut case law atau juga disebut hukum presedent.
Lain halnya dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hukum pidana dikodifikasikan dalam suatu kitab Undang-undang. Berbagai tindak pidana diatur dalam satu kitab Undang-undang. Tetapi ternyata sistem hukum Indonesia juga mengenal adanya tindak pidana di luar KUHP. Inilah yang disebut sebagai tindak pidana khusus dalam arti sebenarnya. Contoh undang-undang ini adalah Undang-undang Anti Korupsi, Undang-undang Money Laundrey, UU Traficking dan lain sebagainya.
Tujuan Hukum Pidana
Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.
Untuk membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melakukan perbuatan tersebut.
Untuk mendidik seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar agar tidak melakukan lagi, dan agar diterima kembali dilingkungan masyarakat.
Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar, dan hukuman untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Fungsi Hukum Pidana
Secara umum
Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.
Secara khusus
Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan..
Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, yaitu tidak ada suatu perbuatan bisa dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Bila sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Yaitu untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang sudah melakukan tindak pidana, harus dilakukan jika ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
Asas teritorial, artinya yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, & gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
Asas nasionalitas aktif, yang artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
Asas nasionalitas pasif, yang artinya yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
Konduktor Adalah : Karakteristik, Fungsi, Ketentuan dan… Konduktor Adalah : Karakteristik, Fungsi, Ketentuan dan Contohnya - Apa yang dimaksud dengan Konduktor ?,Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya, meliputi fungsi dan tentunya hal-hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita…
Jenis Jenis Drone, Istilah, Bagian, Prinsip Dasar Dan… Jenis Jenis Drone, Istilah, Bagian, Prinsip Dasar Dan Gerakannya - Apa saja jenis jenis drone dan fungsinya ?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya hal-hal lain yang juga…
Gambar Mikroskop : Pengertian, Sejarah, Jenis, Bagian, Cara… Gambar Mikroskop : Pengertian, Sejarah, Jenis, Bagian, Cara Kerja dan Perawatan Mikroskop - Seberapa dekatkah dirimu mengenali bentuk dan fungsi dari Mikroskop ?Pada kali ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas tentang Mikroskop…
√ Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of… Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum - Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Com akan menjelaskan tentang Asas Praduga Tak Bersalah. Asas praduga tidak bersalah seringkali kita dengar dalam berita terkait suatu…
√ PPN : Pengertian, Objek, Subjek, Rumus dan Contohnya PPN : Pengertian, Objek, Subjek, Rumus dan Contohnya – Pada kesempatan ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang PPN. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian PPN, Objek, subjek, rumus…
21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) 21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)Â - Bicara mengenai pajak, tentu kita sudah melakukannya setahun sekali, sebulan sekali atau bahkan setiap hari. Seperti bayar pajak kendaraan dalam setahun sekali,…
Jenis-Jenis Surat Dinas, Ciri, Fungsi Dan Contohnya Jenis-Jenis Surat Dinas, Ciri, Fungsi Dan Contohnya - Apa sajakah jenis jenis dari surat dinas itu?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari…
√ Pengertian Bimbingan dan Konseling, Tujuan, Fungsi dan… Pengertian Bimbingan dan Konseling, Tujuan, Fungsi dan Asasnya - Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Bimbingan dan Konseling. Yang meliputi pengertian, tujuan, fungsi, asas bimbingan dan konseling dengan pembahasan…
74 Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli 74 Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli – Manusia sejak lahir ke dunia sudah mendapatkan pendidikan hingga ia masuk ke bangku sekolah. kata pendidikan sudah tidak asing lagi ditelinga, karena semua…
Hutan Mangrove Adalah :Ciri, Manfaat, Pemicu Kerusakan Dan… Hutan Mangrove Adalah :Ciri, Manfaat, Pemicu Kerusakan Dan Penanggulangannya - Apakah yang di maksud dengan hutan mangrove dan fungsinya?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain…
Materi Sepak Bola: Pengertian, Manfaat,Tujuan, Tehnik,… Materi Sepak Bola: Pengertian, Manfaat,Tujuan, Tehnik, Peraturan Sepakbola - Tentu kita semua telah mengetahui apa itu olahraga Sepak bola bukan?. Sepak Bola merupakan cabang berolahraga yang sangat terkenal serta sangat…
Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial - Mengapa demikian, manusia merupakan makhluk yang paling sempurna yang ada di alam semesta ini, karena ia mempunyai akal untuk berfikir. Kata Manusia berasal…
Khiyar Adalah : Pengertian, Hukum Dasar, Jenis Dan Dampak… Khiyar Adalah : Pengertian, Hukum Dasar, Jenis Dan Dampak Penerapannya - Apakah itu yang di maksud dengan hukum khiyar?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain…
Surat Keterangan Sakit : Pengertian, Struktur, Manfaat,… Surat Keterangan Sakit : Pengertian, Struktur, Manfaat, Tanggung Jawab Hukum dan Contohnya - Apa yang di maksud dengan Surat Keterangan Sakit ?Pada kesempatan kali ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas tentang Surat…
Hukum Taklifi Adalah : Pembagian dan Penjelasannya Dalam… Hukum Taklifi Adalah : Pembagian dan Penjelasannya Dalam Ilmu Ushul Fiqhi - Apa yang di maksud dengan hukum takhlifi dalam ilmu Fiqhi agama Islam ?,Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya…
Kata Kata Bijak Islami Kata Kata Bijak Islami - Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas tentang Kata Kata Bijak Islami dan contohnya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat…
Ribosom : Pengertian, Jenis, Fungsi, Bentuk, dan Struktur Ribosom : Pengertian, Jenis, Fungsi, Bentuk, dan Struktur - Pernah mendengar mengenai istilah Ribosom? Pada kesempatan kali ini kita akan membahsanya apakah yang di maksud Ribosom? Mari kita Simak penjelasan…
Kata Pengantar : Pengertian, Struktur dan Contohnya Kata Pengantar : Pengertian, Struktur dan Contohnya - Bagaimana cara menulis Kata Pengantar yang baik ?Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apakah itu Kata Pengantar dan hal lain tentangnyanya.Mari kita simak…
√ Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum &… Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya - Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari tentang Hukum Perdata. Yang meliputi pengertian, sejarah, asas, sumber hukum dan jenis-jenis hukum perdata…
Hukum Publik : Pengertian, Jenis, Ciri dan Pembagian Hukum Hukum Publik : Pengertian, Jenis, Ciri dan Pembagian Hukum - Hukum menurut isinya dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apakah itu Hukum…
Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, Batas Landas… Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, Batas Landas Kontinen, Batas Laut Teritorial Dan Hak Lintas Damai -Â Apakah itu yang di maksud dengan zone ekonomi eksklusif ?,Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id…
√ 8 Lembaga Pengendalian Sosial, Fungsi, Bentuk & Sifatnya 8 Lembaga Pengendalian Sosial, Jenis, Fungsi, Bentuk & Sifatnya - Kita mengetahui bahwa banyak sekali lembaga-lembaga yang bisa kita temui di negara Indonesia. Lembaga yang ada di Indonesia ada yang punya…
Permainan Bulu Tangkis : Sejarah, Teknik, Peraturan, Sarana… Permainan Bulu Tangkis : Sejarah, Teknik, Peraturan, Sarana Dan Prasarananya - Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas permainan bulu tangkis dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak…
25 Pengertian Industri Menurut Para Ahli (Pembahasan… 25 Pengertian Industri Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) - Industri identik dengan sebuah perusahaan. Memang benar, tapi setiap perusahaan tidak mesti besar dan harus menggunakan mesin. Menurut Dra. Sri Milaningsih kata Industri berasal dari bahasa…
Materi Pramuka Siaga : Tingkatan, Kode Kehormatan dan Syarat… Materi Pramuka Siaga : Tingkatan, Kode Kehormatan dan Syarat Kecakapan Umum - Apa saja materi untuk pramuka tingkat siaga ? Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya, meliputi tingkatan pramuka siaga,…
√ Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan… Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap) - Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Agunan. Yang meliputi pengertian, tujuan, jenis-jenis, asas-asas dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Pengertian…
Unsur Unsur Seni Musik : Pengertian, Sejarah, Jenis, Aliran… Unsur Unsur Seni Musik : Pengertian, Sejarah, Jenis, Aliran dan Fungsi Musik - Apa saja Unsur Unsur Seni Musik itu ?Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apakah saja itu unsur dari…
Tujuan Pameran : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis, Unsur… Tujuan Pameran : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis, Unsur dan Prinsip Pameran - Apa yang dimaksud dengan pameran atau exhibition? Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apakah itu Pameran dan hal yang…
Perangkat Keras Komputer : Cara Kerja, Jenis, Contoh dan… Perangkat Keras Komputer : Cara Kerja, Jenis, Contoh dan Fungsinya - Di era Komputerisasi saat ini pasti kita sudah tak asing dengan Komputer dan Perangkatnya.Namun, mungkin ada yang belum tahu…
√ Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak &… Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban - Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Pemerintah Daerah. Yang meliputi pengertian, syarat-syarat, asas-asas, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban…