Nepotisme : Pengertian Menurut Ahli, Ciri, Dampak, Jenis dan Contohnya

Nepotisme : Pengertian Menurut Ahli, Ciri, Dampak, Jenis dan Contohnya –  Apa yang di sebut dengan nepotisme?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.


Nepotisme : Pengertian Menurut Ahli, Ciri, Dampak, Jenis dan Contohnya


Kata ‘nepotisme’ berasal dari sebuah kata Latin ‘nepos’ yang mempunyai arti ‘keponakan’ atau ‘cucu’. Pada abad Pertengahan beberapa paus katolik serta uskup yang sudah mengambil janji ‘chastity’.

Arti lain nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah;Biasanya tidak memiliki anak kandung lalu memberikan suatu kedudukan yang khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.

Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan serta saudaranya menjadi kardikal. Sering penunjukan itu dipakai untuk menlanjutkan “dinasti” kepausan.Nepotisme merupakan salah satu pemilihan orang bukan atas dasar kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan kekeluargaan.Nepotisme bisa juga diantikan tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.


Pengertian Nepotisme Menurut Para Ahli


  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Nepotisme ialah :

    • Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
    • Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
    • Tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
  • Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5

Nepotisme yaitu setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara untuk melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

  • Cambride

Nepotisme ialah Tindakan menggunakan kekuatan atau pengaruh untuk mendapatkan pekerjaan atau ketidak adilan untuk menguntungkan kelompok atau keluarga anda.

  • Oxford

Nepotisme yakni praktek di antara mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menguntungkan kerabat atau teman, terutama dengan memberi mereka pekerjaan.

  • Kamaruddin Hidayat

Nepotisme merupakan manajemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga atau kawan.


Ciri – Ciri Nepotisme

  • Pelaksanaan suatu jabatan atau posisi biasanya dilakukan secara otoriter.
  • Penempatan atau pemberian posisi tertentu tidak berdasarkan kemampuan atau keahlian, tetapi karena ada hubungan keluarga atau kedekatan.
  • Kurang atau tidak ada kejujuran seseorang dalam menjalankan amanat yang diberikan kepadanya. Misalnya menutup kesempatan bagi seseorang yang memiliki hak dan kemampuan.
  • Adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pemberian fasilitas. Misalnya, orang-orang tertentu memiliki gaji lebih tinggi meskipun pekerjaannya lebih mudah dan sedikit.

Dampak Nepotisme

  • Timbulnya diskriminasi dalam upaya mendapatkan kesempatan pengembangan diri atau karir seseorang.
    Pada akhirnya hal tersebut akan mengakibatkan turunnya motivasi kerja dan kinerja mereka yang masuk melalui jalur rekrutmen resmi.
  • Timbulnya konflik loyalitas dalam organisasi, khususnya jika anggota keluarga menempati posisi sebagai pengawas langsung di atas anggota keluarga yang lainnya dalam perusahaan.
  • Nepotisme dapat menutup kesempatan orang lain yang memiliki hak untuk berkembang. Apalagi bila orang tersebut memiliki masalah pribadi dengan salah satu anggota keluarga pemimpin atau pemilik perusahaan.
  • Timbulnya pemikiran pragmatisme dalam masyarakat, dimana untuk mendapatkan pekerjaan atau posisi tertentu bukan lagi melalui persaingan dan prosedur, tetapi dengan cara nepotisme.
  • Potensi terjadi kerusakan sosial (keluarga, masyarakat, negara, dan agama) akan semakin besar karena pelaku nepotisme tidak lagi perduli pada kualitas dan kepentingan umum, namun hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi dan keluarga semata.

Jenis – Jenis Nepotisme


  • Nepotisme Ikatan Kekeluargaan

Nepotisme ikatan kekeluargaan merupakan bentuk nepotisme yang paling sederhana dan mudah dikenali. Misalnya, posisi tertentu di jajaran pegawai negeri banyak yang berasal dari keluarga yang sama. Hal ini bisa diketahui dari kemiripan wajah dan nama belakang yang sama.

  • Nepotisme College Tribalism

Nepotisme College Tribalism merupakan bentuk nepotisme berdasarkan asal perguruan tinggi atau jurusan yang sama.

Misalnya, suatu perusahaan yang pimpinannya berasal dari Universitas tertentu merekrut tenaga kerja untuk posisi penting hanya dari Universitas yang sama.

  • Organizational Tribalism

Nepotisme Organizational Tribalism yakni suatu bentuk nepotisme berdasarkan organisasi tertentu, seperti organisasi profesi, partai politik, dan lain sebagainya.

Misalnya, penempatan orang-orang dari partai yang sama untuk dapat mengisi posisi penting di pemerintahan.

  • Institutional Tribalism

Nepotisme Organizational Tribalism ialah salah satu bentuk nepotisme dimana para pelaku berasal dari instansi yang sama di luar instansinya pada saat ini.

Misalnya, seorang pemimpin suatu perusahaan pindah kerja yang kemudian membawa para pegawai lainnya secara bergerombol ke tempat kerja yang baru.


Contoh Nepotisme

  • Pejabat memilih kepala dinas sebuah instansi karena ia adalah keponakannya.
  • Memberikan tender proyek pada keluarga yang memiliki perusahaan terkait proyek.
  • Menempatkan anak atau keluarga di dalam sebuah kedudukan ’empuk’ untuk meraih gaji yang banyak.

Nepotisme : Pengertian Menurut Ahli, Ciri, Dampak, Jenis dan Contohnya


Hukum Nepotisme di Indonesia

Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindak pidana, hanya saja kolusi apalagi nepotisme masih seringkali sulit dibuktikan.

Padahal ancaman hukuman untuk nepotisme juga tidak main-main.

Hal itu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Nepotisme , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi