Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli – Kali ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang warga negara. Apa yang akan kita bahas? Disini akan dijelaskan apa itu warga negara dan kewarganegaraan.

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Mari kita bahas lengkap dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Perlu kita ketahui warga negara mempunyai kandungan arti peserta, anggota, atau warga dari sebuah organisasi atau suatu kumpulan. Warga negara berarti warga atau anggota dari suatu negara. Warga juga bisa diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, arti warga negara secara lebih simple yaitu anggota dari suatu negara.

Istilah warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen yang mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Warga Negara;
  2. Petunjuk dari sebuah kota;
  3. Orang setanah air, sesama warga negara, sesama penduduk, ;
  4. Bawahan atau kawula.

Menurut As Hikam tahun 2004, warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen yang artinya adalah “anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”.

Istilah Kewarganegaraan (citizenship) berarti keanggotaan yang menunjukkan suatu hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya. Sedangkan menurut penjelasan yang tertera dalam pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan berarti semua hal yang berhubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Sedangkan arti kewarganegaraan menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah semua hal ihwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian Kewarganegaraan

Adapun pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.

Dalam arti yuridis, kewarganegaraan ditandai dengan adanya sebuah ikatan hukum antara orang-orang dengan negaranya. Adanya ikatan hukum tersebut dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yakni orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda adanya ikatan hukum ini antara lain: akta kelahiran, bukti kewarganegaraan atau KTP, surat pernyataan dll.

Sedangkan dalam arti sosiologis, kewarganegaraan ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan tanah air, keturunan, nasib dll. Atau dengan kata lainnya, ikatan ini terlahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Pengertian Warga Negara & Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Kewarganegaraan dalam arti formiil dan materiil.

Dalam arti formiil kewarganegaraan menempatkan pada maksud tempat kewarganegaraan. Dan dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Sedangkan dalam arti materiil, kewarganegaraan menempatkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraannya, yakni adanya hak dan kewajiban warga negara.

Kewarganegaraan yang dimiliki seseorang mengakibatkan orang tersebut mempunyai pertalian hukum dengan negaranya dan tunduk pada hukum negara yang bersangkutan dan orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak memungkinkan jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain, karena sudah memiliki ikatan hukum dengan negaranya.

Demikian penjelasan tentang Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat, terimakasih 🙂

Daftar Isi