Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap)

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap) – Dalam pembahasan sebelumnya, telah dibahas tentang pancasila sebagai paradigma pembangunan dan sebagai ideologi terbuka. Pada kesempatan ini, seputarpengetahua.com akan kembali menjelaskan secara singkat dan jelas tentang pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Terhitung mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah menjadi dasar negara Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap)

Mari kita bahas pengertian tentang dasar negara terlebih dahulu.

Pengertian Dasar Negara

Apabila seseorang akan mendirikan rumah maka diperlukan suatu landasan dasar atau pondasi yang kuat. Makin besar rumah yang akan dibangun maka pondasi yang harus dipersiapkan juga harus cukup kuat dan kokoh. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi pondasi atau landasan dalam suatu bangunan. Pondasi atau landasan dasar suatu bangunan akan menyangga beban yang tidak ringan.

Demikian pula halnya dalam membangun suatu negara. Diperlukan suatu landasan atau pondasi yang sangat kuat. Landasan atau pondasi inilah yang dijadikan sebagai landasan atau dasar berdirinya suatu negara. Dalam wadah negara suatu bangsa akan beraktivitas untuk mewujudkan cita-citanya.

Mengingat permasalahan suatu negara begitu luas maka diperlukan suatu negara yang cukup kuat. Agar suatu negara kuat serta tidak mudah roboh dan hancur, diperlukan pondasi atau dasar negara yang kuat pula.

Dari gambaran diatas maka dapat diartikan bahwa dasar negara merupakan sesuatu yang dijadikan dasar untuk penyelenggaraan suatu negara. Penyelenggaraan berarti mulai dati perencanaan, proses pembentukan dan proses kelangsungannya. Dengan demikian dasar negara diadakan terlebih dahulu sebelum suatu negara didirikan.

Dasar negara yang dimiliki oleh suatu bangsa, tidak bisa dilepaskan dari proses sejarah bangsa yang bersangkutan serta suasana kebatinan yang menyertainya. para pendiri negara memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembentukan dasar negara. Maka pada dasarnya dasar negara yang dimiliki suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Berikut peranan Pancasila bagi kehidupan bernegara bangsa Indonesia.

  1. Menjadi landasan atau pedoman bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan.
  2. Sebagai pedoman bagi warga negara untuk bersikap dalam hidup bernegara, sekaligus menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Sebagai warga negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, baik ditingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang isinya sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Sebagai Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Nah itulah pembahasan singkat kita kali ini tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap), semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂

Daftar Isi