Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) & Kembalinya

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) & Kembalinya – Pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara dan kebangsaan yang modern, dimana pada dasarnya negara yang modern dibentuk dengan dasar semangat kebangsaan yang tinggi atau nasionalisme.

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) & Kembalinya

Dengan tekat yang tinggi masyarakat dapat membangun masa depan dengan kebersamaan dibawah naungan negara yang sama. Walaupun didalam satu negara ini memiliki perbedaan dalam agama, suku, etnik, ras dan juga golongan tetapi kita tetap sama atau bhineka tunggal ika.

Pengertian NKRI

Kedaulatan didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Perjuangan dengan menggunakan senjata dan juga diplomasi yang dilakukan akhirnya bangsa indonesia mendapatkan pengakuan kedaulatan dari belanda. Kedaulatan yang didapatkan terlaksana pada tanggal 27 Desember 1949.

Dengan mendapatkan pengakuan kedaulatan indonesia maka bentuk dari negara indonesia adalah negara serikatdengan menggunakan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Dimana Undang-Undang Dasar dan juga konstitusi yang digunakan merupakan Undang-Undang Dasar atau RIS.

Dalam Konfrensi Meja Bundar menghasilkan salah satu putusan bahwa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian usai KMB lalu pelaksanaan kedaulatan dari Belanda pada RIS di tanggal 27 Desember 1949.

Berdasarkan pada UUD RIS negara kita memiliki bentuk federal, terdiri dari tujuh negara bagian dan juga sembilan daerah otonom. Berikut tujuh bagian negara RIS adalah.

Tujuh Negara Bagian RIS

Negara RIS memiliki tujuh bagian untuk mengetahui tujuh bagian dari Negara RIS simak dibawah ini.

  1.  Sumatra Selatan
  2. Pasundan
  3. Sumatra Timur
  4. Madura
  5. Jawa Timur
  6. Negara Imdonesia Timur
  7. Republik Indonesia (RI)

Sembilan Derah Otonom

Negara RIS juga mempunyai sembilan daerah otonom untuk lebih jelasnya dimana sembilan daerah otonom mari simak dibawah ini.

  1. Bangka
  2. Riau
  3. Banjar
  4. Belitung
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Dayak Besar
  7. Kalimantan Barat
  8. Jawa Tengah
  9. Kalimantan Timur

Tujuh negara bagian RIS dan juga sembilan daerah otonom tidak bisa berdiri sendiri atau sering disebut negara boneka sebab diciptakan oleh belanda. Negara-negara yang diciptakan seperti boneka memiliki tujuan agar belanda dapat mengendalikannya dan dapat mengalahkan RI dimana RI juga berada didalamnya.

Negara yang berbentuk federalis bukanlah bentuk negara seperti yang dicita-citakan bangsa indonesia karena tidak sesuai dengan cita-cita yang diharapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Setelah kurang lebih enam bulan usia dari RIS, banyak sekali yang menyuarakan dan menghendaki untuk kembali lagi kedalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki kehendak agar memiliki persatuan pada seluruh bangsa indonesia.

Sebab alasan ini yang kemudian membuat bangsa indonesia agar kembali pada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Golongan yang setuju dengan bentuk negara serikat atau federalis mulai terkuak kejahatannya saat Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang saat itu menjabat Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling Raymond, Westerling melakukan pembantaian kepada ribuan rakyat di sulawesi selatan dengan penggunaan APRA yang dimiliki nya.

Petualangan oleh APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) yang dilakukan di bandung bulan januari 1950 membuat rakyat memiliki tidak keuasan yang sangat besar pada pemerintahan RIS. Sebab rakyat bandung mengajukan tuntutan agar dilakukannya pembubaran pemerintahan negara pasundan agar kembali menggabungkan diri kembali pada RI.

Negara Bagian Yang Ada Didalam RIS

Bulan februari 1950 pemerintahan RIS kemudian mengeluarkan Undang-Undang darurat yang memiliki isi agar pemerintahan pasundan memberikan kekuasaannya kepada Komisaris Negara RIS, dimana sewaka gerakan yang saat itu dilakukan pasundan yang setelah itu diikuti sumatra selatan juga negara-negara bagian lainnya.

Negara pada bagian lainnya yang kemudian menyusul lebih condong untuk kembali bergabung kepada RI. Dan pada akhir Maret 1950 hanya tinggal tiga negara bagian saja yang ada didalam RIS.

Dan Inilah Tiga Negara Bagian Yang Ada Didalam RIS

  1. Sumatra Timur
  2. Kalimantan Barat
  3. Negara Indonesia Timur

Kemudian setelah RI diperluas, dan pada tanggal 21 April 1950 Presiden sukawati dan juga NIT menyatakan bahwa NIT mau bergabung dengan RI dan menjadi negara kesatuan.

Banyaknya dukungan agar NKRI kembali dan juga diperluas, sehingga diadakan pertemuan antara Moh. Hatta dan RIS, Sukawati serta Negara Indonesia Timur dan juga Mansur serta Negara sumatra timur.

Dan pada akhirnya tanggal 19 Mei 1950 dilakukan kenferensi yang dilakukan antara wakil-wakil RIS dan juga mewakili NIT serta sumatra timur dengan RI di jakarta. Konfrensi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan untuk dapat kembali pada Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini juga sering dikenal atau disebut sebagai Piagam Persetujuan.

Pengertian Serta Proses Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Lengkap

Piagam Persetujuan

Di dalam piagam persetujuan memiliki isi sebagai berikut.

  1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuaan sebagai penjelmaan dan negara RIS yang berdasarkan proklamasi 17 agustus 1945.
  2. Penyempurnaan konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.

Untuk tindak lanjut dan juga mempunyai kesepakatan agar kembali ke NKRI sehingga proses kembalinya pada NKRI dilakukan menggunakan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS jadi Undang-Undang Dasar Sementara RI. Undang-Undang Dasar Sementara RI ini kemudian disahkan tanggal 15 Agustus 1950 dan juga mulai diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sejak saat itu Negara Kesatuan RI menggunakan Undang-Undang Sementara 1950 serta demokrasi kemudian diterapkan Demokrasi Liberal menggukan sistem kabinet parlementer. Sehingga berbeda dengan Undan-Undang 1945 sehingga menggunakan Sistem Kabinet Presidentil.

Sekian penjelasan Seputar Pengetahuan tentang Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) & Kembalinya. Begitu banyak proses yang telah dilakukan oleh para pahlawan agar negara indonesia menjadi negara yang benar-benar merdeka, sebagai penerus bangsa kita harus menjadi penerus bangsa yang bisa mengharumkan nama bangsa dan juga menjaga atas apa yang sudah diperjuangkan para pahlawan, semoga bermanfaat 🙂

Baca juga:

Daftar Isi