√ Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban

Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Pemerintah Daerah. Yang meliputi pengertian, syarat-syarat, asas-asas, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban pemerintah daerah dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Pemerintah Daerah

Pemerintahan daerah merupakan suatu penyelenggaraan dalam bidan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang menerapkan prinsip otonomi seluas-luasnya pada sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian lain dari Pemerintah Daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dijalankan oleh lembaga pemerintah daerah yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD).

Menurut UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1, Pemerintah Daerah yaitu urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan sistem dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014. Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam jalannya urusan pemerintahan yang menjadi suatu wewenang daerah otonom.

Ciri-ciri Pemerintah Daerah

J. Oppenheion menyatakan terdapat ciri-ciri pemerintah daerah antara lain, yakni:

  • Adanya lingkungan atau suatu daerah yang mempunyai bats yang lebih kecil daripada dengan negaranya.
  • Adanya penduduk yang cukup
  • Mempunyai kepentingan yang diurus oleh Negara tetapi menyangkut tentang lingkungan itu menjadikan adanya penduduk yang bergerak bersama-sama berupaya terhadap dasar swadaya.
  • Mempunyai suatu organisasi memadai untuk penyelenggaraan kepentingan demikian
  • Mempunyai kemampuan untuk memberikan biaya yang diperlukan.

Syarat-syarat Pemerintah Daerah

Terdapat syarat terbentuknya sebuah pemerintah daerah, yakni:

  • Kemampuan ekonomi
  • Potensi daerah
  • Sosial Budaya
  • Sosial politik
  • Jumlah Penduduk
  • Luas daerah dan juga pertimbangan lain yang potensial
  • Pelaksanaan suatu otonomi daerah

Asas-asas Pemerintahan Daerah

Menurut Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014, dalam pelaksanaan pemerintah harus mempunyai pedoman pada asas umum pelaksanaan pemerintahan negara yakni:

  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Keterbukaan
  • Asas Proporsionalitas
  • Asas Profesionalitas
  • Asas Akuntabilitas
  • Asas Efisiensi
  • Asas Efektifitas
  • Asas Keadilan

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah

Menurut Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, tugas pemerintah daerah atau kepala daerah adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pemimpin jalannya urusan pemerintahan yang mempunyai wewenang daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditentukan secara bersama dengan DPRD.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Menyusun dan juga mengajukan suatu rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban jalannya APBD terhadap suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
  • Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga mempunyai tugas dalam mewakili daerahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan bisa menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya menurut ketetapan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala daerah mempunyai tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Tugas kepala daerah yang lain adalah pelaksanaan tugas yang sesuaiu dengan peraturan perundang-undangan

Menurut Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 20014, wewenang seorang kepala daerah adalah:

  • Melakukan pengajuan rancangan Perda
  • Melakukan tindakan tertentu dalam kondisi yang mendesak dan diperlukan oleh daerah maupun maysarakat
  • Melakukan penetapan Perda yang sudah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD
  • Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah

Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas-Asas, Tugas, Hak, Kewajiban

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah mempunyai hak yakni:

  • Menjalankan pengelolaan kekayaan daerah
  • Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
  • Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Memungut pajak daerah dan juga redistribusi daerah
  • Melakukan pengelolaan aparatur daerah
  • Memilih pemimpin daerah
  • Memperoleh bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai pada daerahnya
  • Memperoleh hak lain yang sudah diatur. Didalamnya juga seperti gaji pokok, hak protokoler, tunjangan jabatan serta tunjangan yang lain.

Adapun Kewajiban pemerintah daerah menurut Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 adalah:

  • Menjalankan program strategis nasional
  • Melakukan pengembangan kehidupan demokrasi
  • Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD RI Tahun 1945 dan juga bisa memelihara suatu keutuhan NKRI.
  • Menjalankan program strategis nasional
  • Menjalin hubungan dengan semua instansi vertikal di daerah dan juga semua perangkat daerah
  • Melakukan penerapan suatu prinsip tata pemerintahan yang dapat berguna untuk semua masyarakat yakni pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
  • Menjaga etika dan norma dalam setiap jalannya urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan untuk daerah.
  • Menaati semua ketetapan peraturan perundang-undangan

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimkasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi