√ Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang badan pemeriksa keuangan atau BPK. Yang meliputi tentang pengertian BPK, fungsi, wewenang dan tugas serta syarat menjadi anggota  BPK yang dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya

Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan ialah suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mana mempunyia wewenang mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara. BPK dalam hal ini termasuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas yang sesuai tercantum dalam UUD 1945

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Didalam pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk mempunyai tugas dan wewenang.

Fungsi BPK

Tugas pokok BPK dibagi menjadi 3 macam fungsi yakni:

  • Fungsi Operatif: adalah pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikian terhadap penguasaan pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.
  • Fungsi Yudikatif :adalah kewenangan yang menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melainkan kewajibannya sehingag merugikan keuangan negara
  • Fungsi Rekomendatif: Yiatu memberikan pertimbangan terhadap pemerintah tentang pengurusan dan pengelolaaan keuangan negara.

Wewenang BPK

Adapun wewenang dari BPK adalah sebagai berikut:

  • Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban terhadap penguasaan dan pengurusan keuangan negara dan juga mengusahakan keseragaman baik didalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan ataupun dalam penatausahaan keuangan negara
  • Pengadaan dan penetapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
  • Dan juga melaksanakan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan aturan perundang-undangan di bidang keuangan.

Dalam melakukan tugas BPK berwenang untuk:

  • Menentukan objek pemeriksaan, perencanaan dan melakukan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan dan juga menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
  • Mendapatkan keterangan dan dokumen yang harus diberikan oleh masing-masing orang unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga lembaga negara lain, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan pelayanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badang lain yang mengelola keuangan negara
  • Melaksanakan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelksanaan aktivitas pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta memeriksa terhadap perhitungan-perhitungan surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban dan daftar lainya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara
  • Penetapan terhadap jenis dokumen data, dan juga informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang harus disampaikan kepada BPK
  • Penetapan standar pemeriksaan keuangan negara yang udah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang harus dipakai dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara
  • Penetapan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Memakai tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK, yang bertugas untuk dan atas nama BPK
  • Melakukan pembinaan fungsional pemeriksa
  • Memberikan pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan memberik pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah

Tugas BPK

Adanya BPK sudah diatur dengan tugas dan fungsi BPK pada pasal 23 ayat 5 UUD 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara. Yang dilaksanakan di suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan Undang-undang lalu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Berikut adalah tugas pokok BPK, yaitu:

Melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan dengan cakupan keuangan pada:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Lembaga negara lainnya
  • Bank Indonesia
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga atau badan lain yang melaksanakan pengolahan keuangan negara misalnya Mahkamah Agung
  • Masing-masing lembaga yang terdaftar berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelollan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Memberikan hasil pada DPR

Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas seluruh pelaksanaan APBN antara lain:

  • Memeriksa tanggung jawab kepada pemerintah yang berkaintan keuangan negara
  • Melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh pelaksanaan APBN
  • Pelaksanaan pemerintah yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan UU
  • Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD dan juga DPRD

Melaporkan unsur pidan yang didapat, BPK bertugas untuk melaksanakan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan aturan perundang-undangan paling lama 1 satu bulan sejak ditemukan adanya unsur pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fungsi, Wewenang, Tugas, Syarat

Syarat Menjadi Anggota BPK

Untuk menjadi anggota BPK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Tinggal di Indonesia
  • Mempunyai integritas moral dan jujur
  • Setiap terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Pendidikan minimal S1 atau yang setara
  • Tidak pernah mendapat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia paling rendah 35 tahun
  • Paling singat sudah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

Daftar Isi