√ Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban

Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Lembaga Eksekutif. Yang meliputi pengertian lembaga eksekutif, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban lembaga eksekutif dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang tugas dan wewenangnya untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang sudah disusun oleh lembaga eksekutif. Dalam Wikipedia, eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.

Tugas Lembaga Eksekutif

Suatu lembaga eksekutif memiliki tugas pokok yakni menjalankan atau menerapkan undang-undang. Dan juga, lembaga eksekutif juga mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penjaga tata tertib dan juga keamanan.

Fungsi Lembaga Eksekutif

Fungsi dari lembaga eksekutif adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Fungsi Kepala Negara

Fungsi dari lembaga eksekutif sebagai kepala negara adalah:

  • Simbol, Kepala Negara sebagai simbol untuk negaranya
  • Seremonial, Kepala Negara adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh sebab itu, presiden bisa mengungkapkan apa saja yang bertujuan menyelamatkan Negara
  • Reigning. Presiden adalah pemegang mandat yang dapat diberikan terhadp seseorang dalam keadaan tertentu.

Fungsi Kepala Pemerintahan

Fungsi dari lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan adalah

  • Presiden sebagai kepala eksekutif
  • Presiden sebagai kepala diplomatik
  • Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
  • Presiden adalah ketua partai partai politik, seperti di negara Amerika Serikat
  • Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam kondisi darurat.

Wewenang Lembaga Eksekutif

Wewenang atau kekuasaan khusus lembaga eksekutif adalah melaksanakan Undang-Undang dan sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Di Indonesia lembaga eksekutif tersusun atas presiden, wakil presiden dan juga menteri-menteri. Tetapi yang memegang kekuasaan lembaga eksekutif adalah Presiden.

Pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Wewenang lembaga eksekutif antara lain yakni:

  • Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Mengangkat duta atau konsul
  • Menerima duta yang berasal dari Negara lain
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yan berjasa untuk Indonesia

Ada juga pendapat kewenangan lembaga eksekutif yang dimiliki kekuasaan eksekutif menjadi tiga, yakni:

  • Menjalankan Undang-Undang
  • Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
  • Sebagai pertahanan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri ataupun di luar Negeri.

Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif

Terdapat hak dan kewajiban dari lembaga eksekutif, yakni:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
  • Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Menentukan peraturan pemerintahan
  • Memegang teguh Undang-Undang Dasar
  • Melaksanakan semua aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai bukti bakti terhadap nusa dan bangsa
  • Presiden sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara mempunyai hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain apabila terjadi penyerbuan, atau pemberontakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan Negara
  • Presiden mempunyai hak mengambil keputusan dalam keadaan darurat untuk menangani keadaan yang ada
  • Presiden memiliki hak memberikan grasi
  • Presiden memiliki hak memberikan abolisi
  • Dan lain-lain

Contoh Lembaga Eksekutif

  • Presiden
  • Menteri dan Stafnya

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi