√ Pengertian Komisi Yudisial, Tugas dan Wewenangnya (Lengkap)

Pengertian Komisi Yudisial, Tugas dan Wewenangnya (Lengkap) – Di dalam suatu pemerintahan pastinya memiliki badan hukum yang akan memberikan hukuman kepada setiap orang yang melanggar peraturan dari Negara tersebut.

Pengertian Komisi Yudisial, Tugas dan Wewenangnya (Lengkap)

Peraturan yang di buat oleh Negara telah di dsahkan dan di buat sedemikian rupa agar tidak merugikan siapa pun dan dapat memberikan hal yang baik bagi Negara. Did alam menjalankan itu terdapat bdan hukum yang memiliki kuasa di dalamnya.

Kekuasaan itu di miliki oleh komisi yudisial yang dapat mengangani hukum-hukum yang ada di Negara indoensia tanpa adanya perbedaan. Untuk mengerti tentang komisi yudisial akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian Komisi Yudisial

Komisi yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewewnagn di dalam mengusulkan pengangkatan hakim agun dan juga memiliki wewenang lain di dalam rangka menjaga dan juga menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.

Komisi yudisial atau KY ini terbentuk dari UU No. 22 Tahun 2004, dengan tujuan untuk dapat memenuhi harapan masyarakat akan kekuasaan hakim yang transparan, merdeka, serta partisipatif. Di dalam pembentukan komisi yudisial maka diawali dengan adanya suatu kesepakatan untuk dapat melakukan suatu pemindahan wewenang (administrasi, organisasi,personel, dan keuangan) pengadilan dari suatu Departemen Kehakiman dan Juga Hak Asasi Manusia Ke Mahkamah Agung.

Susunan dari anggota komisi yudisial atau KY terdiri dari pimpinan dan juga anggota. Pimpinan komisi sendiri terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dapat merangkap sebagai anggota. Anggotanya sendiri terdapat 7 orang yang semua berasal dari pejabat Negara seperti akademisi hukum, hakim, praktisi hukum, dan juga anggota masyarakat. Anggota komisi yudisial dapat diangkat dan di berhentikan juga oleh presiden dengan melalui persetujuan DPR.

Tugas Dan Wewenang Komisi Yudisial

Tugas dan wewenang yang di miliki oleh komisi yudisial seperti yang telah diatur oleh undang-undang adalah sebagai berikut.

Tugas Komisi Yudisial

Tugas yang di miliki oleh komsisi yudisial adalah:

  1. Melakukan suatu pendaftaran dari calon hakim agung.
  2. Melakukan tahap seleksi terhadap semua calon hakim agung.
  3. Menetapkasn siapa calon hakim.
  4. Dapat mengajukan calon hakim agung kepada DPR.

Pengertian Komisi Yudisial Beserta Tugas Dan Wewenangnya Lengkap

Wewenang Komisi Yudisial

Wewenang yang di miliki oleh komisi yudisial adalah:

  1. Dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR.
  2. Dapat menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dari hakim.
  3. Dapat menjaga prilaku hakim.

Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian Komisi Yudisial, Tugas dan Wewenangnya (Lengkap) yang di jelaskan oleh seputarpengetahuan. Dengan adanya komisi yudial akan membuat para pemerintah menjadi lebih tegas lagi dalam menjalankan perintahnya. Semoga bermanfaat 🙂

Daftar Isi