√ Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap)

Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap) – Kali ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang hukum. Hukum yang akan kita bahas disini adalah hukum agraria, pernah mendengarnya? Jika masih asing simak uraian dibawah ini.

Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap)

Mari kita bahas lengkap mulai dari pengertiannya terlebih dahulu.

Pengertian Hukum Agraria

Sebelum membahas secara luas tentang hukum agraria dan asas-asas hukum agraria terlebih dahulu ada beberapa definisi tentang agraria itu sendiri. Adapun istilah agraria berasal dari bahasa Yunani yang berarti Ager artinya ladang atau tanah. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) agraria erat hubungannya dengan urusan pertanian atau tanah pertanian dan juga urusan pemilikan tanah. Kemudian urusan agraria ini di atur oleh UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang memiliki dua jenis pengertian agraria, antara lain:

  1. Pengertian agraria dalam pasal 1 ayat (2) UUPA meliputi bumi, air dan ruang angkasa: bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi dibawahnya, dan yang berada di bawah air. Air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah indonesia. ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air.
  2. Pengertian agraria secara sempit dapat kita temukan dalam pasal 4 ayat (1) UUPA yakni tanah.

Pengertian Agraria Menurut Para Ahli

Secara sempit agraria adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja. Kemudian secara luas, agraria adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi. Kemudian berikut ini ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :

1. Mr. Boedi Harsono

Mengungkapkan jika hukum agraria adalah sebuah kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

2. Drs. E. Utrecht SH

Menurutnya hukum agraria dikatakan sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.

3. Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.

4. Subekti

Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dan badan hukum.

5. Sudargo Gautama

Hukum agraria memberikan lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya dalam berbagai hal yang mempunyai hubungan pula, namun tidak melulu hanya berhubungan dengan tanah.

6. Lemaire

Mengungkapkan hukum agraria yang mengandung bagian-bagian dari hukum privat di samping bagian-bagain dari hukum tata negara dan administrasi negara.

7. S.J Fockema Andreae

Menyatakan keseluruhan dari hukum agraria adalah mengenai tentang usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai kesatuan untuk keperluan studi tertentu.

8. Budi Harsono

Hukum agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hukum, ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis, semua objek pengaturan yang sama, yakni tentang hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkret.

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Asas-asas tentang Hukum Agraria

Berikut ini adalah beberapa asas-asas hukum agraria yang berlaku di indonesia, di antaranya:

  1. Asas nasionalisme
    Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
  2. Asas dikuasai oleh Negara
    Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
  3. Asas hukum adat yang disaneer
    Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
  4. Asas fungsi social
    Asas fungsi social ini menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
  5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
    Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.
  6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
    Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
  7. Asas gotong royong
    Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
  8. Asas unifikasi
    Asas unifikasi merupakan sebuah hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
    Asas pemisahan horizontal menyatakan adanya sebuah pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.

Demikianlah pembahasan kita mengenai Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap) menurut UU dan para ahli agraria. Dan juga tentang asas-asas yang berhubungan dengan hukum agraria. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kita semua. terimakasih 🙂

Daftar Isi