51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap – Sudah tidak asing lagi bagi setiap orang dengan kata “hukum” karena setiap orang akan terikat dengan hukum, baik itu hukum negara, hukum agama, hukum apapun yang berlaku didalam kehidupan. Namun banyak diantara kita yang belum mengerti atau memahami apa sebenarnya hukum itu.
Banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda.
Oleh karenanya, disini akan kita bahas mengenai pengertian hukum yang dijelaskan oleh para ahli dibidangnya, semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.
51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
Mari kita bahas pengertian hukum dengan seksama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.
1. Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5. Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan
Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8. S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9. J.C.T. Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10. Drs. E. Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Leon Duguit
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Ridwan Halim
Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Soerso
Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco
Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf
Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19. Aristoteles
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
21. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat
22. W.Levensbergen
Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan
23. Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu
24. Wasis Spurn
Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya
25. Van Apeldoornl
Hukum hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan
26. Van Vonenhoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
27. Vinogradoff
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang
28. T. Arnold
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum
29. Thomas Hobbes
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum
30. Thomas Aquinas
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain
31. Samuel Von Pufendof
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia
32. Stampe
Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya
33. Saitnt Simon
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya
34. Salmond
Hukum sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan
35. Soejono Dirdjosisworo
Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum
36. Soetandjo Wigjosoebroto
Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
37. Stammler
Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak
38. Suardi Tasrif
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
39. Sutjipto Rahardjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku
40. Soerojo Soekamto
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
41. Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
42. Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat
43. Schapera
Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
44. Robert Saidman
Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain
45. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
46. Allen
Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.
47. Bohannan
Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
48. Bellfoid
Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
49. Bambang Sunggono
Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
50. KBBI
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang, peraturam dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.
51. Wikipedia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih
Demikian pembahasan tentang 51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap, semoga bisa membantu dalam mencari referensi dan bermanfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih.
Daftar Isi