Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Sumber, Asas, Ruang Lingkupnya

Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Sumber, Asas, Ruang Lingkupnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum administrasi negara. Yang meliputi pengertian hukum administrasi negara, sumber hukum administrasi negara, asas hukum administrasi negara dan ruang lingkup hukum administrasi negara dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Sumber, Asas, Ruang Lingkupnya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan suatu perangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya, yang juga sebagai pelindung warga negara terhadap perbuatan tindak administrasi Negara dan sebagai pelindung administrasi Negara itu sendiri.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari hukum administrasi negara menurut ahlinya.

1. De La Bascecoir Anan

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

2. L. J Van Apeldoorn

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut L.J. Van Apeldoorn adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

3. A. A. H. Strungken

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.A.H. Strungken adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

4. J. P. Hooykaas

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.P. Hooykaas adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

5. Sir. W. Ivor Jennings

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Sir. W. Ivor Jennings adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.

6. Logemann

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

7. J. H. P. Beltefroid

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

8. Oppen Hein

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

9. R. Abdoel Djamali

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah petaruran hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

10. Djokosutono

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Djokosutono adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber dari hukum administrasi negara, umumnya yaitu:

  • Sumber Hukum Materiil
    Merupkaan sumber hukum yang turut berperan dalam menetapkan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini bersumber dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan kejadian tersebut bisa berpengaruh dan bahkan bisa menentukan sikap manusia.
  • Sumber Hukum Formil
    Merupakan sumber hukum yang telah diberi bentuk tertentu. Supaya dapat diberlakukan di umum, suatu kaidah harus diberi bentuk menjadikan pemerintah bisa mempertahankannya.

Asas Hukum Administrasi Negara

Terdapat beberapa asas hukum administrasi negara, yakni:

  • Asas Yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan bahwa masing masing perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggara hukum (harus berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan).
  • Asas Legalitas (wetmatingheid), merupakan bahwa masing-masing perbuatan pejabat administrasi negara harus memiliki dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang menjadi landasan. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga asas legalitas adalah yang yang sangat penting dan utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  • Asas Diskresi, merupkana kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara dalam menetapkan keputusan dengan dasar pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan legalit.

Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas, Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirjo mengemukakan, ada enam ruang lingkup hukum administrasi negara, antara lain sebagai berikut:

  1.  Hukum mengenai dasar dan prinsiup umum dari administrasi negara.
  2. Hukum mengenai kegiatan-kegiatan dari administrasi negara, utamanya yang sifatnya yuridis
  3. Hukum mengenai organisasi negara
  4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, utamanya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi
    -Hukum Administrasi Kepegawaian
    -Hukum Adminstrasi Keuangan
    -Hukum Adminstrasi Materiil
    -Hukum Adminstrasi Perusahaan Negara
    -Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Demikianlah telah dijelaskan tentang Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Sumber, Asas, Ruang Lingkupnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi