√ Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum

Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum – Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Com akan menjelaskan tentang Asas Praduga Tak Bersalah. Asas praduga tidak bersalah seringkali kita dengar dalam berita terkait suatu perkara hukum atau perbuatan seseorang.

Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum

Asas ini ada karena terdapat hal yang melatar belakanginya yaitu pemikiran individualistik-liberalistik yang muncul sejak dipertengahan abad-ke 19 sampai saat ini. Simak selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent merupakan sebuah asas yang mana seseorang diduga/dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan pernyataan bersalah. Asas hukum praduga tidak bersalah telah ada dari abad ke-11 di sistem hukum Common Law di negara Inggris di Bill of Rights. Asas ini muncul karena latar belakang pemikiran individualistik-liberalistik yang di pertengahan abad ke-19 berkembang ketika itu.

Pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System), menurut sistem hukum Common Law, asas hukum ini adalah syarat utama dalam penetapan bahwa suatu proses sudah berlangsung jujur, adil dan tidak berpihak (due process of law)

Asas praduga tidak bersalah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman)

Di KUHAP, asas ini diterangkan pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir ke 3 huruf c dengan bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatidakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Kemudian pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) asas ini sudah tercantum pada pasal 8 Ayat (1) dengan bunyinya seperti dibawah ini:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatidakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Praduga tidak bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah sampai pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah.

Prinsip itu sangat penting pada demokrasi modern. Sebuah liputan pers dapat disebut melanggar asas praduga tidak bersalah apabila membuat penilaian seseorang sudah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, meskipun belum ada bukti dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kita harus beranggapan seseorang tidak bersalah hingga pengadilan menyatidakan bersalah. Asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai asas yang yang memberikan pernyataan bahwa seseorang tersangka tidak dapat dikatakan bersalah sapai adanya keputusan dari pengadilan yang memiliki hukum tetap.

Asas praduga tidak bersalah adalah syarat penting dan utama pada negara yang menganut due process of law seperti Indonesia. Agar tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.

Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Hukum Terlengkap

Namun pada faktanya asas ini tidak dijalankan dengan baik tetapi malah seringkali dilanggar dan disalahgunakan. Banyak para pengak hukum yang ketika sesesorang belum mendapatkan status baik menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah sudah dipukuli dan disakiti tanpa adanya alasan yang nyata.

Ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan HAM (Hak Asassi Manusia. Hal itu yang akan memunculkan sebuah kesan yang buruk terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Indonesia.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocent) Hukum, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.