√ Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya

Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang pajak. Penjelasan yang meliputi tentang pengeritan pajak, fungsi pajak, ciri-ciri pajak, asas pajak, unsur pajak dan klasifikasi jenis pajak yang akan dibahas dengan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Pajak

Menurut Wikipedia, Pajak Adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Fungsi Pajak

Fungsi dari pajak adalah sebagai berikut:

Fungsi Anggaran

Dalam fungsi anggaran pajak berfungsi sebagai anggaran atau budgetair yang mana pajak digunakan sebagai sistem untuk menginput dana secara optimal ke kas negara yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Fungsi Pengatur

Dalam fungsi pengatur (Regulerend) ekonomi negara, hal ini untuk kepentingan dan kemajuan negara. Fungsi pengatur dilaksanakan dengan cara memanfaatkan dana pajak dengan semaksimal mungkin.

Fungsi Pemerataan

Dengan mengutip pajak akan terjadi pemerataan pendapatan penduduk, karena hasi dari pengutipan tersebut dapat dipakai untuk berbagai kegiatan pembangunan.

Fungsi Stabilitas

Dalam fungsi stabilitas. Pajak berfungsi untuk menstabilkan negara. Misalnya dalam pengendalian terhadap inflasi harga atau peningkatan harga.

Fungsi Redstribusi Pendapatan

Pajak yang telah dipungut oleh negara akan dipakai untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan agar dapat membuka lapangan kerja, yang akhirnya bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ciri-ciri Pajak

Berikut ini adalah ciri-ciri pajak.

  • Adalah iuran dari rakyat untuk negara
  • Dipakai sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah untuk memakmurkan rakyat
  • Pemungutan pajak berdasarkan pada undang-undang sehingga pemungutan iuran dapat dipaksakan
  • Hasil pajak tidak dirasakan secara langsung oleh para pembayar pajak, tetapi dirasakan secara umum, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan individu

Asas Pemungutan Pajak

Dalam pajak terdapat asas pemungutan yang harus diperhatikan, yaitu:

Keadilan (Equality)

Proses pemungutan pajak haruslah adil, yang artinya semua wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan, tidak ada deskriminasi. Tetapi pemungutan pajak harus tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Oleh karena itu, dalam konsep ini ada dua keadilan:

  • Keadilan Horizontal: Adalah wajib pajak yang mempunyai penghasilna dan tanggugan yang sama harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama juga tanpa adanya diskriminasi dan tidak ada pertimbangan jenis dan sumber penghasilan.
  • Keadilan Vertikal: adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.

Kejelasan (Certainty)

Sesuatau didalam kegiatan perpajakan harus detai, wajib pajak wajib mengetahui berapa pajaka yang harus dibayar oleh mereka, kapan waktu pembayarannya dan batas waktu pembayaran pajak terutan terebut secara jelas. Kejelasan ini akan membuat wajib pajak tahu kepastian hukum, hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam kegiatan perpajakan.

Kenyamanan (Convenience)

Kenyamanan wajib pajak haruslah diperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan pajak agar tidak mempersulit mereka dalam memenuhi kewajibannya. Yang intinya wajib pajak tidak dipersulit dalam membayar pajak. Misalnya pajak dibayar ketika wajib pajak baru mendapatkan penghasilan, bukan pada saaat kondisi sulit. Asas ini mempunyai tujuan supaya pembayaran pajak dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Economics

Dalam pemungutan pajak, biaya yang harus dikeluarkan seminin mungkin, tetapi dapat menghasilkan kas yang maksimal. Asas ini mempunyai tujuan agar pemerintah dapat menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan pemungutan.

Unsur Pajak

Dalam pajak, ada beberapa unsur yang harus diketahui, yaitu:

  • Wajib Pajak
    Wajib pajak atau subjek pajak merupakan pribadi atau badan yang dengan dasar peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan membayar pajak. Setiap wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas dalam kegiatan yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu.
  • Objek Pajak
    Objek pajak yaitu sesuatu yang menjadi target atau sasaran pembayaran pajak. Misalnya gaji, kendaraan, dan lain sebagainya.
  • Tarif Pajak
    Tarif pajak merupakan besarnya pajak yang sudah ditetapkan terhadap wajib pajak dengan pertimbangan asas keadilan. Tarif pajak dibedakan menjadi tiga, yaitu:

    • Tarif Tetap: Adalah tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar kecilnya objek pajak.
    • Tarif Proporsional: Adalah tarif pajak yang memakai persentase dari objek pajak. Persentase ini sifatnya tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
    • Tarif Progresif: Adalah tarif pajak yang disesuaikan dengan nilai objek pajak yang artinya apabila nilai objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya akan semakin tinggi juga.

Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur, Klasifikasi Jenis

Klasifikasi Jenis Pajak

Berikut ini adalah kualifikasi jenis-jenis pajak.

Menurut Subjek

Berdasarkan subjeknya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Pajak Langsung: Adalah pajak yang membayarnya dilakukan oleh wajib pajak, tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan
  • Pajang Tidak Langsung: Adalah pajak yang membayarnya tidak harus dilakukan oleh wajib pajak, tetapi dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah pajak cukai rokok, pajak yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok, tetapi dibebankan kepada konsumen/pembeli rokok.

Menurut Lembaga Pemungut

Berdasarkan lembanga pemungut pajak, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Pajak Pusat: Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat langsung dan dipakai untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Daerah: Adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah tersebut. Contohnya adalah:
    a. Pajak Provinsi, contohnya pajak bahan bakar kendaraan
    b. Pajak Kabupaten atau kota, contohnya pajak terhadap Hotel

Menurut Sifat

Berdasarkan sifat, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pajak Subjektif: Adalah pajak yang memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Seperti Pajak orang yang sudah atau orang yang belum menikah tentu berbeda pajak yang dikeluarkan.
  • Pajak Objektif: Adalah pajak yang pemungutannya didasarkan kepada objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Misalnya adalah pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan pada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi dari pemiliknya.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya

Daftar Isi