21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Bicara mengenai pajak, tentu kita sudah melakukannya setahun sekali, sebulan sekali atau bahkan setiap hari. Seperti bayar pajak kendaraan dalam setahun sekali, pajak penghasilan, pajak bangunan dan bumi atau yang sering kita lakukan seperti PPN (pajak pertambahan nilai) setiap kali berbelanja di departement store atau supermarket, dan lain sebagainya.

21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Apakah yang dimaksud dengan pajak? menurut saya pajak yaitu suatu bentuk usaha yang berguna untuk membantu pemerintahan negara dalam melakukan tugasnya yang berbentuk uang barang barang yang sifatnya wajib dan dapat dipaksakan sesuai dengan peraturannya, tanpa adanya suatu imbalan yang didapatkan secara langsung akan tetapi dapat kita rasakan dalam jangka waktu panjang. Akan tetapi, untuk secara lebih jelasnya mari kita simak secara seksama mengenai pengertian-pengertian pajak yang telah dikemukakan oleh para ahlinya.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Selain pengertian pajak yang telah dijelaskan diatas, terdapat beberapa pengertian lain yang lebih luas mengenai pengertian pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli dibidangnya, diantaranya yaitu:

1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

Pajak yaitu salah satu konstribusi wajib terhdap negara yang terhutang oleh setiap orang atau pada badan yang bersifat memaksa akan tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta pajak tersebut digunakan untuk kebutuhan negara untuk kemakmuran rakyatnya.

2. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Belaiau berpendapat bahwa pajak yaitu sebuah prestasi pemerintah yang terhutang dalam norma-norma yang bisa dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi  pada setiap individual. artinya yaitu membiayai seluruh pengeluaran pemerintah atau negaranya.

3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Belaiu berpendapat bahwa pengertian pajak yaitu iuran rakyat terhadap negaranya yang berdasarkan dengan Undang-Undang atau peralihan kekayaan oleh sektor swasta pada sektor publik dan dappay dipaksakan yang langsung bisa ditunjuk di pakai untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

4. Prof. Dr. PJA Andriani

Beliau merupakan pernah menjadi guru besar di suatu Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Ia berpendapat bahwa pajak yaitu iuran rakyat maupun masyarakat pada negara yang dapat dipaksakan serta terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan pemerintah.

5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Beliau menjelaskan bahwa pengertida dari pajak yaitu iuran wajib bagi warga, baik itu berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan dengan norma-norma hukum yang berlaku untuk menutup segala biaya produksi barang serta jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

6. Anderson Herschel M, dkk

Mereka berpendapat bahw pajak yaitu suatu pengalihan sumber oleh sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran namun sebuah kewajiban yang berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya suatu imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

7. Cort Vander Linden

Ia menjelaskan bahwa pajak yaitu sumbangan terhadap keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung terhadp jasa khusus dari seorang penguasa.

8. Prof. Dr. Djajaningrat

Ia berpendapat bahwa pengerian dari pajak yaitu suatu kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu yang mana pungutan tersebut bukanlah sebuah hukuman, akan tetapi kewajiban yang berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan dapat dipaksakan. Yang mana hal ini bertujaun untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

9. Dr. N.J. Fieldman

Beliau menjelaskan bahwa Pajak merupakan sebuah prestasi yang bersifat paksaan sepihak terhdap penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi serta berguna untuk menutupi segala pengeluaran umum dalam sebuah negara.

10. R.R.A. Seligman

Ia menjelaskan bahwa Pajak yaitu suatu pemungutan yang bersifat memaksa terhdap pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang didapatkan.

11. Leroy Beaulieu

Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan suatu bantuan baik itu secara langsung atau tidak, yang man hal tersebut bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada warga masyarakatnya yang untuk menutupi semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara.

12. Menurut UU Perpajakan Nasional

Pajak yakni iuran wajib rakyat terhdap negara yang berdasarkan peraturan UU tanpa mendapatkan imbalan langsung yang dipakai untuk pembiayaan dengan segala pengeluaran secara umum dan pengeluaran pembangunan.

13. Menurut Rifqhi Siddiq

Belai berpendapat bahwa Pajak yaitu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak serta sifatnya wajib dan harus dibayarkan terhdap negara oleh wajib pajak akan tetapi  bentuk balas jasanya tidak langsung

14.Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Mereka menjelaskan bahwa Pajak yaitu pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena suatu pelanggaran hukum akan tetapi wajib untuk dilaksanakan. Hal tersebut berdasarkan demham peraturan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapatkan imbalan secara proporsional dan langsung, supaya pemerintah dapat menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik

15.Menurut Waluyo (2013:2)

Ia menjelaskan bahwa Pajak yaitu iurang masyarakat terhdap negara (yang sifatnya dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan UU dengan tidak memperoleh prestasi kembali yang langsung bisa ditunjuk dan yang dipakai yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

16.Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat

Belai berpendapat bahwa Pajak yaitu suatu kewajiban guna menyerahkan sebagian kekayaan negara sebab karena suatu keadaan, kejadian, serta  perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutanini tak hanya sebagai hukuman, namun menurut peraturanyang ditetapkan pemerintah serta bisa dipaksakan. Maka dari itu, tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, seperti untuk memelihara kesejahteraan umum.

12 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Terlengkap

17.Menurut Anderson, W.H.

Ia mengemukakan bahwa Pajak yaitu suatu pembayaran yang sifatnya paksaan terhdap negara yang dibebankan kepada pendapatan kekayaan seseorang yang diutamakan guna membiayai pengeluaran negara.

18.Menurut Sugiyanto

Belaiau berpendapat bahwa Pajak yaitu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan dari individu atau badan terhadap suatu daerah tanpa adanya suatu imbalan secara langsung yang seimbang, dan dapat dipaksakan yang berdasarkan dengan peraturan UUyang berlaku yang selanjutnya dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah dan untuk pembangunan daerah.

19.Menurut Rimski Kartika Judisseno

Ia menjelaskan bahaw Pajak yaitu seuatu kewajiban pada bidang kenegaraan yang berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk mendanai berbagai keperluan Negara yang mana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya ini diatur oleh UU dengan tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Artinya yaitu definisi pajak bisa dimaknai juga dengan balas jasa yang diberikan masyarakat terhdap pemerintah dengan adanya berbagai macam fasilitas yang terdapat dalam suatu negara.

20.Menurut Wikipedia

Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan bahwa Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) yaitu sebuah iuran rakyat terhdap negara yang berdasarkan UU, sehingga hal ini bisa dipaksakan, dengan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.

21.Menurut Charles E.McLure

Ia berpendapat bahwa Pajak yaitu suatu kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi atau suatu Badan) oleh Negara maupun institusi yang memiliki fungsi setara dengan negara yang dipakai dalam membiayai berbagai macam pengeluaran publik

Itulah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, semoga artikel mengenai 21 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂

Daftar Isi