√ PPN : Pengertian, Objek, Subjek, Rumus dan Contohnya

PPN : Pengertian, Objek, Subjek, Rumus dan Contohnya – Pada kesempatan ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang PPN. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian PPN, Objek, subjek, rumus dan contohnya dengan secara singkat dan jelas. Unutk lebih jelasnya simak artikel berikut ini.

PPN : Pengertian, Objek, Subjek, Rumus dan Contohnya

Pajak pertambahan nilai disingkat dengan istilah PPN. Pajak jenis ini memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya tiap-tiap barang atau jasa akan dikenakan pajak. Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalamnya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU).

Undang-Undang yang mengatur PPN ini pada Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang juga Jasa dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Pengertian PPN

Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bisa dijelaskan dengan secara lebih rinci dengan cara memisahkan kata penyusunnya. Pajak pertambahan nilai tersusun dari tiga (3) kata yaitu pajak, pertambahan dan nilai.

Pajak adalah iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negara atas segala sesuatu yang dimilikinya. Iuran ini berikan kepada negara oleh masyarakat untuk menambah kas negara dengan tujuan ialah membantu berjalannya pembangunan nasional. Pajak ini diberikan kepada negara dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Udang.

Pertambahan dalam hal ini berkaitan dengan bertambah di dalam suatu aspek atau bidang. Dalam hal pajak biasanya pertambahan yang dimaksud itu berkaitan dengan barang atau jasa.

Sedangkan nilai ini dapat diartikan sebagai harga, namun nilai juga menjelaskan suatu tatanan yang menjadi patokan hasil. Akan tetapi, perihal nilai yang dibahas didalam perpajakan bukan nilai yang demikian. Nilai yang dimaksud di sini yaitu nilai yang berhubungan dengan barang atau jasa, contohnya seperti sepeda motor dan mobil.

Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan diatas maka Pajak Pertambahan Nilai dapat dijelaskan sebagai pajak atau iuran yang harus diberikan oleh masyarakat kepada negara sesuai dengan pertambahan nilai barang serta jasa yang dimilikinya.

Secara lebih sederhana (PPN) pajak pertambahan nilai ini ialah pajak yang dikenakan kepada masyarakat atas pertambahan nilai barang atau jasa yang dimilikinya. Pertambahan nilai ini berhubungan dengan peredarannya pada produsen serta juga konsumen.

Subjek dan Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai ini mempunyai subjek dan wajib pajaknya sendiri. Antara subjek dan wajib pajak pertambahan nilai adalah dua hal yang saling berkaitan antara satu sama lain. Subjek yang termasuk ke dalam subjek pajak pertambahan nilai ini adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam daerah pabean dan juga melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.
  • Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan yaitu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Barang Serta Jasa Tidak Kena (PPN) Pajak Pertambahan Nilai

Subjek didalam pajak pertambahan nilai adalah barang dan jasa. Tetapi tidak semua barang atau jasa yang menjadi subjek pajak pertambahan nilai. Jadi ada beberapa bentuk barang dan juga jasa yang tidak terkena pajak.

Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai

Pada dasarnya semua barang itu terkena pajak. Namun demikian, dalam Undang-Undang sudah ditetapkan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa jenis barang. Mengenai jenis barang yang tidak dikenai pajak hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Pengolompokkan barang yang tidak kena pajak ini diantaranya sebagai berikut:

  • Barang hasil pertambangan, penggalian serta pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak tanah, gas bumi, panas bumi dan lain sebagainya.
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. contohnya seperti beras, sagu, kedelai, garam, jagung,  dan lain sebagainya.
  • Makanan serta minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat ataupun tidak.
  • Uang, emas batangan, serta surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).

Jasa Tidak Kena Pajak

Layaknya dengan barang, jasa juga ternyata tidak semua yang dikenakan pajak. Pengecualian tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang. Jasa yang tidak kena pajak ini diatur didalam (UU PPN) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai . Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, terdapat beberapa kelompok jasa yang tidak dikenaki (PPN) pajak pertambahan nilai.

Pengolompokan jasa tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan kesehatan serta jasa pelayanan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa asuransi
  • Jasa pengiriman surat yang menggunaka perangko
  • Jasa keagamaan
  • Jasa keuangan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa pendidikan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa kesenian dan hiburan.

Umumnya jasa-jasa yang disebutkan diatas adalah jasa-jasa yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Selain memiliki subjek, didalam pajak pertambahan nilai terdapat juga objek. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah diatur dalam Undang-Undang. Undang yang mengatur mengenai objek pajak pertambahan nilai yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Undang-Undang itu sudah berlaku mulai 1 April 2010.

Pajak pertambahan nilai (PPN) ini dikenakan atas objek dibawah ini :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak didalam suatu Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa KenaPajak didalam suatu Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan suatu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean itu didalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor BarangKena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor suatu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor JasaKena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PPN Pengertian Objek Subjek Rumus dan Contohnya

Dasar Perhitungan Tarif Pajak PPN dan Rumusnya

Pada pajak pertambahan nilai (PPN) ini terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengenaan tarif pajaknya. Dasar pengenaan tarif pajak ini ialah sebagai berikut:

  • Harga jual
  • Penggantian
  • Nilai impor
  • Nilai ekspor, Dan lain-lain.

Tarif pajak pertahan nilai adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ini yang paling rendah 10% (sepuluh persen) dan juga untuk paling tinggi itu 75% (tujuh puluh lima persen).

Ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ini dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Rumus yang digunakan didalam perhitungan pajak ini ialah sebagai berikut:

  • PPN= 10% × harga jual
  • PPN= 10% × penggantian
  • PPN= 10% × harga jual
  • PPN= 10% × nilai impor
  • PPN= 10% × nilai ekspor

Penggunaaan rumus-rumus di atas telah disesuaikan dengan dasar pengenaan pajak yang ingin ditentukan.

Contoh Soal Perpajakan

Seorang pengusahan terkena pajak menjual barang kena pajak dengan harga jual Rp. 80.000.000. tentukanlah berapa besar pajak nilai yang terutang!

Penyelesaian:

Diketahui : harga jual BKP=Rp.80.000.000

Ditanya : PPN…?

Jawaban :

PPN= 10% × harga jual

PPN= 10% × Rp.40.000.000

PPN= Rp.8.000.000

Demikian penjelasan tentang PPN : Pengertian, Objek, Subjek, Rumus dan Contohnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih.

Daftar Isi