√ Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya

Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang keuangan negara. Yang meliputi pengertian keuangan negara, tujuan pengelolaan keuangan negara, ruang lingkup keuangan negara, landasan hukum keuangan negara dan sumber keuangan negara dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Keuangan Negara

Keuangan negara merupakan suatu hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala yang dalam bentuk uang ataupun barang dapat dijadikan hak miliki negara. Pengertian keuangan negara menurut Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara adalah keuangan negara bisa dimaknai sebagai suatu kekayaan pemerintah yang didapat dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau dapat pula dari pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara

Terdapat tujuan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain sebagai berikut:

  • Berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
  • Menjaga kestabilan ekonomi
  • Merelokasi sumber-sumber ekonomi
  • Mendorong retribusi pendapatan

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara menjadi penentu substansi yang didalam keuangan negara. Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Keuangan Negara dalam pasal 2 yang mengatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan Negara yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:

  • Hak negara dalam pemungutan pajak, mengedarkan dan mengeluarkan uang dan melakukan pinjaman
  • Kewajiban negara dalam penyelenggaraan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan dari pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran negara
  • Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang dan juga hak-hak lain yang bisa dinilai dengan uang. Termasuk didalamnya kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum.
  • Kekayaan pihak lain yang didapat dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan hukum atau dasar hukum dalam pengelolaan keuangan negara antara lain yakni:

Landasan Umum

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Landasan Khusus

  • Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 Nomor 448 dan telah diperharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan\
  • Undang-Undang Tentang APBN
  • Peraturan Perundang-Undangan tentang pajak, bea dan cukai
  • Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres Nomor 14A tahun 1980)

Sumber Keuangan Negara

Terdapat beberapa sumber penerimaan keuangan negara, antara lain sebagai berikut:

Pajak
Pajak merupakna pungutan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak ini bisa dipaksakan tanpa ada imbalan langsung kepada pembayarnya.

Keuntungan BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN mencakup perusahaan baik PMA ataupun PMDN sebaai pemiliki BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMN. Demikian juga dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD memiliki hak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMD.

Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara yang dijalankan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah pada kemudian hari akan menjadi tanggungan pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam ataupun luar negeri, sumber pinjaaman bisa berasal dari pemerintah, istitusi perbankan, institusi non bank dan juga individu.

Pencetakan Uang
Pencetakan uang biasanya dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran, apabila tidak ada jalan lain yang bisa diambil pemerintah. Penetapan besarnya jumlah uang yang harus dicetak harus direncanakan dengan cermat, supaya pencetakan uang tidak menyebabkan inflasi.

Denda Dan Sita
Pemerintah memiliki hak memungut dendan atua menyita aset yang dimiliki masyarakat, apabila masyarakat baik itu perseorangan atau kelompok dan juga organisasi diketahui melakukan pelanggaran peraturan pemerintah.

Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum, Sumber

Sumbangan, Hadiah Dan Hibah
Sumbangan, hadian dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah, baik dari dalam ataupun luar negeri. Pemerintah tidak memiliki kewajiban dalam mengembalikan sumbangan, hadian maupun hibah. Sumbangan, hadian dan hibat tidak termasuk penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan pihak yang memberikan sumbangan, hadiah atau hibah.

Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat membuat penyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk sebuah instansi tertentu untuk menjadi penyelengara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang diberikan.

Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan daerah menurut peraturan daerah, pemungutannya bisa dipaksa yang mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarannya.

Cukai
Cukai merupakan pungutan negara menurut undang-undang yang dikenai pajak terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik untuk dilakukan pembatasan, diawasi produksi dan peredarannya. Karena akan mempunyai pengaruh langsung pada kesehatan dan ketertiban sosial. Dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai bergantung dari jumlah barang yang dikenai cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi