√ Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Agunan. Yang meliputi pengertian, tujuan, jenis-jenis, asas-asas dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap)

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Agunan

Dalam mengajukan kredit atau pinjaman dan juga pembiayaan yang dilakukan oleh debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan dan juga dengan penyerahan agunan (jaminan) dalam bentuk asset milik debitur untuk menjamin pelunasan/kredit yang diterima.

Tetapi ada pula lembaga keuangan (bank) yang menawarkan pinjaman tanpa membutuhkan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.

Menurut Undan-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang sudah diperbaharui dengan pasal 1 angka 23 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Pengertian agunan yaitu kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.

Agunan pokok kredit merupakan upaya debitur (peminjam/nasabah), seperti persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang digunakan langsung untuk aktivitas usahanya.

Pengertian Agunan Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi agunan menurut ahlinya.

1. Faisal (2004)

Pengertian Agunan dalam perbankan menurut Faisal adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.

2. Thomas (2003)

Pengertian Agunan menurut Thomas adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu barang.

3. Widiyono (2009)

Pengertian Agunan dalam perbankan menurut Widiyono adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apabila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Tujuan Agunan

Tujuan dari agunan atau jaminan adalah sebagai penutup resiko kerugian yang ditanggung oleh pihak bank jika nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau dapat disebut, agunan dapat dipergunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.

Jenis-Jenis Agunan

Ada dua jenis agunan atau jaminan yakni jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).

Jaminan Kebendaan

Jaminan kebendaan merupakan penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud ataupun tidak berwujud. Seorang debitur memberikan jaminan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.

Jaminan kebendaan ini, dibagi menjadi dua yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.

  • Agunan Berwujud
    Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang terdapat diatasnya berdiri suatu bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik. Agunan bergerak seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
  • Agunan Tak Berwujud
    Agunan ini meliputi hak paten, piutan dagang dan hak sewa.

Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)

Ada dua jenis jaminanan penanggungan antara lain:

  • Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
    Jaminan pribadi merupakan pernyataan bersedia dari perorangan tertentu untuk mengganti kerugian bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur teretntu yang dijamin sampai tempo yang sudah disepakati antara bank dan debitur (Peminjam/nasabah).
  • Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
    Jaminan perusahaan merupakan pernyataan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk mengganti kerugian bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin sampai tempo yang sudah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah)

Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis-Jenis, Asas-Asas

Asas-Asas Agunan

Mariam Darus Badrulzaman, Asas-asas hukum jaminan antara lain sebagai berikut:

Asas Filosofis
Adalah asas yang mana seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus dijadikan falsafah yang dianut Negara Indonesia yakni Pancasila.

Asas Konstitusional
Adalah asas yang mana seluruh peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus berdasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di Indonesia hukum dasar yang berlaku adalah UUD 1945

Asas Politis
Adalah asas yang mana seluruh kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada Tap MPR

Asas Operasional (konkret)
Adalah asas yang sifatnya umum dan dipakai sebagai asas yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi