Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli dan Jenisnya (Lengkap)

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli dan Jenisnya (Lengkap) – Banyak sekali lembaga-lembaga keuangan di negara kita, salah satunya adalah pegadaian. Pegadaian berkembang cukup pesat dan memiliki cabang yang semakin terjangkau hingga ke daerah-daerah. Lalu apa si pegadaian itu? apa bedanya dengan Bank? dan apa saja fungsinya?

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli dan Jenisnya (Lengkap)

Untuk menjawab itu semua, mari kita simak ulasan penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pegadaian

Pengertian dari Pengadaian yaitu suatu lembaga keuangan namun bukan termasuk bank yang mana pagadaian ini memberikan kredit terhadap masyarakat yang mana dengan cara khusus yaitu hukum gadai. Menurut hukum gadai, calon peminjam disini mempunyai kewajiban guna menyerahkan harta yang ia punya sebagai jaminan untuk pihak pengadaian.

Pada hukum ini memuat pembelian hak terhdap pengadaian dalam melakukan penjualan maupun lelang atas jaminan tersebut apabila disini batas waktu pemberian pinjaman yang telah ditentukan ini habis serta peminjam tidak juga menebus jaminannya.

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

Terdapat pula defisini lain mengenai pegadaian yang telah dikemukakan oleh para ahli diantaranya yaitu:

1. Sigit Triandaru (2000 : 179)

Beliau menjelaskan bahwa Pegadaian yaitu satu-satunya badan usaha yang ada di negara Indonesia yang mana hal ini secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan aktivitas lembaga keuangan dalam bentuk pembayaran terhadap penyaluran dana kepada masyarakat yang mana berdasarkan hukum gadai.

2. Subagyo (1999 : 88)

Menurut pendapat dari Subagyo Pegadaian yaitu sebiah lembaga keuangan yang mana bukan termasuk bank serta memberikan kredit untuk nasabah atau masyarakat dengan memakai corak khusus yaitu dengan hukum dagai.

3. Susilo (1999)

Beliau menjelaskan bahwa Pegadaian yaitu suatu hak yang mana didapatkan diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas barang bergerak.

4. Siamat

Pegadaian adalah lembaga yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dan memperoleh manfaat dari pelayanan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip manajemen.

5. Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian

Pegadaian adalah salah satu kegiatan penjaminan barang berharga kepada pihak tertentu, untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu barang yang dapat dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara masalah dan lembaga gadai.

6. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150

Gadai adalah hak yang dapat diperoleh oleh orang yang mempunyai hutang atas suatu barang bergerak yang dapat diserahkan kepadanya oleh orang yang mempunyai hutang atau orang lain atas namanya dan juga memberikan kuasa kepada orang yang mempunyai hutang itu. .

Mengambil pembayaran dari barang tersebut didahulukan dari pada debitur lainnya, kecuali biaya untuk dapat melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk dapat menyelamatkan barang tersebut setelah barang tersebut digadaikan.

Terdapat pula tugas utama dari pegadaian yaitu memberikan pinjaman untuk masyarakat luas atas dasar hukum gadai, disini agar masyarakat tidak lagi dirugikan karena dari kegiatan lembaga keuangan yang ilegal serta lebih cenderung untuk memanfaatkan dana dengan mendesak masyarakat seperti rentenir.

Pengadaian sendiri termasuk dalam salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana pegadaian ini memberikan pelayanan untuk masyarakat luas serta memupuk keuntungan dari dasar peraturan perusahaan.

Jenis-Jenis Pegadaian

Terdapat pula jenis-jenis pegadaian diantaranya yaitu pegadaian konvensional dan syariah.

Pegadaian Konvensional

Pegadaian Konvensional yaitu suatu lembaga pemerintah yang mana badan ini memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang berdasarkan atas hukum gadai. Pegadaian konvensional sendiri untuk keberadaan telah tersebar ke seluruh pedesaan. Akan tetapi pada jenis pegadaian ini masih memakai sistem pencatatan yang manual, memakai sistem bunga serta tarif jasa simpannya yang mana cukup besar.

Pegadaian Syariah

Pegedaian Syarian ialah jenis lembaga keuangan atau devisi dari bentuk pegadaian yang mana memberikan uang pinjaman yang sesuai dengan prinsip-prinsip dari syariat Islam. Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dari pegadaian syariah ini, diantaranya yaitu : memakai sistem bagi hasil yang mana hal ini sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uangnya juga tidak terlalu besar, serta biaya administrasinya yang sangat kecil. Akan tetapi, pegadaian syariah ini masih memakai sistem pencatatan yang manual.

Fungsi pegadaian

Terdapat pula fungsi daro pegadaian diantaranya yaitu:

  • Sebagai pengelola dalam penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan dengan hukum gadai serta caranya yang mudah, cepat dan aman.
  • Dapat mengelola dakam segala bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan serta pelatihan.
  • Dapat menciptakan serta mengembangkan usaha-usaha yang mana dapat menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri serta pada masyarakat umum.
  • Sebagai pengelola organisasi serta tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.
  • Sebagai pengembangan serta pengawasan untuk pengelolaan pegadaian.

Tujuan Pegadaian

  • Mampu melaksanakan dan mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran kredit berdasarkan undang-undang gadai.
  • Untuk dapat mencegah praktek ijon, pegadaian haram, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  • Agar dapat memberikan dana secara sederhana kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat menengah ke bawah, untuk konsumsi dan produksi.

Manfaat Pegadaian

1. Manfaat Bagi Lembaga Pegadaian

  • Pendapatan yang diperoleh dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  • Pendapatan yang diperoleh dari biaya yang dibayarkan oleh pelanggan
  • Memenuhi misi Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
  • Keuntungan dari pegadaian dapat digunakan untuk Dana Pembangunan (55%), Cadangan Umum (20%), Cadangan Tujuan (5%) dan Dana Sosial (20%).

2. Manfaat Bagi Nasabah Pegadaian

  • Nasabah sangat cepat menerima dana segar dari pegadaian berdasarkan berbagai prosedur yang relatif lebih mudah dan sederhana.
  • Pelanggan yang akan mendapatkan penilaian profesional dari nilai barang bergerak.
  • Pelanggan yang akan mendapatkan fasilitas penyimpanan barang bergerak yang aman dan terpercaya.

Peran Pegadaian

  • Mencegah praktik ijon, adanya pegadaian ilegal dan pinjaman yang tidak wajar.
  • Berperan dalam pelaksanaan dan penunjang pelaksanaan sistem pembangunan nasional, umumnya penyaluran pembiayaan atau pinjaman dana atas dasar hukum gadai.
  • Penggunaan gadai tanpa bunga terhadap gadai syariah memiliki beberapa efek sebagai jaring pengaman sosial karena masyarakat yang membutuhkan dana mendesak tidak lagi terjerat dengan pinjaman pembiayaan tanpa bunga.

Visi dan Misi Pegadaian

Visi Pegadaian

Menjadi Perusahaan Finansial Paling Berharga di Indonesia dan juga sebagai Agen Keuangan Inklusif Pilihan Pertama Masyarakat.

Misi Pegadaian

  • Memberikan manfaat dan keuntungan yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan mengembangkan bisnis inti.
  • Membangun bisnis yang jauh lebih terdiversifikasi dengan mengembangkan bisnis baru untuk menambah proposisi nilai bagi pelanggan dan pemangku kepentingan.
  • Memberikan pelayanan prima dengan fokus pada nasabah

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli & Jenisnya

Kekurangan dan Kelebihan Pegadaian

Kekurangan Pegadaian

  • Harus ada jaminan untuk mendapatkan uang.
  • Uang yang diperoleh cenderung jauh lebih rendah dari harga barang yang sebenarnya.
  • Barang yang akan digadaikan harus diserahkan kepada pegadaian agar barang tersebut tidak dapat digunakan.
  • Jumlah uang yang dapat diberikan sangat terbatas.

Kelebihan Pagadaian

  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan uang relatif singkat.
  • Prosedur yang sangat sederhana.
  • Pelanggan diberikan kebebasan untuk menggunakan uang yang mereka dapatkan.
  • Tidak perlu membuka rekening seperti di tabungan atau deposito.
  • Ada banyak hal yang bisa dijadikan jaminan.
  • Jangka waktu juga dapat diperpanjang jika bunga telah dibayarkan.

Demikianlah ulasan dan penjelasan singkat mengenai Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli dan Jenisnya (Lengkap), semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Sekian terimaakasih 🙂

Daftar Isi