Pengertian BUMN, Fungsi BUMN dan Bentuk BUMN (Terlengkap)

Pengertian BUMN, Fungsi BUMN dan Bentuk BUMN (Terlengkap) – BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, sering sekali kita mendengar tentang BUMN teteapi terkadang kita tidak tahu apa sebenarnya BUMN itu? Nah sekarang kita akan bahas mengenai BUMN.

Pengertian BUMN, Fungsi BUMN dan Bentuk BUMN (Terlengkap)

Seringkali kita mengharapkan bekerja diperusahaan BUMN karena perusahaan BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga jika bekerja diperusahaan BUMN terasa sangat bangga bukan. Untuk yang belum faham tentang BUMN nah disini semuanya akan kita bahas jadi harus disimak Dengan baik ya agar dapat mengerti dengan baik tentang BUMN.

Pengertian BUMN

BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, dimana badan usaha yang keseluruhannya dan juga sebagian besar dari modalnya dimiliki oleh negara yang telah melalui pernyataan dengan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ( Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).

Dimana BUMN adalah salah satu pelaku ekonomi didalam sistem perekonomian nasional, serta badan usaha swasta atau BUMS dan juga koperasi. BUMN memiliki asal dari kontribusi didalam perekonomian indonesia serta berperan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan juga jasa guna yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dimana BUMN terletak didalam berbagai macam sektor antara lain, sektor pertanian, sektor kehutanan, sektor perkebunan, sektor keuangan, sektor manufaktur, sektor pertambangan, sektor transportasi, sektor listrik, sektor perdagangan dan juga sektor kontruksi.

Fungsi BUMN

BUMN mempunyai beberapa fungsi dan juga peranan, untuk lebih jelasnya apa saja fungsi dari BUMN kita bahas di bawah ini.

  1. Dimana sebagai penyedia barang yang ekonomis dan juga jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta
  2. Yang merupakan alat pemerintah didalam menata kebijakan perekonomian
  3. Yang memiliki fungsi sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam bagi masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan untuk kebutuhan masyarakat
  5. Memiliki fungsi sebagai penghasil barang dan juga jasa demi memenuhi kebutuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
  7. Mempunyai fungsi dalam membuka lapangan pekerjaan
  8. Menjadi penghasil devisa negara
  9. Serta memiliki fungsi sebagai pembantu didala mengembangkan usaha kecil koperasi
  10. Sebagai pendorong aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha

Bentuk BUMN

BUMN sendiri memiliki berbagai jenis danj juga berbagai macam bentuk yang telah berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 tahun 2003 tentang BUMN dimana BUMN terdiri dari dua bentuk antara lain badan usaha perseroan (persero) dan juga badan usaha umum (perum). Agar lebih jelas mari kita bahas dibawah ini.

1. Badan Usaha Perseroan (persero)

Badan usaha perseroan (persero) merupakan BUMN yang terbentuk perseroan yang terbatas yang mana modalnya terbagi didala saham yang seluruh atau juga paling sedikit 51% dimana saham tersebut dimiliki oleh negara republik indonesia dimana tujuan yang utama adalah mengejar keuntungan.

Maksud Dan Juga Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)

  1. Menyediakan barang dan juga jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
  2. Mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai dari badan usaha

Contoh dari badan usaha perseroan (persero)

1. PT Pertamina
2. PT Kimia Farma Tbk
3. PT Bank BNI Tbk
4. PT Kereta Api Indonesia
5. PT Jamsostek
6. PT Perubahan Pembangunan
7. PT Garuda Indonesia
8. PT Telekomunikasi Indonesia
9. PT Tambang Timah

2. Badan Usaha Umum (perum)

Badan usaha umum (perum) merupakan BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara dan juga tidak terbagi atas saham. Dimana badan usaha umum mempunyai maksud dan juga tujuan yang didukung menurut persetujuan dari menteri adalah melakukan penyertaan modal didalam usaha yang lain.

Pengertian BUMN, Fungsi BUMN Dan Bentuk BUMN Lengkap

Maksud Dan Juga Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)

Dan menyelenggarakan usaha yang memiliki tujuan agar kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan juga jas yang berkualitas dengan harga yang juga dapat dijangkau oleh masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

1. Perum Damri
2. Perum Pegadaian
3. Perum Bulog
4. Perum Balai Pustaka
5. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
6. Perum Antara
7. Perum Perumnas
8. Perum Jasatirta

Sekian penjelasan yang sudah diberikan seputarpengetahuan tentang Pengertian BUMN, Fungsi BUMN dan Bentuk BUMN (Terlengkap), dimana BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang terbagi menjadi dua bentuk dan juga mempunyai berbagai macam fungsi. Semoga bermanfaat 🙂

Baca juga:

Daftar Isi