√ 16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang perusahaan. Pembahasan tentang pengertian perusahaan ini berdasarkan para ahli. Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Mari kita bahas pengertian perusahaan terlebih dahulu.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi perusahaan menurut para ahli terkemuka.

1. Wikipedia

Pengertian perusahaan menurut Wikipedia adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

2. Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff

Pengertian perusahaan menurut Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian.

3. Ebert Dan Griffin

Pengertian perusahaan menurut Ebert Dan Griffin adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.

4. Kansil (2001:2)

Pengertian perusahaan menurut Kansil adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

5. Pemerintah Belanda

Pengertian perusahaan menurut Pemerintah Belanda adalah keseluruhan dari perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba).

6. Swastha Dan Sukotjo (2002:12)

Pengertian perusahaan menurut Swastha dan Sukotjo adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

7. Much Nurachmad

Pengertian perusahaan menurut Much Nurachmad adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

8. Murti Sumarni (1997)

Pengertian perusahaan menurut Murti Sumarni adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

9. Mr. M. Polak

Pengertian perusahaan menurut Mr.M. Polak adaah sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

10. Abdul Kadir Muhammad

Pengertian perusahaan menurut Abdul Kadir Muhammad adalah istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.

11. Andasasmita

Pengertian perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

12. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).

13. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2013 adalah:

  • Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

14. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

15. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

16. Prishardoyo (2012)

Pengertian perusahaan umum menurut Prishardoyo adalah perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha Perusahaan Umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.

Demikianlah telah dijelaskan tentang 16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi