√ Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya

Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya – Lembaga keuangan yang kita ketahui adalah sebuah badan usaha yang bergerak dibidang keuangan dengan menyediakan layanan jasa penyimpanan, penyaluran hingga peminjaman dana kepada para nasabahnya, asuransi, berbagai jenis dan bentuk tabungan, dan program untuk masa depan.

Untuk lebih jelasnya silakan baca Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli yang telah dibahas sebelumnya.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya

Pada kesempatan kali ini, seputarpengetahuan.com akan kembali melanjutkan pembahasan mengenai lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan yang ada di negara Indonesia, yaitu tentang jenis-jenisnya berikut penjelasannya.

Jenis Jenis Lembaga Keuangan

Di Indonesia lembaga keuangannya terbagi menjadi dua, yakni jenis lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank.

1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan Bank atau disebut saja dengan Bank selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana.

Bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank

Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

  • Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral ialah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.

  • Bank Umum

Bank umum ialah Bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR ialah lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR.

BPR ini merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan  atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.

Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

  1. menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
  2. memberi kredit jangka menengah
  3. mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
  4. bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
  5. berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
  6. sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
  7. melakukan usaha lain di bidang keuangan.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berikut ini ada beberapa lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia.

  • Lembaga pembiayaan pembangunan.

Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat secara Iangsung.

  • Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.

Adapun dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi ini bisa berupa asuransi kejiwaan, pendidikan, kebakaran, kendaraan, kesehatan dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat saat tulang punggung keluarga terkena musibah atau saat suatu benda berharga mengalami kerusakan vatal yang tidak disengaja.

Jenis Jenis Lembaga Keuangan Di Indonesia Dan Penjelasannya

  • Koperasi Simpan Pinjam

Yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan). Tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih hemat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.

Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.

  • Perum Pegadaian

Perum pegadaian yakni suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman atau kredit jalam jangka pendek dengan memberikan jaminan barang-barang tertentu. Besarnya pinjaman tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.

Tujuan adanya perum pegadaian ini adalah untuk membantu masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah atau kurang mampu untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dengan prosedur yang mudah, sederhana dan cepat.

  • Lembaga Dana Pensiun

Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna tugas) sebagai cadangan di hari tua. Lembaga ini khusus mengurus dana pensiun yang sumber dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yang bersangkutan.

Lembaga dana pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (terutama pegawai negeri dan TNI, karyawan swasta dan pensiunan) dan cadangan di hari tua.

Itulah penjelasan singkat mengenai Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya, semoga dapat menambah wawasan baru bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂

Daftar Isi