√ Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya

Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Yang meliputi pengertian, tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta struktur keanggotaan dewan perwakilan daerah dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Dewan Perwakikan Daerah (DPD)

DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yaitu suatu lembaga negara yang diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.

Tujuan pembentukan DPD adalah sebagai penamung aspirasi daerah supaya mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Atau lebih spesifiknya DPD yaitu salah satu lembaga tinggi negar yang dalam cakupannya sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan.

Fungsi DPD

Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.
  • Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, ditekankan bahwa kedudukan DPD RI adalah sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Tugas Pokok DPD

Tugas pokok dari Dewan Perwakilan Daerah adalah:

  • Melakukan pengajuan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perpajakan, agama dan pendidikan.
  • Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tentang otonomi daerah.

Wewenang DPD

Dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah:

  • Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubuhngan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. dan juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan derah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbagan keuangan pusat dan daerah, baik yang diajukan DPR ataupun pihak eksekutif.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-Undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama dan juga melaksanakan penyampaian hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menerikma hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dibuat suatu bahan pertimbangan untuk DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan APBN.
  • Memberi pertimbangan terhadap DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Turut serta dalam menyusun program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hak dan Kewajiban DPD

Adapun hak dan Kewajiban DPD adalah sebagai berikut:

Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Dalam melaksanakan fungsinya, tugas serta kewenangan DPD baik pada kelembagaan ataupun perorangan dapat menggunakan hak yang dimilikinya. Menurut pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota DPD RI mencakup:

  • Hak bertanya
  • Hak memberikan usul dan pendapat
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Pada pasal 233 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya DPD RI mempunyai kewajiban antara lain yakni:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. Lebih dulu melakukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah.
  • Taat prinsip demokrasi dalam terselenggaranya pemerintahan negara
  • Menaati tata tertib dan kode etik
  • Menjaga etika dan norma dalam kaitannya kerja dengan lembaga lain
  • Menampung dan melakukan tindak lanjut pada aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis terhadap masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Struktur

Struktur Keanggotaan DPD

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dengan pemilihan umum dengan jumlah yang sama masing-masing provinsi dan jumlah anggota DPD secara menyeluruh tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR.

Pada pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, diterangkan bahwa keanggotaan DPD adalah:

  • Anggota DPD dari masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak melebihi dari sepertiga jumlah anggota DPR
  • Anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya bertempat tinggal di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daearh pemilihannya.
  • Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden
  • Masa jabatan anggota DPD 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota DPD yang baru mengucapak sumpah atau janji.

Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD/RI/I/2009-2010 mengenai Tata Tertib alat kelengkapan DPD terdiri atas.

  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah
  • Komite
  • Panitia Perancang Undang-Undang
  • Panitia Urusan Rumah Tangga
  • Badan Kehormatan
  • Panitia Khusus
  • Panitia Akuntabilitas Publik
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi