Kasasi adalah : Pengertian, Fungsi dan Alasannya

Kasasi adalah : Pengertian, Fungsi dan Alasannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang kasasi. Yang meliputi pengertian kasasi, fungsi kasasi dan alasan kasasi yang dijelaskan dengan lengkap dan ringan.

Kasasi adalah : Pengertian, Fungsi dan Alasannya

Untuk lebih rincinya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Kasasi

Kasasi yaitu suatu pembatalan terhadap keputusan pengadilan yang lain yang dilaksanakan di tingkat peradilan terakhir dan yang mana menetapkan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari semua tuduhan, hal ini seperti yang sudah ditentukan didalam Pasal 16 UU No.1 Tahun 1950 Jo, Pasal 244 UU No.8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tenang Mahkamah Agung. Kasasi sangat tepat disebut sebagai naik banding daripada banding.

Kata kasasi sendiri asalnya dari kata kerja “casser” yang bermakna membatalkan atau memecahkan yang disini adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan lain, tetapi ini bukan berarti adalah pemeriksaan tingkat ketiga. Hal itu dikarenakan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.

Dasar pengadilan kasasi yang dilaksanakan Mahkamah Agung sudah diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang bunyinya: Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

Proses sidang pemeriksaan terhadap permohonann kasasi dilaksanakna selambat-lambatnya 20 hari sesudah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan terhadap permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sesudah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 Tahun 2004)

Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari kasasi menurut ahlinya.

  1. Tritaamidjaja

    Pengertian kasasi menurut Tritaadmidjaja adalah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu keputusan yang tidak dapat dilawan ataupun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang maupun didasarkan karena telah dipergunakan.

  2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

    Pengertian kasasi menurut KBBI adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Fungsi Peradilan Kasasi

Adapun fungsi pokok Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan kasasi. Fungsi kasasi tersebut adalah:

  • Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
    Fungsi inti peradilan kasasi adalah mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang terdapat di peradilan bawahan.
  • Menghindari Kesewenangan
    Kasasi berfungsi menghidari kesewenangan atau arbitary pada anggota masyarakat yang muncul terhadap putusan pengadilan bawahan.
  • Menyelesaikan Kontroversi Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas
    Sebuah putusan pengadilan bukan hanya mempunyai sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.

Pengertian Kasasi, Fungsi, Alasan Kasasi

Alasan Kasasi

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa secara limitatif alasan permohonan kasasi yakni, sebagai berikut:

Tidak Berwenang Maupun Melampaui Batas Wewenang
Pada hakikatnya, arti tidak berwenang dalam ini tendes terhadap suatu kompetensi relatif (relative competentie) dan kompetensi absolut (absolute competentie). Secara nyata, Judex factia incasu suatu peradilan niaga yang sudah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seakan-akan merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya judex facti tidak berwenang atau bukan berwenangnya.

Selain itu dalam alasan kasasi dikarenakan judex facti yang melebihi batas wewenang, yaitu bahwa judex facti sudah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan Undang-Undang. Ketika melewati batas wewenang dapat diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya sudah mengabulkan lebih dari yang sudah dituntut Penggugat dalam surat gugatan.

Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum Yang Berlaku
Salah menerapkan hukum secara sederhana dalam hal ini dimaksudkan sebagai salah satu menerapkan ketentuan hukum formal ataupun hukum acara dan hukum materialnya. Kesalahan  ini dilihat dari penerapan hukum yang berlaku. Sedangkan melanggar hukum tendes penerapan hukum ini tidak bisa salah serta tidak sesuai dan bertentangan dari ketentuan yang sudah digariskan undang-undang.

Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengancam Kelalain Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Kasasi adalah : Pengertian, Fungsi dan Alasannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

Daftar Isi