Mediasi adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapannya

Mediasi adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Mediasi. Yang meliputi pengertian, dasar hukum, tujuan, jenis dan tahapan dalam mediasi dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Mediasi adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapannya

Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Mediasi

Mediasi secara bahasa/etimologi bersumber dari bahasa Latin “Mediare” yang mempunyai arti berada di tengah dan istilah mediasi jika dalam bahasa Inggris adalah “mediation” yang memiliki arti penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah.

Kemudian jika melihat dari terminologinya, mediasi merupakan peran yang ditunjukkan pihak ketiga sebagai mediator dalam melakukan tugas demi menjadi penengah dan melakukan penyelesaian suatu konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat.

Definisi lain dari mediasi adalah usaha untuk menyelesaikan konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, tidak mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berusaha memihak pada yang bersengketa meraih penyelesaian (Solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Dasar Hukum Mediasi

Hukum yang mendasari mediasi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Perma No. 1 Tahun 2008; Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi; Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan lain sebagainya.

Tujuan Mediasi

Dalam mediasi terdapat tujuan yang hendak dicapai ataupun manfaatnya, berikut selengkapnya:

  • Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan
  • Menghilangkan kesalahpahaman
  • Menentukan kepentingan yang pokok
  • Menemukan bidang yang bisa saja memperoleh persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi suatu penyelesaian yang dibuat sendiri oleh para pihak.

Jenis-Jenis Mediasi

Pada umumnya, terdapat dua jenis mediasi yakni dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengeadilan. Dibawah ini adalah penjelasan lengkap tentang jenis mediasi:

Mediasi dalam Sistem Peradilan

Pasal 130 HIR menerangkan bahwa mediasi dalam sistem peradilan akan menghasilkan produk dalam bentuk akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dijelaskan bahwa:

Apabila mediasi bersujung hasil yang sepakat, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicarai dan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut bersiwafat wajib dibuat klausul-klausul pencabutan perkara atau yang menyatakan perkara sudah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)

Mediasi di Luar Pengadilan

Mediasi ini yaitu bagian dari adat istiadat ataupun budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan budaya dan perilaku masyarakat. Sampai saat ini cenderung memilih seperti itu.

Mediasi Arbitase

Dalam pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, medias ad hoc yang terdapat suatu kesepakatan masing-masing pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang mempunyai sifat tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang sifatnya permanen atau melembaga yang mana lembaga mediasi memberikan jasa mediator untuk membantu para pihak.

Filsuf Skolastik menyatakan, jenis mediasi antara lain sebagai berikut:

  • Medium Quod
    Medium quod ialah sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuati itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh premisnya dalam silogisme. Pengetahuan mengenai premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan.
  • Medium Quo
    Medium quo adalah sesuau yang sendiri tidak disadari namun bisa diketahui dengan cara sesuatu yang lain. Contohnya adalah lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
  • Medium in Quo
    Medium in quo ialah sesuatu yang tidak secara langsung dan yang didalamnya terdapat sesuatu yang lain. Contohnya adalah kaca spion mobil, supir mobil yang melihat kendaraan di belakang dan hal lain yang terlihat disekitarnya dalam kaca spion sendri tidak secara langsung ia sadari.

Tahapan Mediasi

Tahapan mediasi yang harus dilakukan antara lain:

Mendefinisikan permasalahan, seperti:

  • Mengawali proses mediasi
  • Mengungkap keperluan tersembunyi
  • Merumuskan masalah dan menyusun agenda

Memecahkan Permasalahan, misalnya:

  • Melakukan pengembangan pilihan (options)
  • Melakukan analisis pilihan
  • Melakukan proses tawar menawar akhir
  • Mencapai kesepakatan

Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapan

Kelebihan dan Kekurangan Mediasi

Kelebihan Mediasi, antara lain:

  • Proses yang cepat
  • Memiliki sifat rahasia
  • Tidak mahal
  • Adil
  • Memberdayakan individu
  • Keputusan yang hemat
  • Keputusan yang bersifat tanpa mengenal waktu

Kekurangan Mediasn antara lain:

  • Sifatnya tidak memaksa
  • Mediator kurang terjamin
  • Bersiko gagal

Demikianlah telah dijelaskan tentang Mediasi adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi