√ Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap

Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang hak cipta. Yang meliputi pengertian hak cipta, fungsi hak cipta, ciri-ciri hak cipta, sifat hak cipta dan dasar hukum hak cipta dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap

Mari kita bahas pengertian hak cipta terlebih dahulu

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta ialah hak ekslusif untuk pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pengertian diatas, maka hasil ciptaan seseorang adalah hasil karya berupa bentuk yang khas dan menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, pencipta yaitu seorang atau beberapa orang dengan bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas serta sifatnya pribadi.

Fungsi Hak Cipta

Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:

  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ciri-Ciri Hak Cipta

Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:

  • Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
  • Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Sifat-Sifat Hak Cipta

Terdapat sifat hak cipta yang ada enam bagian, sifat-sifat itu diantaranya yaitu:
Pencipta atau pemegang Hak Cipta terhadap karya sinematografi dan juga program komputer mempunyai hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang sifatnya komersial. Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:

  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Apabila sebuah ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin dan juga mengawasai penyelesaian semua ciptaan tersebut atau dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing terhadap bagian penciptanya itu.

Apabila sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebur.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain di lingkungan pekerjaanya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaa itu dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencita jika pemakaian Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubunngan dinas.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta tersebut dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengecualian jika dibuat perjanjian lain antara kedua pihak.

Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri-Ciri, Sifat, Dasar Hukum

Dasar Hukum Hak Cipta

Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
  • PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
  • Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi