√ Pengertian Kejaksaan, Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Kejaksaan, Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap) – Di dalam kehidupan kita pastinya akan mendapatkan banyak sekali masalah yang akan kita hadapi di kemudian harinya yang akan memabwa kita menuju perkara yang berat.

Di dalam menyelesaikan sautu masalah atau perkara yang ada kita pasti dapat menyelesaikannya sendiri akan tetapi kadang kita juga memerlukan orang lain di dalam menyelesaikan permsaalahan kiita apa lagi yang memang menyangkut suatu masalah serius.

Pengertian Kejaksaan, Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap)

Maka dari itu terbentuklah suatu lembaga yang akan dapat membantu kita di dalam menyelesaikan suatu perkara yaitu kejaksaan, dan kejasaan akan membantu kita dalam menyelesaikan suatu masalah yang ada. Untuk mengerti lebih lengkap mengenai apa itu kejaksaan akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian Kejaksaan

Kejaksaan merupakan suatu lembaga Negara yang di dalamnya melaksanakan kekuasaan Negara yanga da di bidang penuntutan dan penyelidikan suatu pidana khusus yang telah berdasar kepada KUHP. Di dalam pelaksanaan kekuasaan Negara dapat di selenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI yang berkedudukan di ibukota Negara, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi, serta kejaksaan negerti yang berkedudukan di ibukota kabupaten.

Kejaksaan sendiri merupakan suatu lembaga representasi pemerintah yang dalam menuntut seseorang yang telah melakukan kejahatan melawan hukum yang ada. Lembaga ini akan dapat menindak lanjuti tentang BAP dari kepolian dan selanjutnya akan membawa yang berperkara menuju meja hijau atau menuju ke lembaga pengadilan unutk selanjutnya mendapatkan keputusan yang adil untuk kedua belah pihak yang memiliki perkara. Kejaksaan dapat melakukan tindakan sebagai si penggugat atau si tergugat didalam perkara perdata tersebut.

Pengertian Kejaksaan Beserta Tugas Dan Wewenangnya Lengkap

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Tugas dan wewenang yang di miliki oleh kejaksaan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan suatu tuntutan.
  2. Melaksanakan suatu ketetapan hakim dan melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh suatu kekuatan hukum yang tetap.
  3. Dapat melakukan pengawasan terhadap suatu pelaksanaan putusan pidana yang bersyart, putusan pidana yang berpengawasan, dan juga keputusan lepas secara bersyarat.
  4. Dapat melakukan suatu penyelidikan akan tidak pidana tertentu yang sesuai dengan undang-undang.
  5. Dapat melengkapi berkas perkara kasus tertentu maka dari itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dapat di limpahkan ke pengadilan yang di dalam pelaksaannya dapat di koordinasikan dengan penyidik yang ada.

Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian Kejaksaan, Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap) yang di jelaskan oleh Seputar Pengetahuan. Dengan adanya kejaksaan akan membuat kita menjadi merasa adil di alam memecahkan suatu perkara. Semoga bermanfaat 🙂

Daftar Isi