√ Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang pungutan liar, faktor penyebab pungutan liar, tindak pidana pungutan liar dan pelaporan tindakan pungli dengan pembahasan lengkap dan ringan dipahami.

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya

Untuk lebih memahami silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Pungutan Liar (Pungli)

Pungutan liar (Pungli) yaitu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berhubungan dengan pembayaran tersebut. Hal ini biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Menurut Wikipedia pungutan liar adalah pengenaa biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Seringkali pungli dilakukan oleh pejabat atau aparat pemerintahan.

Faktor Penyebab Pungutan Liar (Pungli)

Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakn pungli, antara lain:

  • Menyalahgunakan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang bisa melakukan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melakukan pungutan liar.
  • Faktor Mental. Karakter atau perilaku seseorang dalam bertindak dan melakukan kontrol terhadap dirinya sendiri.
  • Faktor Ekonomi. Penghasilna yang dapat dikatakan tidak bisa untuk mencukupi keperluan hidup yang tidak berbanding dengan tugas/jabatan yang dijalankan seseorang tersebut menjadikan terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor Kultural dan Budaya Organisasi. Budaya yang ada di sebuah lembaga yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar dan penyuapan bisa menjadi sebab terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia
  • Lemahnya sistem yang mengotrol dan mengawasi dari atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)

Dalam perkara tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pengutan liar bisa disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang telah diatur dalam KUHP antara lain:

Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang semuanya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau usaha untuk memberikan hutang ataupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415 KUHP
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas melaksankana suatu jabatan umum secara terus menerus atua sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau melakukan pembiaraan uang atau surat berharga itu diambil atau menggelapkan yang dilakukan orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 418 KUHP
Seorang pegawai negeri yang memperoleh hadian atau janji walaupun diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiat atau janji itu diberikan karena kekuasan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 423 KUHP
Pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Dari ketentuan pidana diatas, kejahatan pungutan liar bisa dijerat dengan tindak pidana sebagai berikut:

Tindak Pidana Penipuan
Penipuan dan pungutan liar merupakan perbuatan pidana dimana ada unsur-unsur yang sama dan saling berkaitan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau supaya orang lain memberikan barang atau sesuatau lainnya kepadanya.

Tindak Pidana Pemerasan
Penipuan atau pungutan liat merupakan perbuatan pidana dimana ada unsur-unsur dan saling berkaitan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan mengancam supaya orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan pidana korupsi sangat dekat berhubungan dengan kejahatan jabatan, karena rumusan pada pasal 415 pasal pengelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU. No. 31 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor Penyebab, Tindak Pidana, Pelaporan

Pelaporan Tindakan Pungutan Liar (Pungli)

Jika menemukan pungutan liar (pungli) segera laporkan pada sambungan berikut ini:

  • Website: Lapor.go.id
  • SMS: 1708
  • Twitter: @LAPOR1708

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi