√ Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya (Pembahasan Lengkap) – Dalam menjalankan suatu usaha di perlukan usahan dan kerja keras dalam berkerja dan menghidupkan usaha yang kita jalani. Untuk mendapat apa yang kita harapkan memerlukan pertimbangan dan pemikiran yang baik.

Badan usaha yang menjadi tolak ukur usaha yang akan di lakukan dapat menjadi salah satu hal yang penting untuk dapat mendirikan sendiri usaha yang di inginkan. Untuk itu pertimbangan yang matang tentang badan usaha dapat memperoleh hal yang positif di kemudian hari.

Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya (Pembahasan Lengkap)

Untuk itu di perlukan perumusan badan usaha yang tepat sebelum menjalankan usaha yang ingin di lakukan. Untuk dapat mengerti tentang apa itu badan usaha akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi dan juga ekonomis yang memiliki tujuan untuk dapat memperoleh suatu keuntungan atau laba dan dapat memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat. Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridus, teknis dan juga ekonomis yang memiliki tujuan untuk dapat mencari keuntungan atau laba.

Badan usaha banyak yang menyamakan tentang badan usaha yang sama dengan perusahaan walau pada kenyataanya sangatlah berbeda antara satu dengan yang lain.

Perbedannya adalah badan usaha merupakan lembaga, perusahaan adalah di mana tempat badan usaha untuk mengelola berbagai macam produksi. Mendirikan suatu badan usaha memerlukan hal berikut ini yang diantaranya:

  1. Memiliki produk dagangan atau yang di jual.
  2. Memiliki cara pemasaran produk
  3. Menentukan harga pokok produk atau jasa.
  4. Kebutuhan tenaga kerja.
  5. Pembelanjaan dan juga jenis badan usaha yang di pilih.

Pemilihan jenis badan usaha di pengaruhi oleh beberapa factor yang di antaranya:

  1. Tipe usaha, seperti perkebunan, perdagangan, dan lain-lain.
  2. Luas jangakauan pemasaran.
  3. Modal memulai usaha.
  4. Jangkauan izin operasional dari pemeritah.
  5. Keuntungan rencana.

Jenis Badan Usaha di Indonesia

Jenis badan usaha yang ada di Indonesia beragam, diantaranya adalah :

1. BUMN

Badan Usaha Milik Pemerintah yang bermodal semua atau sebagainnya dari pemerintah, contohnya :

  • Perjan
  • Perum
  • Persero

Pengertian Badan Usaha Dan Jenis-Jenisnya Lengkap

2. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan yang di dirikan oelh sekelompok atau seseorang yang bersifat swasta. Contohya:

  1. Fa atau Fima
  2. CV atau Commanditaire Vennotschap
  3. PT atau Perseroan Terbatas

Demikian penjelasan mengenai Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya (Pembahasan Lengkap) yang di jelaskan oleh seputarpengetahuan. Dengan demikian beda antara badan usaha dengan perusahaan akan dapat terlihat karena memang tidak sama atau berbeda antara badan usaha dengan perusahaan. Semoga bermanfaat 🙂

Daftar Isi