√ Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Latar Belakangnya

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Latar Belakangnya – Di dalam mendirikan suatu usaha apa lagi usaha tersebut merupakan usaha jasa keuangan maka akan mendapat beberapa masalah yang akan datan dan haruslah di selesaikan.

Cara menyelesaikannyapun akan sangat rumit apabila kita mendapat masalah yang memang cukup serius di dalamnya. Maka dari itu di harapkan adanya suatu lembaga yang dapat memberikan jalan kelaur berupa solusi bagaimana cara menghadapinya dnegan baik.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Latar Belakangnya

Otoritas jasa keuangan memberikan jasa yang dapat membantu para pendiri usaha jasa keuangan yang nantinya akan di awasi dan akan di berikan panduan. Sebenarnya apa itu otoritas jasa keuangan akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian OJK

OJK atau otoritas jasa keuangan merupakan suatu lembaga yang bertugas untuk dapat mengawasi secara terpadu jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan di seluruh Negara Indonesia. Otoritas ajasa keuangan ini berdiri dengan di atur oleh undang-undang di tahun 2011 nomor 21 pasal 2.

Di dalam undang-undang itu telah di berikan penjelasan akan peranan OJK di dalam melaksanakan semua kegiatannya tanpa adanya campur tangan dari pihak tertentu yang dapat mengganggu jalannya pengawasan itu.

Jasa otoritas keuangan merupakan suatu lembaga yang independen. Ini dapat menekankan bahwa dia merupakan lembaga yang bebeas dan tidak akan ada yang dapat memberikan tekanan dari pihak lain. Dan apa bila ada camputr tangan atau juga tekanan yang berasal dari luar maka pihak OJK dapat wajib melaporkannya dan pihak tertentu itu dapat bersinanggungan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Kalau kita lihat cara kerja OJK dapat kita beri kesimpulan bahwa kedudukan otoritas jasa keuangan hamper sama atau sepadan dengan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka semua sama-sama merupakan lembaga yang memeiliki wewenang atau tugas untuk dapat melakukan suatu pengawasan. Akan tetapi wilayah kerja dari KPK ini Nampak lebih luas di bandingkan dengan OJK.

Latar Belakang OJK

OJK memiliki latar belakang terbentuknya yang merupakan dorongan dari bank indoesia yang mengalami krisis pengawasan yang dapat membuat beberapa pihak merasa resah. OJK di latar belakangi oleh beberapa hal yang di jelaskan sebagai berikut:

  1. Sektor usaha jasa keuangan yang makin hari dapat mengalami peningkatan, yang membuat semakin hari semakin banyak juga bermunculan usaha jasa keuangan yang di lakukan oleh para masyarakat. Usaha tersebut dapat menawarkan segala jasa layanan keuangan baik itu berupa penyimpanan, penggadaian, atau peminjaman. Pada setiap usaha jasa keuangan itu terdapat beberapa aturan yang dapat di gunakan untuk menjalankan usahanya masing-masing. Maka di perlukan lembaga yang dapat mengawasi semua usaha jasa keuangan agar dapat terkendali semua dan terwujud sesuai dengan apa yang di inginkan.
  2. Permasalahan yang terjadi berada di lintas sector pada usaha jasa keuangan, permasalahannya memang akan ada itu semua menjadi bumbu yang dapat memberikan pencapaian kesepakatan bersama. Ini akan dapat terjadi pada usaha jasa keuangan yang telah beroperasi di Indonesia, maka dari itu untuk dapat menjembatani permasalahan tersebut, OJK menjadi penengah dan memberikan aturan yang wajib di ikuti oleh semua bidang usaha jasa keuangan.Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Beserta Latar Belakangnya
  3. Amanat yang telah di sampaikan UU tahun 2004 nomor 3, Dasar Negara Indonesia merupakan undang-undang. Yang mengatur otoritas jasa keuangan adalah Undang-Undang tahun 2004 nomor 3 yang berisikan tentang Bank Indonesia.

Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Latar Belakangnya yang di jelaskan oleh seputarpengetahuan. Di dalam mendirikan suatu usaha jasa keuangan, kita memiliki banyak sekali resiko yang akan di alami maka di perlukan badan yang mengatur dan membantunya yaitu OJK. Semoga bermanfaat 🙂

Daftar Isi