Tugas Bank Perkreditan Rakyat : Pengertian BPR, Dasar Hukum, Syarat dan Ketentuan

Tugas Bank Perkreditan Rakyat : Pengertian BPR, Dasar Hukum, Syarat dan Ketentuan – Apa sajakah tugas Bank Perkreditan Rakyat itu ? ?Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas    tugas Bank Perkreditan Rakyat dan unsur -unsur lain yang melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat : Pengertian BPR, Dasar Hukum, Syarat dan Ketentuan


Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki suatu kegiatan usaha diantaranya seperti berikut ini:

  • Untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    Bertugas memberikan kredit.
  • Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Untuk menempatkan dana masyarakat dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau yang lainnya dengan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkn prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam dalam lalu lintas pembayaran.

Status BPR (Badan Perkreditan Rakyat) diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Jumlah jasa atau produk Bank Perkreditan rakyat ini jauh lebih sedikit dibanding dengan Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat dibatasi dengan sejumlah persyaratan atau ketentuan. Hal ini membuat Bank Perkreditan Rakyat tidak seleluasa Bank Umum. Keterbatasan inilah yang menjadi misi untuk pencapaian tujuan oleh Bank Perkreditan Rakyat.


Dasar Hukum Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan UUD Nomor 10 tahun 1998 tentang sebuah perubahan UUD Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak diberikan jasa dalam bentuk pembayaran.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat : Pengertian BPR, Dasar Hukum, Syarat dan Ketentuan

Peran Bank Perkreditan Rakyat

BPR diharapkan dapat menunjang dalam melaksanakan pembangunan nasional. BPR juga diharapkan mampu berperan aktif dalam peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, serta stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi misi dari BPR ialah melayani kebutuhan dari masyarakat umum seperti pedagang, peternak, petani, nelayan, pengusaha kecil, pehawai dan juga pensiunan. Target dalam pelayanan di jasa ini masih belum terjangkau pada Bank Umum. Jadi BPR bisa lebih mewujudkan dalam pemerataan layanan perbankan, kesempatan usaha, pendapatan, dan masyarakat terhindar dari rentenir.

Syarat dan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat

Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh BPR yaitu:

  • Tidak boleh menerima dana dari masyarakat yang disimpan dalam bentuk simpanan giro
  • Tidak boleh mengikuti kegiatan jasa lalu lintas pembayaran atau kliring
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perdagangan valuta asing
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perasuransian
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat

Berikut beberapa contoh bank perkreditan rakyat, diantaranya yaitu:

  • bank syariah
  • bank tapeudana
  • bank konvensional
  • bank supra
  • bank wijayamulya santosa

Kelebihan Bank Perkreditan Rakyat


Persyaratan Jaminan Tidak Sulit

Dalam Bank Perkreditan Rakyat, jaminan bukan merupakan syarat utama dalam mempertimbangan pemberian kredit. Pada pinjaman BPR, yang menjadi pertimbangkan utama dalam menyetujui pinjaman ialah prospek usaha dengan jangka panjang atau seberapa besar kemungkinan bisnis kamu sukses.
Maka, jaminan yang diagunkan tidak harus secara likuid dan mudah dijual. Kelebihan ini bisa menjadi manfaat bagi kamu yang ingin meminjam uang tetapi tidak mempunyai aset berharga yang likuid seperti kendaraan bermotor atau rumah.

Mengutamakan Unsur Kepercayaan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini bukanlah sebuah lembaga keuangan yang memprioritaskan keuntungan atau profit. Hal yang menjadi utama dari BPR ialah unsur saling percaya. Unsur kepercayaan pun diterapkan pada saat BPR memberikan produk pinjaman pada nasabah.Kelebihan ini bermanfaat karena kamu bisa memperoleh jumlah pinjaman yang lebih besar pada pinjaman berikutnya selama kamu telah memiliki reputasi baik.

Memiliki Sistem Pemasaran yang Baik

Dengan visinya untuk membantu pengembangan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dari unsur modal, BPR selalu berusaha untuk menjangkau UMKM yang berada di pedesaan atau wilayah terpenci,dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) tersebut.

Pencairan Dana Cepat dan Mudah

Karena tujuannya adalah untuk menolong pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka pencairan dananya dipercepat yaitu hanya sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Setelah semua persyaratan dilengkapi dan terpenuhi, maka pihak BPR akan langsung mengecek dan juga menganalisis data. Jika data sudah memadai, survei lapangan segera dijalankan untuk melihat usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur atau peminjam secara langsung.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Tugas Bank Perkreditan Rakyatsemoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi