Unsur Unsur Negara

Unsur Unsur Negara – Apa sajakah itu unsur-unsur yang menjadi syarat terbentuknya sebuah negara?Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas unsur-unsur terbentuknya sebuah negara beserta penjelasannya. Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Unsur Unsur Negara


Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Sedangkan Definisi negara menurut beberapa ahli, yaitu:

  • Negara menurut Jhon Locked dan Rousseau adalah sebuah organisasi / badan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan perjanjian bersama.
  • Negara menurut Prof. Miriam Budihardjo mempunyai pengertian organisasi yang terdiri dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah (berdasarkan perjanjian) terhadap semua orang lain dan semua kelompok lain yang berada dalam wilayahnya. Organisasi tersebut menetapkan tujuan yang hendak dicapai bersama.
  • Negara menurut Max Weber, adalah sebuah masyarakat yang dapat memaksakan kekuasaannya secara fisik kepada semua orang yang berada di wilayahnya secara sah.
  • Negara menurut Prof. M. Soenarko, adalah organisasi yang mempunyai wilayah tertentu di mana kekuasannya berlaku sepenuhnya berdasarkan kedaulatan di wilayah tersebut.
  • Negara menurut Mac Iver, yaitu sebuah organisasi yang mempunyai wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Berdasarkan pengertian tersebut dan beberapa ahli lain, para ahli sepakat bahwa sebuah keluasaan dapat disebut sebagai negara apabila mempunyai 4 unsur. Empat unsur unsur negara terbentuk, yaitu akan di jelaskan di bawah ini  :


Rakyat

Pertama tentunya unsur sebuah negara terbentuk adalah harus ada rakyat atau masyarakat. Lebih umum, istilah komunitas atau kelompok orang yang berinteraksi dan tinggal di suatu daerah sering digunakan.

Istilah manusia secara implisit menyiratkan bahwa ada kelompok lain yang memiliki kekuatan lebih dari manusia, yaitu pemerintah.Keberadaan manusia berarti bahwa ada orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan menerapkan aturan.Tanah tanpa manusia bukanlah tanah, melainkan tanah di tengah antah berantah dalam bentuk pulau-pulau tak berpenghuni.Orang-orang juga dapat digambarkan sebagai penduduk kota, karena ada juga non-warga di sini.

Rakyat Indonesia terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu seluruh / semua orang yang tinggal di Indonesia dengan berbagai keperluan yang merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing.Sedangkan bukan penduduk adalah warga Indonesia yang dengan tujuan atau keperluan tertentu tinggal di wilayah negara lain.

Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen mengatur hal ini. Aturannya, yaitu :

  • Warga negara Indonesia adalah semua bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang mengajukan kewarganegaraannya dan disahkan oleh undang-undang. (Baca juga: Contoh Negara Kesatuan)
  • Penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
  • Mengenai kewarganegaraan akan diatur dalam undang-undang.

Wilayah

Ada rakyat atau manusia, mereka juga harus menjadi wilayah. Jika tidak, di mana akan tinggal? Daerah yang dimaksud di sini adalah tempat fisik dengan batas wilayah yang jelas.Daerah harus dipahami secara geografis agar terbiasa dengan area fisik yang mencakup tanah, air, dan udara.Perbatasan wilayah negara didasarkan pada keputusan politik yang dihasilkan dari negosiasi internasional.

Selalu ada tanda di tepinya untuk membuat orang mengetahuinya. Tanda-tanda ini bisa berbeda, dari patok kayu, goresan cat, kawat berduri atau dinding raksasa.Wilayah negara itu tidak hanya tanah, tetapi juga air dan udara. Semuanya ditentukan oleh perjanjian dalam perjanjian bilateral atau multilateral. Wilayah laut diatur oleh hukum maritim internasional.

Perairan teritorial meliputi perairan teritorial, wilayah tambahan, zona ekonomi eksklusif, anjungan benua, anjungan kontinental dan laut pedalaman.Wilayah udara berdasarkan perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni jalur udara bebas dan jalur kedaulatan atas wilayah negara.


Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintah dapat dipahami secara sempit dan luas.Pemerintah adalah lembaga legislatif atau hukum dengan segala gelar. Dalam arti yang lebih luas, pemerintah memasukkan semua lembaga negara.

Dalam suatu sistem demokrasi yang didasarkan pada trias politik seperti halnya Indonesia, pemerintah yang lebih luas mencakup beberapa lembaga yakni diantaranya eksekutif, legislatif dan juga lembaga yudikatif.Pemerintah adalah kelengkapan negara, yang bertanggung jawab atas organisasi negara sebagai organisasi besar.

Pemerintah menetapkan aturan dan menerapkan hukum serta membawa negara, yang mengelola untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Fokus di sini adalah pada kata “berdaulat”. Artinya, pemerintah satu negara bukan boneka dari negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh orang asing.

Meskipun sebuah organisasi sudah mempunyai rakyat dan wilayah, belum dapat dikatakan sebuah negara apabila belum mempunyai pemerintah sebagai penyelenggara semua urusan kenegaraan. Hal-hal yang menunjukkan adanya pemerintahan di Indonesia, yaitu :

  • Ketika Indonesia merdeka, tanggal 18 Agustus 1945 para pemimpin langsung membentuk pemerintahan yang pertama. Pemerintahan pada saat itu adalah Presiden Sukarno dan wakil presiden Dsr.Mohammad Hatta.
    Selain itu disahkan juga UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan Pancasila seperti yang tercantum dalam
  • Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. Lembaga-lembaga negara saat itu belum dibentuk karena pemerintahan masih dalam masa peralihan dari Penjajah Jepang. PPKI pada saat yang sama menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi.

Unsur Unsur Negara

Pengakuan Dari Negara Lain

Unsur terakhir tidak kalah penting. Keberadaan suatu negara harus dikonfirmasi oleh pengakuan dari negara lain.Unsur ini bersifat deklaratif dalam arti bahwa negara yang baru didirikan menyatakan diri atau menyatakan dirinya dan negara yang sudah ada menyatakan apresiasinya.

Pengakuan pembentukan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kategori. yakni de facto dan de jure.

Pengakuan de facto

Diakuinya suatu negara berdasarkan syarat-syarat yang sudah dimiliki, seperti unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan.Pengakuan ini bersifat sementara sampai diakui oleh hukum.

Pengakuan de jure

Pengakuan sebuah negara oleh negara lain atau oleh organisasi internasional berdasarkan hukum internasional. Misalnya, sebuah negara baru diakui keberadaannya apabila sudah merdeka dari negara lain Pengakuan ini juga bisa disebut pengakuan hukum dan konstitusi. Negara-negara yang diakui oleh hukum memiliki hak dan kewajiban, karena negara-negara lain tunduk pada peraturan internasional.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Unsur Unsur Negara , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi