Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap) – Apa yang ada dibenak kalian ketika mendengar kata kedaulatan rakyat? Apakah anda berpikir bahwa kedaulatan rakyat adalah perkumpulan rakyat? Apakah ada kaitannya dengan politik? Mmmh.., untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama ulasan dibawah ini.

Banyak sekali teori-teori tentang kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh para ahli. Teori kedaulatan rakyat ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyatlah yang memegang kekuasaan paling tinggi dan dalam menentukan pemimpinnya. Jadi, rakyat tidak hanya berperan sebagai objek kekuasaan saja, akan tetapi juga sebagai subjek kekuasaan dalam negara.

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)

Dalam kesempatan ini, seputarpengetahuan.co.id kembali akan membahas tentang pengertian-pengertian kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh para pelopor teori kedaulatan rakyat yang banyak dianut oleh negara-negara dibelahan dunia yaitu John Locke dan JJ. Rousseau. Adapun pembahasannya secara lengkap akan dibahas berikut ini.

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa ahli yang mengemukakan apa itu kedaulatan rakyat dari hasil riset dan pemikirannya;

John Locke

Menurutnya, negara itu terbentuk berdasarkan pactum unionis yang merupakan perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Dari perjanjian tersebut terbentuklah pactum subjectionis yang merupakan perjanjian antara rakyat dengan pemerintah. Beliau juga mengemukakan bahwa agar para penguasa tidak memiliki hak atau kekuasaan mutlak maka perlu diadakannya pembagian kekuasaan seperti kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif.

Didalam kedaulatan rakyat ada prinsip-prinsip demokrasi dalam kekuasaan negara. Dimana rakyat berfungsi sebagai pemegang kedaulatan negara dan pemerintah sebagai alat yang ditentukan oleh rakyat untuk mengelola negara bagi kepentingan rakyat.

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli Lengkap

Rousseau

Menurutnya, negara itu dibentuk atas kehendak rakyat melalui kontrak sosial. Dalam kontrak tersebut, setiap individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan cita-cita, hasrat, keinginan, dan kepentingan mereka. Dari cita-cita dan keinginan rakyat itulah yang menjadi motivasi negara.

Tujuan dan cita-cita rakyat dituangkan kedalam kontrak sosial yang berbentuk konstitusi, dimana konstitusi tersebut harus dipatuhi dan ditaati serta dijalankan oleh pemerintah atau pemimpin. Dengan demikian, pemerintah dan penguasa mendapatkan wewenang dari rakyat secara langsung untuk menjalakan kekuasaan demi kepentingan rakyat. Jika penguasa tidak bisa menjalankan kewajibannya, maka kekuasaan tersebut dapat diambil alih kembali.

Nah itulah penjelasan singkat tentang Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap), semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca setia seputarpengetahuan.com. Sekian terimakasih.

Daftar Isi