√ Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya

Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Bank Syariah. Yang meliputi pengertian, sejarah, fungsi, ciri-ciri, jenis dan produk dari bank syariah yang akan dijelaskan dengan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah yaitu bank yang operasionalnya berpedoman pada usaha yang dilakukan seperti di zaman Rasullullah Saw. Bentuk-bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para tokoh agam yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari Bank Syariah menurut ahlinya.

  1. Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja

    Pengertian bank Islam menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

  2. Ensiklopedia Islam

    Pengertian bank Islam menurut Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

  3. UU No. 10 Tahun 1998

    Pengertian bank Islam menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

  4. M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja

    Pengertian bank syariah menurut M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

  5. Sudarsono

    Pengertian bank syariah menurut Sudarsono adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalma lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

  6. Siamat Dahlan

    Pengertian bank syariah menurut Siamat Dahlan adalah bank yang menjalan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits

  7. Schaik

    Pengertian bank syariah menurut Schaik adalah bentuk bank modern yang berdasarkan pada hukum Islam, dikembangkan pada abad pertengan Islam, menggunakan konsep bagi resiko sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya.

  8. UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

    Pengertian bank syariah menurut UU No.21 Tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegaiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisna terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

  9. Muhammad (2005:13)

    Pengertian bank Islam menurut Muhammad adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam

Sejarah Bank Syariah

Di masa hidupnya Rasullulah secara umum bank yaitu lembaga yang melakukan tiga fungsi utama yang menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat Islam pembiayaan yang dilaksanakan dengan akad sesuai syariah sudah menjadi bagian kebiasaan umat Islam sejak zaman Rasullulah. Aktivitas tersebut antara lain menerima penitipan harta, meminjamkan uang untuk kepentingan konsumsi dan juga kepentingan bisnis, selain itu juga melaksanakan pengiriman uang sudah biasa dilakukan sejak Zaman Rasullulah

Gagasan dalam berdirinya Bank Islam atau Bank Syariah pada tingkat Internasional ada dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang disetujui 19 negara termasuk dari Indonesia. Konferensi tersebut membuat keputusan beberapa hal, antara lain:

  • Setiap keuntungan wajib tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak, maka termasuk riba dan riba sedikit atau banyak hukumnya adalah haram.
  • Terdapat usul supaya bank Islam bersih dari sistem riba dalam jangka waktu yang cepat.
  • Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank yang mempraktekkan bunga diizinkan beroperasi tetapi jika benar-benar dalam keadaan darurat.

Karena berdasarkan hukum fiqih bunga bank dimasukkan dalam kategori riba yang artinya haram, pada sejumlah Negara Islam dan yang mempunyai penduduk mayoritas Islam mulai bergerak untuk mendirikan lembaga bank alternatif non ribawi.

Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama tanpa  bunga, pertama kali dilaksanakan di Malaysia pada pertengahan 1940-an, penelitian lainnya yang dilaksanakan di Pakista pada akhir tahun 1950-an yang mana lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di desa-desa negara tersebut. Namun, pendirian bank syariah yang paling berhasil dan ber inovatif pada masa modern ini dilaksanakan di negara Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.

Di Negara Indonesia, bank syariah pertama muncul pada tahun 1991 dan mulai ber operasi resmi pada tahun 1992. Sedangkan, pemikiran tentang hal tersebut telah ada sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, ketika memberikan kata pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, penghalangnya merupakan faktor politik yakni bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.

Tetapi sejak tahun 2000-an, yang telah menjadi bukti keunggulan bank syariah (bank Islam) daripada bank konvensional yaitu, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ratusan triliunan karena akibat dari negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia

Fungsi Bank Syariah

Berikut ini adalah fungsi dari adanya bank syariah:

  • Penghimpun Dana

    Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.

  • Penyalur Dana

    Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.

  • Memberikan Pelayanan Jasa Bank

    Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.

Tujuan Bank Syariah

Dalam bank syariah, tujuannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.

Ciri-Ciri Bank Syariah

Berikut ini adalah beberapa ciri dari bank syariah, yaitu:

  • Beban biaya yang telah disepakati ketika akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya flesibel dan bisa ditawar dalam batas yang wajar.
  • Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.
  • Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihadapkan muka.
  • Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata.
  • Terdapat dewan syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
  • Bank syariah sering memakai istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam.
  • Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  • Terdapat larangan aktivitas usaha tertentu dari bank syariah
  • Aktivitas usaha bank syariah banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional
  • Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah adalah hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang sama-sama bekerja yang produktif dan keuntungan dibagi secara adil.

Jenis-Jenis Bank Syariah

Menurut prinsip kerjanya, bank syariah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syaraiah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang penjelasannya dibawah ini.

  • Bank Umum Syariah
    Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam aktivitas usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BNI Syariah dan lain-lain.
  • Unit Usaha Syariah
    Unit usaha syariah ialah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensinal yang mempunyai fungsi untuk kantor induk, dan unit kantor cabang yang melakukan aktivitas usaha menurut prinsip syariah. Seperti. PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga, dan lain-lain.
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
    Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain.

Sampai saat ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan juga 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Produk Bank Syariah

Berikut ini adalah produk dari bank syariah yang dibedakan menjadi tiga produk. Pertama penyaluran dana, kedua produk penghimpun dana, dan yang terakhir adalah produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya. Dibawah ini adalah penjelasan dari produk-produk tersebut

Produk Penyaluran Dana

Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Akad jual beli dilaksanakan karena terdapat pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank dijabarkan di depan, dan juga harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain

  • Ba’i Al Murabahah adalah jual beli dengan harga dasar ditambahkan keuntungan yang disetujui diantara pihak bank dengan nasabah, dalam cara ini pihak bank menjelaskan harga barang kepada nasabah yang kelak bank memberikan bagi hasil dalam jumlah tertenu sesuai yang menjadi kesepakatan.
  • Ba’i Assalam adalah dalam jual beli nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad berdasarkan dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang sudah dijelaskan sebelumnya. Uang yang diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilaksanakan dengan cepat atau segera.
  • Ba’i Al Istishna adalah bagian dari Ba’i Assalam tetapi ba’i al ishtishna seringkali dipakai dalam bidang manufaktur. Semua ketentuan Ba’i Ishtishna ikut dalam ketentuan Ba’i Assalam tetapi pembayaran dapat dilaksanakan beberapa kali.

Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan cara sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Didalamnya bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan cara biaya yang sudah disetujui secara nyata sebelumnya atau telah disepakati sebelumnya.

  • Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
    Ada dua jenis produk didalam prinsi bagi hasil atau syirkah, yakni:

    • Musyarakah
      Adalah salah satu produk syariah yang mana ada dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama. Dimana semua pihak memadukan sumber daya yang telah dimiliki baik yang dalam bentuk wujud nyata atau fisik atau tidak berwujud. Diantara hal ini semua pihak yang bekerja sama berkontribusi yang dimiliki baik dalam bentuk dana, barang, kemampuan, ataupun aset lain. Ketentuan didalam musyarakah adalah pemilik modal mempunyai hak dalam menentukan kebijakan usaha yang digerakkan pelaksana proyek.
    • Mudharabah
      Adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih yang mana pemilik modal percaya terhadap modal kepada pengeloa dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang menjadi dasar diantara musyarakah dan mudharabah adalah kontribusi terhadap manajemen dan keuangan pada masyarakah diberikan dan dipunyai dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal dimiliki hanya satu pihak saja.

Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis, Produk

Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpun dana didalam bank syariah antara lain giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan didalam bank syariah yaitu:

  • Prinsip Wadiah
    Diterapkannya prinsip wadiah yang dilaksanakan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, yang mana pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pada wadiah amanah harta titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh yang dititipi.
  • Prinsip Mudharabah
    Di prinsip mudharabah, deposan atau penyimpan dana bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang disimpan oleh bank dimanfaatkan untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank memanfaatkannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang bisa saja terjadi.
    Berdasarkan kewenganan yang diperoleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibedakan menjadi tiga bagian, yakni:

    • Mudharabah Mutlaqah
      Adalah prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak terdapat pembatasan dar bank untuk memanfaatkan dana yang sudah dihimpun.
    • Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
      Adalah jenis simpanan khusus dan pemilik dapat membuat syarat-syarat khusus yang wajib dipatuhi oleh bank. Seperti contohnya disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
    • Mudaharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
      Adalah penyaluran dana langsung kepada pelaksanan usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi bank dalam menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.

Produk Jasa Perbankan

Selain dapat melaksanakan aktivitas pemhimpunan dana dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut yaitu:

  • Sharft (Jual Beli Valuta Asing)
    Adalah aktivitas jual beli mata uang asing yang tidak sama tetapi harus dilaksanakan di waktu yang sama (spot). Bank memperoleh keuntungan untuk jasa jual beli ini.
  • Ijarah (Sewa)
    Adalah aktivitas menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian), dalam aktivitas ini bank memperoleh keuntungan sewa dari jasa tersebut.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

Daftar Isi