√ Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya

Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari tentang Bank Umum. Yang meliputi pengertian, tugas dan fungsi, jenis-jenis dan kegiatan bank umum dengan penjelasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Bank Umum

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum juga biasa disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum sifatnya umum, yang mempunyai arti bisa memberikan semua jasa perbankan yang tersedia.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.9/7/PBI/2007, pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam upayanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Tugas Bank Umum

Tugas dari bank umum, adalah sebagai berikut:

  • Sebagai penghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding
  • Sebagai penyalur dana lending.

Fungsi Bank Umum

Secara umum, fungsi dari bank umum dikategorikan menjadi tiga antara lain:

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  • Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
  • Agent of Development (Agen Pembangunan)

Jenis-Jenis Bank Umum

Menurut status atau kedudukannya, bank umum dibagi menjadi dua jenis bank, yakni:

Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan aktivitas usaha pada bidang perbankan dalam valuta asing.

Bank devisa mempunyai kelebihan yakni dapat menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya adalah seperti mentransfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lain sebagainya. Dibawah ini adalah bank umum yang termasuk bank devisa, antara lain:

  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Bukopin, Tbk
  • Bank Central Asia, Tbk
  • Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • Bank Artha Graha Internasional, Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank CIMB Niaga, Tbk
  • Bank ICBC Indonesia, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia, Tbk
  • Bank Ekonomi Raharja, Tbk
  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Hana
  • Bank Antar Daerah
  • Bank Ganesha
  • Bank INdex Selindo
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank Bumi Artha

Bank Non Devisa

Bank Non Devisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti pada bank devisa.

Berikut ini adalah bank umum yang termasuk dalam bank non devisa, antara lain:

  • Bank BCA Syariah
  • Bank Mayora
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Artos Indonesia
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Dinar Indonesia
  • Dan lain sebagainya

Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan usaha dari bank umum antara lain sebagai berikut:

a. Menghimpun dana dari berupa simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikas deposito, tabungan, dan atau dalam bentuk lain yang persamkaan dengan itu.

b. Memberikan kredit

c. Mengeluarkan surat pengakuan utang

d. Memberi dan menjual atau menjamin terhadap resiko sendiri ataupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

  • Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaaan dalam perdagangan surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Obligasi
  • Surat dagang berjangka waktu hingga satu (1) tahun
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun

e. Memindahkan uang baik untuk keperluan sendiri ataupun kepentingan nasabah

f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik memakai surat, sarana telekomunikasi ataupun wesel untuk, cek atau sarana lainya.

g. Menerima pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga

h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

i. Menjalankan aktifitas penitipan untuk keperluan pihak lain menurut suatu kontrak.

j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak dapat tercatat di bursa efek

k. Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit dan aktivitas wali amanat

Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis-Jenis, Kegiatan

l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan aktivitas lain menurut prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

m. Melakukan aktivitas lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

n. Melakukan aktivitas dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkann oleh Bank Indonesia.

o. Melakukan aktivitas penyertaan modal di bank atau perusahaan pada bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan, berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

q. Berlaku sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi