√ Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan dan Contohnya

Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan dan Contohnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang E-Banking. Yang meliputi tentang pengertian E-Banking, Manfaat E-Banking, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan dan Contoh e-banking dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan dan Contohnya

Agar lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian E-Banking

E-Banking atau disebut juga internet banking merupakan suatu aktivitas yang melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lain dengan menggunakan internet dengan website bank yang sudah diberi sistem keamanan.

Pengertian lain dari E-Banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi perbankan, pemakaian teknologi informasi dan komunikasi pada sektor perbankan nasional tampak lebih maju daripada sektor lainnya.

Perbankan elektronik meliputi area yang luas dari teknologi yang sedang berkembang pesat pada akhir-akhir ini. Sebagian diantaranta berhubungan dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisasi “sistem” perbankan dan sebagian kelompok lainnya yang sifatnya “garis belakang” seperti teknologi-teknologi yang dipakai pada lembaga keuangan “merchant” atau layanan jasa transaksi.

Manfaat E-Banking

Pemakaian atau fungsi E-Banking hampir sama dengan mesin ATM yang mana sarananya saja yang sedikit berbeda, seorang nasabah bisa melakukan kegiatna pengecekan saldo rekening, transfer dana antara rekening atau antar bank, sehingga untuk membayar tagihan-tagihan teratur bulanan seperti listrik, telepon, kartu kredit, televisi berbayar dan lain sebagainya.

Pemanfaatan E-Banking memiliki keuntungan yang banyak yang akan didapatkan oleh nasabah terutama jika melihat dari banyaknya waktu dan tenana yang bisa dihemat karena E-Banking jelas bebas antrian dan bisa dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah mempunyai sarana pendukung untuk melaksaakan layanan E-Banking tersebut.

Jenis Layanan

Adapun jenis layanan dari E-Banking adalah sebagai berikut:

Perbankan Daring (Online Banking)

Pada dasaranya adalah gabungan dua istilah dasar yakni daring (online) dan perbankan (banking). Sekarang ini internet sudah menghubungkan kurang lebih 100 juta orang. Bisa melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) dengan komputer yang tersambung dengan jaringan internet bank. Jenis transaksi dengan online bangking adalah:

  • Transfer dana/uang
  • Mengecek informasi saldo
  • Mengecek informasi nilai tukar
  • Melakukan pembayaran beberapa tagihan seperti kartu kredit, rekening telepon, rekening listrik dan lain sebagainya.
  • Melakukan pembelian (pulsa handphone, tiket pesawat, tiket kereta dan lain sebagainya.

Perbankan Bergerak

Perbankan bergerak (mobile banking) merupakan layanan perbankan yang bisa diakses secara langsung dengan telepon seluler GSM dengan memakai SMS. Jenis transaksi yang dapat dilakukan adalah:

  • Transfer Dana
  • Mengecek Informasi saldo
  • Melakukan mutasi rekening
  • Mengecek nilai tukar
  • Melakukan jenis pembayaran seperti kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi)
  • Membeli pulsa isi ulang dan saham

Penerapan E-Banking

Manajemen resiko dalam pengadaan aktivitas E-Banking peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berhubungan dengan pengelolaan atau manajeme resiko penyelenggaraan aktivitas E-Banking adalah Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bank Umm dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/8/DPNP, tanggal 20 April 2004 mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada kegiatna pelayanan jasa Bank melalu E-Banking.

Pengendalian Pengamanan “Security Control”

  • Bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang pasti untuk pengujian keasilan “otentikasi” identitas dan otorisasi kepada nasabah yang melakukan transaksi dengan E-Banking.
  • Bank wajib memakai metode pengujian keaslian transaksi sebagai penjamin jika transaksi tidak bisa diingkari oleh nasabah “non repudiation” dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi E-Banking.
  • Bank wajib memastikan terdapat pemisahan tugas dalam sistem E-Banking, data base dan aplikasi lainnya.
  • Bank harus memastikan terdapat pengendalian pada otorisasi dan hak akses “privileges” yang tepat terhadap sistem E-Banking, database dan aplikasi lain
  • Bank wajib memastikan adanya prosedur yang memadai sebagai pelindung integritas data, catatan/arsip dan informasi terhadap transaksi E-Banking
  • Bank wajib memastikan adanya mekaniseme ditelusurinya atau “audit trail” yang pasti untuk semua transaksi e-banking
  • Bank harus melakukan langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada E-Banking. Langkah ini harus disesuaikan dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi

  • Bank wajib memastikan bahwa website bank memberikan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk mendapatkan informasi yang tepat tentang identitas dan status hukum bank sebelum melaksanakan transaksi lewat E-Banking
  • Bank harus mengambil langkah-langkah yang pasti bahwa ketentuan rahasia nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di Negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa E-Banking
  • Bank wajib mempunyai prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan adanya sistem dan jasa E-Banking
  • Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk pengelolaan, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang muncul dari kejadian yang tidak diinginkan atau perkirakan “internal dan eksternal” yang bisa menghambat tersedianya sistem dan jasa E-Banking
  • Dalam hal sistem penyelenggaraan E-Banking dilaksanakan oleh pihak ketiga “outsourcing”, bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due diligence yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam pengelolaan hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

Hambatan E-Banking

Hambatan dari E-Banking adalah sebagai berikut:

  • Transaksi dengan E-Banking tidak hanya membuat mudah tetapi memunculkan sebuah resiko seperti strategi, operasional dan reputasi dan juga terdapat berbagai ancaman pada aliran data reliable dan ancaman kerusakan/kegagalan pada sistem E-Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang merupakan dasar E-Banking.
  • Kerusakan/Kerugian/kehilangan yang diterima oleh Bank/Nasabah disebabkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
  • E-Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang mempunyai kendalam dalam hal pembuktian secara teknis ataupun non-teknis.
  • Pemerintah dan DPR “Periode Manapun” hingga saat ini masih seolah lambat dalam melakukan antisipasi kepada seringnya kejahatan yang terjadi dari kegiatan E-Banking
  • Aktivitas E-Banking masih belum mempunyai payung hukum yang tegas dan akurat yang dikarenakan oleh stagnannya RUU informasi dan transaksi elektronik.
  • Para pelaku usaha “perbankan” dan masyarakat umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana E-Banking.

Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan, Contoh

Contoh Layanan E-Banking

Contoh dari layanan E-Banking adalah:

  • ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine”
  • Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
  • Sistem penyelesaian Bruto waktu nyata (Real Time Gross Settlement System)
  • Perbankan Daring (Internet Banking)
  • Sistem klirik elektronik

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan dan Contohnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi