Surat Keterangan Sakit : Pengertian, Struktur, Manfaat, Tanggung Jawab Hukum dan Contohnya

Surat Keterangan Sakit : Pengertian, Struktur, Manfaat, Tanggung Jawab Hukum dan Contohnya – Apa yang di maksud dengan Surat Keterangan Sakit ?Pada kesempatan kali ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas tentang Surat Keterangan Sakit dan hal-hal yang melingkupinya. Mari kita simak pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Surat Keterangan Sakit : Pengertian, Struktur, Manfaat, Tanggung Jawab Hukum dan Contohnya


Surat Keterangan Sakit adalah surat yang berisi penjelasan tentang (pasien) atau keadaan seseorang (sakitnya pasien) yang di buat oleh Dokter, atau surat yang berisi penjelasan tentang penyakit yang diderita oleh pasien.

Surat keterangan sakit (SKS) merupakan surat penjelasan yang dibuat oleh dokter dan bisa menjadi surat ‘sakti’ karena mempunyai kekuatan penuh dan tidak ada yang bisa membatalkannya, kecuali MKDKI dan/atau MKEK,

Karena demikian, maka sering disalahgunakan oleh mereka yang mempunyai kepentingan tidak baik, mulai dari alasan untuk tidak masuk kerja/sekolah, menghindar dari panggilan pemeriksaan kepolisian, sampai kesempatan untuk tidak tinggal dalam rumah tahanan.

Menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 ayat (1) huruf h, bahwa: Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

  • mewawancarai pasien;
  • memeriksa fisik dan mental pasien;
  • menentukan pemeriksaan penunjang;
  • menegakkan diagnosis;
  • menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
  • melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
  • menulis resep obat dan alat kesehatan;
  • menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
  • menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
  • meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Karena penerbitan SKS adalah bagian dari praktik kedokteran, maka keberadaannya mutlak menjadi kewenangan dan tanggungjawab dokter, seperti layaknya tanggungjawab dokter dalam menegakan diagnosa.

Karena penerbiatan SKS menjadi otoritas dokter, maka yang bisa menentukan apakah penerbitan SKS itu benar atau salah, hanyalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan/atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Apabila ada unsur pidana pada penerbitannya, maka MKDKI dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Harus diperhatikan pada pemberian SKS untuk karyawan/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan dan memerlukan istirahat dalam jangka waktu melampaui 12 (dua belas) bulan, karena dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja (UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 172 )


Struktur Surat Keterangan Sakit

Pada dasarnya isi pokok SKS adalah:

Data pribadi pihak yang menerangkan, (dokter)
Data pribadi pihak yang diterangkan (pasien)
Isi keterangan: keadaan/penyakit pasien, disebutkan secara umum yaitu sakit.
Tujuan keterangan selain menerangkan sakit, bisa ditambahkan misalnya:perlu istirahat, atau tidak boleh melakukan aktifitas tertentu.
Penutup, umumnya berisi imbauan atau harapan agar pihak ketiga maklum.


Manfaat Surat Keterangan Sakit

Manfaat dari SKS diantaranya:

  • Bagi pasien: sebagai dukungan moral karena isinya menguatkan keadaan sakitya.
  • Bagi pihak dokter: sebagai cara menginformasikan kepada pihak-pihak terkait. Misalnya sekolahan, kantor dsb
  • Bagi pihak terkait (pihak ketiga): sebagai alat untuk mengetahui identitas, dan keterangan bahwa pasien tersebut sakit, dan (bila perlu) tidak bisa melakukan aktifitas tertentu.

Tanggungjawab Hukum Surat Keterangan Sakit.

SKS diterbitkan oleh dokter, dan penerbitannya merupakan bagian dari rangkaian tindakan kedokteran yang dijamin oleh peraturan perundangan, karena itu SKS menjadi otoritas dokter dan penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan.Tanggungjawab hukum SKS dilihat dari dua aspek :

Aspek Formal :

Aspek formal, berhubungan dengan penerbitan SKS, yang berhak menerbitkan SKS adalah dokter. Apabila dokter menerbitkan SKS lalu ada yang mengubah sehingga isi nya berbeda, untuk maksud tertentu, misal: tanggal berobat, semula tidak diberi istirahat diubah dengan perlu istirahat beberapa hari atau memperpanjang waktu istirahat yang dibuat oleh dokter, Maka itu telah terjadi pemalsuan SKS, sanksinya adalah sebagaimana disebut pada Pasal 268 KUHP

Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Aspek Material:

Aspek material, berhubungan dengan isi yang dijelaskan dalam SKS, isi yang dimaksud adalah keterangan perihal apa yang diketahui, dilihat dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Dokter sebagai penerbit SKS harus dapat mempertanggungjawabkan keterangan yang diberikan pada SKS.

Apabila dokter menerbitkan SKS tidak sesuai dengan yang diketahui dan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, maka dokter bisa dianggap telah menerbitkan SKS palsu, Surat keterangannya benar dibuat oleh dokter, tetapi kenyataannya pasien tidak sakit, maka dokter dapat dikenai sanksi seperti pada Pasal 267 KUHP:

Baik memalsukan SKS atau membuat SKS palsu keduanya adalah tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi hukum, dampak dari hal tersebut adalah dapat mendatangkan kerugian, baik bagi dokter, pasien atau pihak ketiga (institusi terkait: kantor, sekolah atau lainnya).

Apabila ada SKS dokter yang dipalsukan, dan dokter tersebut merasa dirugikan, maka dokter yang SKS nya dipalsukan dapat mengadukan dengan dasar KUHP Pasal 263

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pengenaan Pasal 263 KUHP, harus memenuhi unsur-unsur berikut ini: (R. Soesilo hal. 196)

pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Yang dimaksud dengan kata “dapat” adalah tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Kerugian yang dimaksud tidak saja kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil seperti keresahan masyarakat atau menyinggung nilai-nilai kesusilaan maupun kehormatan.
yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Yang dimaksud dengan “sengaja” adalah orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu, tidak dihukum

Hubungan dokter pasien adalah sebuah kesepakatan, (Permenkes No 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 21) karena itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak, dalam hal penerbitan SKS, maka pasien berhak meminta SKS, apabila dari hasil pemeriksaan dokter, dinyatakan bahwa pasien sakit, apabila dari hasil pemeriksaan dokter didapatkan bahwa pasien tidak sakit, maka dokter tidak bisa memberikan SKS.

Karena itu setiap penerbitan SKS harus disertai dengan motif yang baik dan sesuai etika yang berlaku, seperti dinyatakan pada Bab I Pasal 7 KODEKI: Setiap dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Penekanan pada diperiksa sendiri kebenarannya dan bukan berdasarkan pemeriksaan dokter lain atau pernyataan orang lain.


Contoh Surat Keterangan Sakit


  • Contoh Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit


RUMAH SAKIT UMUM SEHAT
Jl. Perjuangan No. 123, Medan
Telp. 123456789 Fax. 123456789

SURAT KETERANGAN SAKIT
No. 123/SKS/Mei/2018

Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa :
Nama : Gerry Nio
Tempat/Tgl Lahir : Medan/20/09/1994
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Pada pemeriksaan kesehatan yang sudah dilakukan pada hari ini maka dengan ini menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat, sehingga perlu beristirahat selama 5 hari, dari tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2018.

Demikian surat keterangan ini dibuat dan diberikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Medan, 12 Mei 2018.

Dokter Pemeriksa,

dr. Dekky Ahmad.


  • Contoh Surat Keterangan Sakit dari Dokter


RUMAH SAKIT UMUM BANJARNEGARA
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Banjarnegara

SURAT KETERANGAN DOKTER

Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa :
Nama : Gerry Nio
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Banjarnegara

Berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pasien tersebut dalam keadaan sakit, sehingga perlu beristirahat selama 3 hari, dari tanggal 12 Mei s/d 14 Mei 2018.

Diagnosa : Penyakit Demam Berdarah.

Demikian surat keterangan ini diberikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Banjarnegara, 12 Mei 2018.

Dokter Pemeriksa,

dr. Dekky Ahmad.


  • Contoh Surat Keterangan Sakit dari Klinik


KLINIK SEHAT BERSAMA
Jl. Sehat No. 123, Medan
Telp. 12345678. Fax. 12345678

SURAT KETERANGAN DOKTER

Dokter yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa :
Nama : Gerry Nio
NIK : 987654334657

Perlu diberikan izin untuk beristirahat selama 3 hari, terhitung sejak hari ini, 12 Mei 2018.

Dokter Pemeriksa,

dr. Dekky Ahmad.


  • Contoh Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SAMUDERA
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Banda Aceh Telp. 12345678

SURAT KETERANGAN SAKIT
No. Peg . 812/ /2018

Yang bertanda tangan di bawah ini, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Samudera Geudong, menerangkan bahwa :
Nama :  Gerry Nio
Tempat/Tgl Lahir : Banda Aceh/20/09/1994
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Cempaka No. 123, Banda Aceh

Pada pemeriksaan kami ianya benar dalam keadaan Sakit, dan perlu diberikan istirahat selama masa penyembuhan. terhitung sejak tanggal 12 Mei 2018.

Demikianlah surat keterangan ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Banda Aceh, 12 Mei 2018.

Dokter Puskesmas,

dr.Dekky Ahmad.


  • Contoh Surat Keterangan Sakit Untuk Klaim Asuransi


RUMAH SAKIT UMUM FADILLAH
Jalan Dunia Baru Raya No. 1 Bandung 38901
Telp. 022 – 508976 (Hunting), 508975, 508976 Ext. 71 Fax. 022 – 508999

SURAT KETERANGAN RAWAT INAP
Nomor : 170/569/SK-3/IV/18

Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa :
Nama Pasien : Gerry Nio
Np. Rekam Medik : 2089/RM/RSUF/678/IV/2018
Umur : 35 Tahun
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Bandung

Pada tanggal 12 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2018 dirawat inap di ruang Teratai Putih Kelas VVIP RS Umum Fadillah kota Bandung dengan diagnosa akhir : Gejala Tipus. Adapun tujuan dari diterbitkannya surat ini adalah untuk keperluan KLAIM ASURANSI.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 18 Mei 2018.

Dokter yang merawat,

dr. Dekky Ahmad.


  • Contoh Surat Keterangan Sakit Untuk Klaim BPJS


RUMAH SAKIT UMUM FADILLAH
Jalan Dunia Baru Raya No. 1 Bandung 38901
Telp. 022 – 508976 (Hunting), 508975, 508976 Ext. 71 Fax. 022 – 508999

SURAT KETERANGAN RAWAT INAP
Nomor : 170/569/SK-3/IV/18

Yang bertanda tangan di bawah ini, Dokter Umum Rumah Sakit Umum Fadillah Kota Bandung, menerangkan bahwa :
Nama Pasien : Gerry Nio
Umur : 32 Tahun
Alamat ; Jl. Kapt. Pattimura No. 123, Bandung
Diagnosa : Keracunan Makanan
Keperluan : Klaim BPJS Kesehatan

Pada tanggal 10 Mei 2018 sampai dengan saat ini masih menjalani rawat inap di ruang Teratai Putih Kelas II RS Umum Fadillah kota Bandung.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

Bandung, 12 Mei 2018,

Dokter Pemeriksa,

dr. Dekky Ahmad.


  • Contoh Surat Keterangan Sakit dari Bidan


PRAKTEK BIDAN SEHAT
Jl. Perjuangan No. 123 Medan
Telp. 12345678. Fax. 12345678

SURAT KETERANGAN SAKIT

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa :
Nama : Gerry Nio
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Umur : 23 Tahun
Alamat : Jl. Purbasari No. 123, Medan

memang benar adanya sedang dalam keadaan sakit. Untuk itu, saudara dengan nama tersebut diatas memerlukan istirahat selama 3 hari, terhitung mulai dari tanggal 12 Mei 2018.

Demikian surat ini diperbuat dengan sebenarnya, tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak pasien.

Medan, 12 Mei 2018.

Bidan Pemeriksa,

Sulaimah, Am. Keb.

 

Surat Keterangan Sakit : Pengertian, Struktur, Manfaat, Tanggung Jawab Hukum dan Contohnya

  • Contoh Surat Keterangan Sakit Untuk Tidak Masuk Kerja


SURAT KETERANGAN SAKIT DOKTER

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa :
Nama : Anton Sanjaya
Tempat/Tgl Lahir : Medan/20/09/1994
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Umur ; 23 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan

memang benar sedang dalam keadaan sakit menurut diagnosa kami. Untuk itu, saudara dengan nama tersebut diatas memerlukan istirahat selama 3 hari, terhitung sejak hari ini.

Demikian surat ini diperbuat dengan sebenarnya dan tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak pasien.

Medan, 10 Mei 2018.

Dokter Pemeriksa,

dr. Dekky Ahmad.


Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Surat Keterangan Sakit  , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya

Daftar Isi