Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya

Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya – Apa yang dimaksud dengan Ijtihad? Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apa itu Ijtihad dan unsur -unsur lain tentangnya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya

Kata ijtihad ini bermula dari kata al-juhd, yang artinya al-thaqah (daya, kemampuan, kekuatan) atau dari kata al-jahd memiliki arit al-masyaqqah (kesulitan, kesukaran). Dari itu, menurut pengetian dari kebahasaannya kata ijtihad mempunyai makna “badzl al-wus’ wa al-majhud” (pengerahan daya dan kemampuan), atau “pengerahan terhadap segala daya serta kemampuan terhadap suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang berat dan sukar”. ( DR.Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad Al-Shaukani, hlm 73)

Kata “Ijtihad” bermula dari bahasa Arab, yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya yaitu mengerahkan terhadap segala hal dalam menanggung beban. Bisa dibilang, Ijtihad dilakukan apabila terdapat suatu pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.

Dalam agama Islam, Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum ketiga setelah Al-quran dan hadits. Fungsi utama dari Ijtihad yaitu untuk menetapkan suatu hukum yang mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits.

Orang yang melaksanakan suatu Ijtihad disebut dengan Mujtahiyang mana itu merupakan orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.
Terdapat juga salah satu contoh pelaksanaan dalam Ijtihad yaitu dalam proses menentukan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal, yang mana para ulama berdiskusi dengan berlandaskan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkan 1 syawal.

Dalil Hukum Ijtihad

Ada beberapa dasar hukum diharuskannya ijtihad, diantaranya :

Al-Qur’an

dalil hukum ijtihad bersumber dari Al-Qur’an yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS.An-nisa:59)

dan firman-Nya yang lain :

“…Maka ambillah ibarat, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (QS.Al-Hasyr : 2)

Menurut firman pertama, maksud dari dikembalikan kepada Allah dan Rasul merupakan bahwa bagi setiap orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits agar lebih bisa meneliti hukum-hukum yang ada alsannya, supaya dapat diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang lain, serta hal tersebut merupakan ijtihad.

Dalam firman kedua, Bagi setiap orang yang ahli dalam memahami serta merenungkan diperintahkan dalam mengambil ibarat, serta hal tersebut berarti mengharuskan mereka dalam berijtihad. Oleh sebab itu, maka harus selalu ada ulama-ulama yang harus melakukan ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163).

Al-Hadits

Nabi s.a.w. berkata : “Ijtihadlah kamu, sebab tiap-tiap orang akan mudah mencapai apa yang diperuntukkan kepadanya” (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163)

“Hakim jika berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia akan mendapatkan dua pahala (pahala melakukan ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). jika ia berijtihad selanjutnya tidak mencapai sebuah kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (pahala melakukan ijtihad)”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Ijmak

Setiap umat Islam dan berbagai madhabnya telah sepakat mengenai dianjurkannya ijtihad, dan memang ijtihad tersebut telah dipraktekkan benar. Di antara buah dan hasil ijtihad ini yaitu satu hukum-hukum fiqh yang cukup kaya yang ditelorkan oleh para mujtahid sejak dulu haingga sekarang. Tekhanya itu terdapat juga perkara-perkara yang tidak ada nashnya yang menuntut adanya ijtihad agar dapat memperjelas hukum syara’nya dengan menggunakan salah satu cara istidlal.

Oleh sebab itu Syariat Islam perlu menetapkan semua hukum dari perbuatan hamba-hamba Allah SWT jika tidak ada jalan lain selain ijtihad. (Dr. Yusuf Al Qardlawy, Ijtihad Dalam Syariat Islam – Beberapa Pandangan Analitis tentang Ijtihad Kontemporer, hlm 100)

Fungsi dan Manfaat Ijtihad

Fungsi aru ijtuhad ini pada dasarnya membantu manusia dalan menemukan solusi hukum dari suatu permasalhan yang belum ada dalilnya di dalam Al-quran dan hadits. Tak hanya itu tujuan dari Ijtihad yaitu untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan tempat tertentu.

Dalam hal ini, Ijtihad telah dianggap mempunyai kedudukan dan legalitas dalam Islam. Namun, Ijtihad hanya tidak boleh dilakukan oleh orang-orang yang sembarangan, hanya orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat yang boleh melaksanakan ijtihad. Jadi, berikut merupakan beberapa manfaat Ijtihad yaitu:

  • Apabila umat Islam sedang menghadapi suatu permasalahan baru, maka akan diketahui hukumnya.
  • Menyesuaikan hukum yang telah berlaku dalam Islam sehingga sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman.
  • Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram.
  • Membantu umat Islam dalam menghadapi suatu masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.

Syarat-Syarat Ijtihad (Mujtahid)

Seperti yang tellah dijelaskan sebelumnya, hanya orang-orang tertentu dan telah memenuhi syarat saja yang dapay melaksanakan Ijtihad. Adapun syarat-syarat menjadi Ijtihad adalah sebagai berikut:

  • Mengetahui isi Al-Qur’an dan hadits yang bersangkutan dengan hukum tersebut, walaupun tidak hapal diluar kepala.
  • Harus mengetahui bahasa arab serta alat-alat yang berhubungan dengan hal tersebut seperti Nahwu, Shorof, Ma’ani, Bayan, Bad’i, supaya dapat mentafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah dengan cara berfikir dengan benar.
  • Perlu mengetahui ilmu usul fiqh dan qoidah-qoidah fiqh yang seluas-luasnya, sebab ilmu merupakan sebagai dasar dari berijtihad.
  • Perlu mengetahui soal-soal ijma’, hingga tiada timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu.
  • Mesti mengetahui nasikh mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  • Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan: mana hadits yang sahih dan hasan, mana yang dhoif, mana yang maqbul dan mardud.
  • Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’i ( asrarusy syari’ah) yang merupakan qoidah-qoidah yang menerangkan tujuan dari syara’ dalam meletakan beban taklif kepada mukallaf.

Pengertian Ijtihad: Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya

Jenis – Jenis Ijtihad

Ijtihad terbagi atas 7 jenis. Yang mengacu dalam pengertian Ijtihad di atas, berikut ini merupakan beberapa macam Ijtihad yaitu sebagai berikut:

Ijma’

Pengertian Ijma’ merupakan suatu kesepakatan oleh para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam yang berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil kesepakatan dari para ulama ini berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.

Qiyas

Pengertian Qiyas merupakan suatu penetapan hukum dalam suatu masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, akan tetapi mempunyai kesamaan (manfaat, sebab, bahaya) seperti masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.

Maslahah Mursalah

Pengertian Maslahah Mursalah merupakan suatu cara penetapan hukum yang berlandaskan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

Sududz Dzariah

Pengertian Sududz Dzariah merupakan suatu pemutusan hukum dalam hal yang bersifat mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab

Pengertian Istishab merupakan suatu penetapan hukum atau aturan dalam islam sehingga ada alasan yang tepat dalam mengubah ketetapan tersebut.

Urf

Pengertian Urf merupakan suatu penepatan boleh atau tidaknya suatu adat istiadat dan kebebasan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.

Istihsan

Pengertian Istihsan merupakan suatu tindakan yang meninggalkan satu hukumterhadap hukum lainnya sebab adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

Demikianlah penjelasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi