√ Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya

Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya – Pada kesempatan ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang Pengertian MoU. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian MoU, ciri, tujuan, jenis dan manfaatnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya simak pengertina mou berikut ini.

Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya

Memorandum of Understanding atau lebih dikenal dengan MoU yaitu suatu dokumen legal yang mana isinya menjelaskan tentang perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak serta merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.

Pada umumnya pembuatan MoU bertujuan sebagai langkah awal dalam pembuatan kontrak kerjasama atau perjanjian yang mengikat antara ke dua belah pihak. Seiring berkembangnya waktu penggunaan MoU lebih ke arah pertibangan, penerimaan, keterikatan dan penawaran secara hukum.

Secara Istilah dari Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari 2 kata yaitu: Memorandum yaitu suatu ringkasan pernyataan dengan secara tertulis yang isinya menjelaskan tentang syarat sebuah perjanjian atau transaksi. Seta Understanding yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar.

Pengertian MoU Menurut Para Ahli

Agar dapat lebih mudah dalam memahami dari pengertian MoU ini, dapat anda lihat dari pemaparan berbagai para ahli, antara lain yaitu:

  • Erman Rajagukguk

Menurut Erman Rajagukguk, Pengertian MoU ialah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat dengan isi dari Memorandum of Understanding ini harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.

  • Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, Pengertian MoU yairu suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti serta juga dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lengkap/detail. Karena itu pembuatan memorandum of understanding ini berisikan hal-hal yang inti atau pokok saja, adapun mengenai aspek lainnya dari MoU ini relatif sama dengan perjanjian lainnya.

Melihat dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa MoU bukanlah sebuah kontrak dan masih menjadi pra kontrak. Karena itu di dalam MoU ini biasa dicantumkan ‘Intention To Create Legal Relation’ oleh kedua belah pihak.

Ada berbagai pertimbangan mengapa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar MoU, antara lain :

  • Agar kedua belah pihak itu terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, seperti membatalkan kesepakatan dengan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
  • Agar kedua belah pihak itu terhindar dari segala macam kerugian, baik finansial atau non finansial yang sudah dikeluarkan pihak-pihak tersebut.
  • Untuk menjaga kerahasian informasi, data yang diberikan selama aktivitas serta kegiatan pra kontrak.

Ciri Nota Kesepahaman

Suatu nota kesepakatan atau kesepahaman ini dengan melihat karakteristiknya, yang mana mengacu pada pengertian MoU di atas. Berikut adalah beberapa ciri dari MoU, antara lain :

  • MoU ini digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, contohnya investor, pemegang saham, pemerintah, kreditor,  dan lainnya;
  • Umumnya isi MoU ini dibuat dengan secara ringkas, bahkan seringkali hanya satu halaman saja;
  • Isi di dalam MoU ini merupakan hal-hal yang bersifat pokok atau umum saja;
  • MoU sifatnya pendahuluan, yang mana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail;
  • MoU jangka mempunyai jangka waktu yang cukup singkat, contohnya sebulan hingga satu (1) tahun, bila tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan itu batal;
  • Umumnya nota kesepahaman ini dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.

Tujuan MoU

Berdasarkan tujuan dari MoU menurut Munir Fuady terdapat beberapa tujuan, antara lain yaitu:

  • Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan;
  • Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara;
  • Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan;
  • Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan.

Manfaat MoU

Ada berbagai manfaat MoU bagi pihak yang menyetujui dari suatu perjanjian tersebut, diantaranya yaitu:

  1. Manfaat Yuridis yang mana menjadi kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan, dan MoU juga dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi tiap-tiap pihak yang membuatnya.
  2. Manfaaat Ekonomis yaitu adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah dibuatnya MoU.

Pengertian MoU Ciri Tujuan Jenis dan Manfaatnya

Jenis MoU

MoU (Memorandum of Understanding) memiliki beberapa macam, yaitu :

  • MoU Berdasarkan Negara

Dalam hal ini MoU berdasarkan Negara memiliki sifat nasional dan internasional, yakni:

MoU yang bersifat nasional yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat yang mana masing-masing pihak terkait ialah warga negara atau juga badan hukum di Indonesia. Seperti MoU diantara suatu Perusahaan Terbuka dengan PEMDA (pemerintah daerah).

MoU yang bersifat internasional yaitu sebuah Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. contohnya antara Indonesia dengan Malaysia atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Malaysia.

  • MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

Pada umumnya MoU yang bersifat ikatan moraldibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan untuk membina “ikatan moral” saja, serta tidak ada pengikatan dengan secara yuridis di antara mereka. MoU seperti ini biasanya menegaskan bahwa MoU ini hanya merupakan bukti dari adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.

MoU yang bersifat ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya MoU jenis ini dilakukan oleh para pihak terkait namun masih didalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang sifatnya umum. Hal-hal yang rinci akan dibuat didalam kontrak lengkap di kemudian hari.

MoU yang mana para pihak berniat untuk mengikatkan diri didalam suatu kontrak, namun belum dapat dipastikan disebabkan karena situasi serta juga kondisi tertentu yang belum pasti.

Demikian penjelasan tentang Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Daftar Isi