√ Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis, Tahapan & Pembatalannya

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis, Tahapan & Pembatalannya – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari mengenai Perjanjian Internasional. Yang meliputi pengertian, fungsi, istilah, penggolongan, jenis-jenis, tahapan dan pembahatan dalam pernjian internasional dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis, Tahapan & Pembatalannya

Agar lebih memahami dengan lengkap, silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dilakukan dibawah hukum internasional oleh pihak-pihak yang terlibat yang dalam hal ini negara ataupun organisasi internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari perjanjian Internasional menurut ahlinya.

1. Oppenheim

Pengertian perjanjian internasional menurut Oppenheim adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

2. Michel Virally

Pengertian perjanjian Internasional menurut Michel Virally, suatu perjanjian adalah perjanjian Internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.

3. UU No. 24 Tahun 2004

Pengertian perjanjian internasional menurut UU No.24 Tahun 2004 adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.

4. Pasal 38 Ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional

Pengertian perjanjian internasional menurut Pasal 36 Ayat 1 Mahkamah Internasional adalah baik yang bersifat umum ataupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersangkutan.

5. Konferensi Wina (1969)

Pengertian perjanjian internasional menurut Konferensi Wina adlah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

6. G. Schwarzenberger

Pengertian perjanjian internasional menurut G. Schwarzenberger adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

7. Oppenheimer-Lauterpacht

Pengertian perjanjian internasional menurut Oppenheimer-Lauterpacht adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

8. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian perjanjian internasional menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

9. Wikipedia

Pengertian perjanjian internasional menurut Wikipedia adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah Hukum Internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.

10.Rifhi Siddiq
Pengertian perjanjian internasional menurut Rifhi Siddiq adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkait dalam persetujuan tersebut.

11. John O’brien

Pengertian perjanjian internasional menurut John O’brien secara luas adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara ditingkat internasional.

Fungsi Perjanjian Internasional

Fungsi dari perjanjian internasional antara lain sebagai berikut:

  • Untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat.
  • Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional
  • Bisa dipakai sebagai sarana untuk menjalankan pengembangan kerjasama internasional secara damai.
  • Memudahkan peluang transaksi dan komunikasi antarnegara.

Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Dalam pernjanjian internasional terdapat beberapa istilah yang sering digunakan, antara lain sebagai berikut:

Traktat (treaty)

Traktat merupkan suatu perjanjian yang dijalankan dua negara atau lebih untuk meraih hubungan hukum tentang kepentingan hukum yang sama. Istilah traktat ini seringkali dipakai dalam perjanjian internasional yang sifatnya politis dengan masing-masing pihak yang berhubungan mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak dan juga harus diratifikasi atau disahkan.

Agreement

Agreement merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang mempunyai dampak hukum seperti traktat. Agreement sifatnya lebih eksekutif, non politis dan tidak secara mutlak harus diratifikasi sehingga tidak harus diundangkan dan disahkan kepala negara.

Walaupun agreemen dijalankan oleh kepala negara, tetapi penandatanganannya ada juga yang dijalankan oleh wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi.

Konvensi

Konvensi merupakan perjanjian persetujuan yang dipakai di perjanjian multilateral. Yang ketetapan yang didalamnya berlaku untuk masyarakat internasional secara menyeluruh.

Protokol

Protokol merupakan perjanjian persetujuan yang kurang resmi daripada dengan traktat dan konvensi. Protokol hanya mengatur mengenai masalah tambahan, seperti persyaratan perjanjian tertentu dan umumnya protokol tidak dijalankan oleh kepala negara.

Piagam (statuta)

Piagam (statuta) merupakan himpunan peraturan yang ditentukan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja internasional ataupun anggaran dasar suatu negara.

Kadang-kadang piagam juga dipakai sebagai alat tambahan/lampiran di konvensi.

Charter

Charter merupakan piagam yang dipakai untuk membuat badan tertentu.

Deklarasi (declaration)

Deklarasi merupakan sebuah perjanjian yang tujuannya untuk menjelaskan atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.

Covenant

Covenant merupakan istilah yang dipakai Liga Bangsa-Bangsa di tahun 1920 yang tujuannya menjamin terciptanya perdamaian dunia, melakukan peningkatan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.

Ketentuan Penutup (final act)

Ketentuan penutup merupakan suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di ketentuan penutup ini disebutkan negara peserta dan nama utusan yang ikut dalam perundingan tentang hal yang disukai dalam konferensi.

Modus Vivendi

Modus vivendi merupakan suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang sifatnya sementara, sampai berhasil mewujudkan ketentuan yang pasti.

Modus vivendi tidak mengisyaratkan ratifikasi atau disahkan. Pada umumnya, modus vivendi ini dipakai untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.

Penggolongan Perjanjian Internasional

Klasifikasi atau penggolongan perjanjian internasional antara lain sebagai berikut:

Menurut Subjeknya

  • Perjanjian yang disetujui banyak negara adalah subjek hukum internasional
  • Perjanjian antar banyak negara dan subjek hukum internasional lainnya.
  • Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional.

Menurut Isinya

  • Perjanjian dari segi politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
  • Perjanjian dari segi ekonomi seperti bantuan keamanan
  • Perjanjian dari segi batas wilayah seperti laut teritorial
  • Perjanjian dari segi hukum seperti status kewarganegaraan
  • Perjanjian dari segi kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit.

Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya

  • Perjanjian yang sifatnya penting, yakni perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
  • Perjanjian yang sifatnya sederhana, yakni perjanjian yang dilakukan melalui perundingan dan penandatanganan.

Menurut Fungsinya

  • Perjanjian yang membentuk Hukum, yakni perjanjian yang meletakkan ketetapan hukum untuk masyarakat internasional secara menyeluruh yang sifatnya multilateral dan seringkali terbuka untuk pihak ketiga.
  • Perjanjian yang sifatnya khusus, yakni perjanjian yang menimbullkan hak dan kewajiban untuk negara yang mengadakan perjanjian saja.

Jenis-jenis Perjanjian Internasional

Umumnya perjanjian internasional dibagi menjadi dua jenis yaitu:

Perjanjian Bilateral

Perjanjian bilateral merupakan kerjasama yang berkaitan kepentingan hubungan antar dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini sifatnya tertutup, artinya tidak disebarluaskan secara internasional.

Contoh kerjasama bilateral di Indonesia adalah perjanjian antara pemerintahan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Rakyat Cina (RRC) di tahun 1955 mengenai penyelesaian Dwi Kewarganegaraan.

Perjanjian Multilateral

Perjanjian multilateral merupakan kerjasama yang dilakukan lebih dari dua negara, hubungan internasional seperti ini seringkali sifatnya terbuka. Perjanjian ini dapat menjadi tidak hanya mengatur kepentingan negara yang terlibat, tetapi juga kepentingan negara lain yang bukan peserta perjanjian.

Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia merupakan Konvensi Wina pada tahun 1961 mengenai hubungan Diplomatik.

Tahapan Perjanjian Internasional

Tahapan atau proses pembuatan atau pembentukan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

a.Perundingan (Negotiation)
Perundingan atau negosiasi adalah hal pertama yang harus dijalanlam. Dalam melakukan perundingan setiap negara dapat mengirim perwakilan dengan memberikan surat kuasa penuh. Apabila sudah ada kesepatakan bersama tentang perjanjian ini maka akan diteruskan ke proses selanjutnya.

b.Penandatanganan (Sifnature)
Sesudah dilakukan perundingan maka berikutnya adalah penandatanganan. Seringkali proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multilateral maka hasil yang sudah disepakati dianggap sah apabila suara telah mencapai 2/3 suara dari peserta yang hadir untuk memberikan suara.

Meskipun begitu, perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melewati tahap pengesahan (ratifikasi) oleh setiap negara.

c.Pengesahan (Ratification)
Sesudah perundingan dan penandatanganan, kemudian dilaksanakan pengesahan atau ratifikasi supaya perjanjian tersebut berlaku. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila sudah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dibagi menjadi tiga, yakni:

  • Pengesahan oleh Badan Eksekutif, sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan raja absolut atau otoriter.
  • Pengesahan oleh Badan Legislatif, tetapi sistem in jaring dipakai.
  • Pengesahan Campuran oleh Badang Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemerintahan). Sistem ini adalah yang seringkali digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menetukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis-Jenis, Tahapan, Pembatalan

Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Hal yang bisa menyebabkan pembatalan atau dibatalkan suatu perjanjian internasional antara lain yakni:

  • Adanya pelanggaran
  • Terdapat kecurangan
  • Terdapat pihak yang dirugikan
  • Terdapat ancaman dari sebelah pihak

Sedangkan suatu perjanjian internasional akan berakhir apabila terjadi beberapa hal, yaitu:

  • Salah satu pihak punah
  • Masa perjanjian sudah berakhir
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua
  • Terdapat pihak yang dirugikan pihak yang lain
  • Tujuan perjanjian sudah tercapai
  • Syarat pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah terpenuhi.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis, Tahapan & Pembatalannya. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi